Penulis: Fathoni Ahmad Editor: Muchlishon
Originally posted 2020-12-15 17:07:22.
Penulis: Fathoni Ahmad Editor: Muchlishon
Originally posted 2020-12-15 17:07:22.
Tidak ada keraguan Rajab sebagai salah satu bulan-bulan mulia, Asyhur Al-Hurum, karena dijelaskan dalam hadis-hadis sahih. Dari Abu Bakrah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبٌ شَهْرُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Sesungguhnya masa berputar seperti keadaan Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun ada 12 bulan. Diantaranya ada 4 bulan yang mulia. 3 bulan mulia secara berurutan yakni Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan RAJAB bulan kabilah Mudlar yang terletak antara Jumada dan Sya’ban” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Puasa Rajab
Hadis yang berkaitan dengan puasa di bulan-bulan mulia, Asyhur Al-Hurum, dinilai dhaif oleh para ulama. Imam Nawawi berkata:
وَلَمْ يَثْبُت فِي صَوْم رَجَب نَهْيٌ وَلَا نَدْبٌ لِعَيْنِهِ ، وَلَكِنَّ أَصْلَ الصَّوْمِ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِ ، وَفِي سُنَن أَبِي دَاوُدَ أَنَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَدَبَ إِلَى الصَّوْم مِنْ الْأَشْهُر الْحُرُم ، وَرَجَب أَحَدهَا . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ . (شرح النووي على مسلم – ج 4 / ص 167)
“Tidak ada anjuran secara khusus untuk puasa di bulan tersebut. Tetapi Rajab sama dengan bulan yang lainnya. Namun sebenarnya hakikat puasa adalah sunah. Di dalam Sunan Abi Dawud dijelaskan bahwa Rasulullah Saw menganjurkan puasa di bulan-bulan Haram (Bulan Mulia), dan Rajab adalah salah satunya” (Syarah Muslim, 4/167)
Walaupun demikian, 4 Mazhab Ahlissunah wal Jamaah tetap menganjurkan puasa di bulan Rajab:
• Mazhab Hanafi
لِأَنَّ صَوْمَ رَجَبَ كَانَ مَشْرُوعًا (المبسوط ابو بكر السرخسي- ج 4 / ص 72)
“Puasa Rajab adalah disyariatkan” (Abu Bakar as-Sarakhsi dalam al-Mabsut, 4/7)
• Mazhab Maliki
وَنُدِبَ صَوْمُ بَقِيَّةِ الْمُحَرَّمِ وَصَوْمُ رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَنُدِبَ صَوْمُ يَوْمِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ (حاشية الصاوي على الشرح الصغير – ج 3 / ص 251)
“Disunahkan puasa di bulan-bulan mulia, puasa bulan Rajab, Sya’ban dan puasa di pertengahan Sya’ban” (Syaikh ash-Shawi dalam Syarah ash-Shaghir 3/251)
• Mazhab Syafi’i
قِيْلَ: وَمِنَ الْبِدَعِ صَوْمُ رَجَبَ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ بَلْ هُوَ سُنَّةٌ فَاضِلَةٌ، كَمَا بَيَّنْتُهُ فِي الْفَتَاوِي وَبَسَطْتُ الْكَلَامَ عَلَيْهِ (إعانة الطالبين – ج 1 / ص 313)
“Dikatakan bahwa puasa Rajab adalah bid’ah, maka itu tidak benar, bahkan suatu kesunahan yang utama sebagaimana saya terangkan dalam kitab al-Fatawi karya Ibnu Hajar al-Haitami” (Syaikh Abu Bakar ad-Dimyathi dalam Ianatut Thalibin 1/313)
• Mazhab Hambali
قَالَ فِي الْفُرُوعِ : لَمْ يَذْكُرْ أَكْثَرُ الْأَصْحَابِ اسْتِحْبَابَ صَوْمِ رَجَبٍ وَشَعْبَانَ . وَاسْتَحْسَنَهُ ابْنُ أَبِي مُوسَى فِي الْإِرْشَادِ . قَالَ ابْنُ الْجَوْزِيِّ فِي كِتَابِ أَسْبَابِ الْهِدَايَةِ : يُسْتَحَبُّ صَوْمُ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ وَشَعْبَانَ كُلِّهِ ، وَهُوَ ظَاهِرُ مَا ذَكَرَهُ الْمَجْدُ فِي الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ (الإنصاف علي بن سليمان المرداوي – ج 5 / ص 500)
“Ibnu Muflih berkata dalam kitab al-Furu’: Kebanyakan ulama Hanbali tidak menyebutkan kesunahan puasa bulan Rajab dan Sya’ban. Sedangkan Syaikh Ibnu Abi Musa dalam kitabnya al-Irsyad menilainya sebagai sesuatu yang bagus. Ibnu al-Jauzi berkata dalam kitab Asbab al-Hidayah: Dianjurkan berpuasa di bulan-bulan mulia dan bulan Sya’ban keseluruhannya. Ini adalah pendapat yang disebutkan oleh al-Majdu tentang bulan-bulan mulia.” (Syaikh Ali bin Sulaiman al-Marwadi dalam al-Inshaf 5/500)
Kiai Ma’ruf Khozin, Ketua Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
Originally posted on 12 February 2021 @ 19:10
Originally posted 2024-06-25 02:14:23.
