|

Hukum Menikahi Sepupu

nikahHukum Menikahi Sepupu

 Pertanyaan :

Ustadz, tetangga saya mau menikahi sepupunya (misan) tetapi setelah menjelang aqad nikah ternyata digagalkan karena katanya tidak boleh menikah dengan saudara sepupu yang ayahnya saudara dengan ayah calon istrinya. karena jika tidak ada wali, dia masih termasuk urutan

yang bisa menjadi walinya. Bagaimana sebenarnya menurut islam?

Ali

Morkoneng Bangkalan Madura

Jawaban :

Mas Ali yang budiman, wanita yang boleh dinikahi dan yang tidak boleh dinikahi dijelaskan dengan rinci di dalam Al- Qur,an surat al-Nisa’ ayat : 22 – 23, yang kalau kita klasifikasi ada yang haram untuk selamanya dan ada yang haramnya terbatas waktu. Wanita yang haram dinikahi selamanya ada tiga :

1. Karena nasab, yang meliputi :

a. Ibu kandung, nenek sampai ke atas.

b. Anak putri, cucu putri sampai ke bawah.

c. Saudara perempuan kandung seayah atau seibu.

d. Bibi dari ayah atau dari ibu.

e. Keponakan dari saudara laki – laki atau perempuan.

2. Karena mushoharoh (besan), meliputi :

a. Ibu mertua, nenek mertua sampai ke atas.

b. Anak tiri, cucu tiri sampai ke bawah.

c. Menantu perempuan.

d. Ibu tiri.

3. Karena sesusuan (Rodlo’), meliputi :

Ibu yang menyusui, saudaranya, putrinya, dll.

Adapun wanita yang haram sementara karena suatu sebab, jika sebabnya itu sudah tidak ada maka wanita itu boleh dinikahi :

1. mengumpulkan dua wanita yang semahram (dua bersaudara,keponakan dan bibinya).

2. istri orang lain atau yang sedang dalam keadaan iddah.

3. mantan istrinya yang sudah dicerai tiga kali sehingga menikah dengan lelaki lain.

4. sedang dalam kedaan ihram haji atau umrah.

5. menikahi budak sedangkan dia mampu menikahi wanita merdeka.

6. wanita yang pernah berzina sehingga dia bertaubat.

7. wanita musyrikah sampai dia masuk islam.

(Fiqh al-Sunnah, Sayyid Sabiq : 2 / 85 – 96)

Mas Ali, dari penjelasan di atas sepupu tidak termasuk yang haram dinikahi baik haram sementara atau selamanya karena sepupu bukan termasuk mahram. Lebih tegas Syeikh Muhammad Khothib al-Syarbini menegaskan “Haram menikahi wanita yang sekerabat kecuali yang termasuk anaknya paman atau anaknya bibi (sepupu). (al Iqna’ : 2 /109)

kesimpulannya, wanita yang haram dinikahi dan yang boleh dinikahi dijelaskan rinci di dalam Al- Qur’an dan hadits. Adapun sepupu termasuk wanita yang boleh dinikahi. Maka, tetangga Mas Ali seharusnya jangan digagalkan pernikahannya karena tidak ada unsur penghalang. Seharusnya sebelum bertindak merujuk terlebih dahulu ke syari’at islam. WallohuA’lam. 

(Tanya Jawab dengan dengan Direktur Aswaja NU Center PWNU Jatim, KH Abdurrohman Navis,Lc,M.HI)

Similar Posts

  • Dimanakah Allah itu berada ?

    *Di Manakah Tuhan Berada?* Soal : Sesungguhnya Tuhan itu berada di mana? Lalu bagaimana kaitannya dengan ayat Al Qur’an yang menjelaskan posisi Tuhan yang berada di langit dan bumi? Jawab : Sesungguhnya Tuhan itu tidak di mana-mana. Sebab, jika Dia berposisi, berarti Dia berada di sebuah tempat. Padahal Tuhan itu tidak mungkin bertempat, karena Dia…

  • |

    Hukum Shalat dan Zakat

    PERTANYAAN I Assalamualaikum Ustad, Saya memiliki keluarga besar (keluarga bude) yang salah satunya beragama Katholik. Biasanya ketika lebaran kami datang ke rumah bude tersebut hingga sekian waktu. Sehingga terkadang kami sholat di rumah bude, yang disitu terdapat patung2 Yesus dan Salib Di rumah itu. Pertanyaan saya, bagaimana hukum sholat saya tersebut? sah atau tidak shalat…

  • | |

    Ngaji Kitab Jalaul Afkar Bab Bersyukur

    Ngaji Kitab Jalaul Afkar Bab Bersyukur – Oleh :KH M. KH IHYA’ ULUMIDDIN, Allah ta’ala dalam memberikan nikamt kepada kita tiada pernah mampu di kalkulasi dengan angka. Demikian banyak kenikmatan yang kita rasakan. namun semua itu menuntut kita agar selalu pintar menjadi hamba yang bersyukur. Sebab semua kenikmatan yang kita rasakan dikala didunia akan dimintai…

  • | |

    Adzan Saat Pemakaman

    Istidlal Adzan di Kuburan Dalam pandangan ulama Syafiiyah, adzan dan iqamah tidak hanya diperuntukkan sebagai penanda masuknya salat, baik berdasarkan hadis maupun mengimplementasikan makna hadis. Oleh karenanya ada sebagian ulama yang memperbolehkan adzan saat pemakaman, dan sebagian yang lain tidak menganjurkannya. Dalam hal ini ahli fikih Ibnu Hajar al-Haitami berkata: قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ…

  • ADZAN SAAT BAYI LAHIR

    Imam Nawawi menjelaskan tentang anjuran adzan saat bayi lahir: اﻟﺴﻨﺔ ﺃﻥ ﻳﺆﺫﻥ ﻓﻲ ﺃﺫﻥ اﻟﻤﻮﻟﻮﺩ ﻋﻨﺪ ﻭﻻﺩﺗﻪ ﺫﻛﺮا ﻛﺎﻥ ﺃﻭ ﺃﻧﺜﻰ ﻭﻳﻜﻮﻥ اﻷﺫاﻥ ﺑﻠﻔﻆ ﺃﺫاﻥ اﻟﺼﻼﺓ ﻟﺤﺪﻳﺚ ﺃﺑﻲ ﺭاﻓﻊ اﻟﺬﻱ ﺫﻛﺮﻩ اﻟﻤﺼﻨﻒ Sunah untuk diadzani di telinga anak yang baru lahir, laki atau wanita, seperti redaksi adzan Salat berdasarkan hadis Abu Rafi’ * ﻗﺎﻝ ﺟﻤﺎﻋﺔ…

  • Tahlil Fida’ Shughra

    Oleh: KH. Ma’ruf Khozin Setelah kemarin mengurai tentang Fida’ Kubra dan difatwakan oleh ulama Mesir, kemudian ada di sebagian daerah di Jawa istilah lain yaitu Fida’ Shughra, yakni membacakan La Ilaha Illa Allah untuk mayit sebanyak 70.000 kali. Saya belum menjumpai istilah perbedaan dalam penamaan Shughra dan Kubra dalam literatur ulama Salaf. Cuma melihat sisi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *