Suatu ketika ada kyai disebelah desa saya mengatakan bahwa shalat jamaah dhuhur yang dilakukan setelah shalat jum’at yang dilakakukan di desa saya dianggap bid’ah dan tidak pernah ada dizaman Nabi, padahal shalat tersebut sudah dilakukan oleh kyai-kyai sepuh di desa saya sejak dulu.telecomando came g117 498f fw κρεβατια μονα με αποθηκευτικο χωρο και στρωμα adidas nmd girls air max 97 trainers summit white bleached desert sand ισοθερμικο μπλουζακι stok selected frakke brun adidas solar boost sizing best jordans breuning ringe rasoio anti irritazione zwei bauchtaschen Switzerland ab1553 adidas adidas shoes new design casquette femme von dutch kurtka tommy hilfiger czarna damska
Pertanyaan :
1. Apakah benar hal tersebut dianggap bid’ah dan tidak ada dalilnya ?
2. Adakah Imam yang memperbolehkan hal tersebut ?
M. Ulul Fahmi
PP. Al-Itaon Patebon Kendal Jateng
Jawaban 1:
Akhi M.Ulul Fahmi yang saya hormati. Shalat jumat adalah salat yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim laki-laki mukallaf, merdeka, tidak sakit dan tidak dalam keadaan musafir. Hal ini berdasarkan hadits yang menurut imam An-Nawawi sanadnya Shahih ala syarti Al-Bukhari wa Muslim, dari Thariq bin Syihab RA dari Rasulillah SAW, beliau bersabda: ” Shalat jumat itu hak yang wajib dilksanakan oleh setiap muslim dalam keadaan berjamah kecuali empat orang; hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit”.
Secara kajian fiqh memang masih terjadi perbedaan ulama’, apakah salat jumat itu pengganti dzuhur atau merupakan perintah salat tersendiri? Sebagian ulama’ fiqh menganggap bahwa salat jumat itu pengganti dzuhur dan orang yang melaksanakan salat jumat dengan memenuhi syarat rukunnya tidak usah salat dzuhur lagi. Bahkan orang yang mendapatkan rukhsah ( kemurahan) untuk tidak melaksanakan salat jumat seperti wanita, orang sakit, musafir, atau anak kecil, jika melaksanakannya, maka gugurlah salat dzuhurnya. Karena di zaman Rasulullah pengasuh tidak menemukan riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah beserta sahabatnya setelah melaksanakan salat jumat kemudian masih melaksanakan salat dzuhur lagi. Hal ini berdasarkan penjelasan sahabt Umar Bin Khattab: ” “Sholat Jum’at adalah dua rekaat sesuai yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan itu sudah sempurna, bukan merupakan sholat dhuhur yang diqashar” ( Al-Bajuri. Juz 1. halaman 219)
Akh M. Ulul Fahmi. Baiklah pengasuh jawab pertanyaan anda:
1. Pada dasarnya pengasuh tidak menemukan dalil nash atau perbuatan sahabat bahkan juga aqwal ulama’ yang menegaskan bahwa orang yang sudah melaksanakan salat jumat dengan ‘sempurna’ masih harus salat dzuhur lagi berjamaah. Dengan demikian mungkin itulah yang dijadikan dasar oleh kyai tetangga desa anda bahwa orang yang salat jumat kemudian masih salat dzuhur dianggap bid’ah
2. Namun demikian, ada pendapat ulama’ yang memperbolehkan atau menganjurkan salat dzuhur lagi stelah salat jumat, jika meyakini bahwa salat juma’t yang baru dilaksanakan ada yang tidak memenuhi syarat mendirikan salat jumat. Seperti jumlah jamaah kurang dari 40 orang, terjadinya tidak hanya satu salat jumat dalam satu desa ( qaryah) atau karena sebab lain yang diyakini pelaksanaan jumatnya kurang sempurna. Hal ini sebagaimana dijelasakan dalam kitab Bughyah al-mustarsyidin karangan Assayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husen bin Umar Baa Alawi, mufti di Hadramaut. Bab salah aljumah, halaman 81: ” … sebagaimana jika berbilangan pelaksanaan salat jumat karena ada hajat, maka bagi setiap orang yang tidak tahu siapa yang lebih dulu melaksanakan salat jumatnya hendaknya mengulangi dengan salat dzuhur….”. barangkali pendapat ini yang dijadikan landasan oleh kyai-kyai di desa anda, bahwa setelah salat jumat masih salat dzuhru lagi.
Wallahu a’lam bisshawab
Originally posted on 31 May 2014 @ 07:54