Oleh: KH. Ma’ruf Khozin
Puasa Weton
Pekan lalu saat ngaji bersama PCI NU Jerman tiba-tiba di kolom komentar Zoom ada yang bertanya tentang Puasa Weton. Dan sudah pernah dibahas oleh para Kyai dan Ustaz di http://www.piss-ktb.com/2014/07/3377-puasa-di-hari-kelahiran.html?m=1
Puasa Weton, puasa di hari kelahiran, sejauh ini belum banyak ditemukan dalam kitab-kitab Fikih yang menyatakan sunah. Kalau pun melakukan puasa Weton ini tidak boleh diniatkan “Nawaitu Shauma Weton”, sebab dalam Syariah kita belum ditemukan ijtihad semacam itu.
Tapi puasa di hari kelahiran juga bukan berarti diharamkan, sebab masih bisa dikategorikan puasa sunah secara umum. Bagaimana niatnya? Niat puasa karena Allah di hari tersebut. Dari Sa’id RA, dia berkata: Aku pernah mendengar Nabi SAW bersabda:
مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيْلِ اﷲِ بَاعَدَ اﷲُ تَعَالَى وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِيْنَ خَرِيْفًا
“Barangsiapa berpuasa sehari di jalan Allah, maka Allah Ta’ala menjauhkan dirinya dari neraka selama tujuh puluh tahun” (Dalam Shahih al- Bukhari (2685) dan Shahih Muslim (1153)
وَقَالَ الْقُرْطُبِيُّ : سَبِيلُ اللَّهِ طَاعَةُ اللَّهِ ، فَالْمُرَادُ مَنْ صَامَ قَاصِدًا وَجْهَ اللَّهِ
Al-Qurthubi berkaya: “Di jalan Allah, artinya adalah karena patuh kepada Allah. Yang dimaksud adalah berpuasa sunah karena mencari pahala dari Allah” (Tuhfat Al-Ahwadzi 4/295)
Ilhaq (Menyamakan Masalah Dengan Teks Kitab)
Dapat kita jumpai dalam literatur ulama Salaf yang menganjurkan puasa Mutlaq tanpa dalil secara khusus, yaitu puasa untuk shalat Istisqa’ seperti yang disampaikan oleh Imam Ramli yang dijuluki Syafii Junior (Shaghir) ini:
( وَيَأْمُرُهُمْ الْإِمَامُ ) اسْتِحْبَابًا أَوْ مَنْ يَقُومُ مَقَامَهُ ( بِصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ) ( أَوَّلًا ) مُتَتَابِعَةٍ مَعَ يَوْمِ الْخُرُوجِ ؛ لِأَنَّ الصَّوْمَ مُعِينٌ عَلَى الرِّيَاضَةِ وَالْخُشُوعِ وَصَحَّ { ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ : الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ ، وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ ، وَالْمَظْلُومُ } وَالتَّقْدِيرُ بِالثَّلَاثَةِ مَأْخُوذٌ مِنْ كَفَّارَةِ الْيَمِينِ ؛ لِأَنَّهُ أَقَلُّ مَا وَرَدَ فِي الْكَفَّارَةِ
“Hendaknya sebelum melakukan shalat Istisqa’ (minta hujan), pemimpin atau yang berwenang lainnya memerintahkan mereka untuk puasa 3 hari terlebih dahulu secara terus menerus bersamaan hari akan dilaksanakannya shalat Istisqa. Sebab puasa dapat menolong pada riyadlah (olah batin) dan khusyuk. Disebutkan dalam hadis sahih: “Ada 3 yang dikabulkan doanya, orang puasa hingga berbuka, pemimpin adil dan orang yang dianiaya” [HR Tirmidz, Ibnu Majah dll]. Sementara 3 hari diambil dari tebusan sumpah, sebab puasa 3 hari adalah paling sedikit dari kaffarat” (Nihayat Al-Muhtaj 7/458)
Mensyukuri Hari Kelahiran Dengan Puasa
Diantara nikmat dari Allah kepada kita adalah kita terlahir ke dunia ini pada hari tertentu. Maka sah-sah saja kita mensyukuri di hari tersebut dengan puasa secara Mutlaq (sunah Mutlaqah) seperti dalam hadis-hadis diatas, tidak dengan niat puasa weton. Sebagaimana disampaikan ahli hadis Ibnu Rajab Al-Hanbali berikut:
وَلَكِنِ الْأَيَّامُ الَّتِي يَحْدُثُ فِيْهَا حَوَادِثُ مِنْ نِعَمِ اللهِ عَلَى عِبَادِهِ لَوْ صَامَهَا بَعْضُ النَّاسِ شُكْرًا مِنْ غَيْرِ اتِّخَاذِهَا عِيْدًا كَانَ حَسَنًا اِسْتِدْلَالًا بِصِيَامِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَاشُوْرَاءَ لَمَّا أَخْبَرَهُ الْيَهُوْدُ بِصِيَامِ مُوْسَى لَهُ شُكْرًا ، وَبِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا سُئِلَ عَنْ صِيَامِ يَوْمِ الْاِثْنَيْنِ قَالَ : ” ذَلِكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ وَأُنْزِلَ عَلَيَّ فِيْهِ “
“… Akan tetapi hari-hari yang ada kejadian dari nikmat Allah kepada hambanya, jika dilakukan puasa oleh sebagian orang sebagai bentuk syukur tanpa menjadikan sebagai perayaan, maka bagus. Selaras dengan dalil ketika Nabi berpuasa di hari Asyura yang dikabarkan oleh Yahudi dengan puasanya Nabi Musa karena bentuk syukur. Dan dengan sabda Nabi saat ditanya tentang puasa hari Senin, maka beliau menjawab: “Itu adalah hari dimana aku dilahirkan dan diberikan wahyu kepadaku” (Ibnu Rajab, Fath Al-Bari 1/88)
•] In sya Allah nanti malam masih melanjutkan ngaji online bersama PCI NU Jerman
Originally posted on 20 September 2020 @ 12:59
Originally posted 2024-06-24 02:25:52.
Oleh: KH. Faris Khoirul Anam
YANG SYAHID DALAM WABAH
Orang yang meninggal dunia karena penyakit mewabah adalah syahid bila memenuhi kriterianya.
Penyakit yang menular dengan cepat disebut dengan tha’un atau waba’ (wabah). Ada ulama yang menyamakan antara tha’un dan wabah itu, namun adapula yang menyebut tha’un lebih khusus dari wabah.
Dalam beberapa hadits dijelaskan bahwa tha’un ini bagi umat Islam adalah anugerah kesyahidan (syahadah). Dalam hadits Anas bin Malik, Nabi bersabda:
الطَّاعُونُ شَهَادَةٌ لِكُلِّ مُسْلِمٍ
“Tha’un adalah kesyahidan bagi setiap muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kesyahidan itu diterima sebab sabarnya seorang muslim menerima takdir. Dia percaya, apapun yang terjadi tak lepas dari qadha dan qadar Allah. Menurut al-Jurjani, pengertian takdir adalah sebagai berikut:
خُرُوْجُ المُمْكِنَاتِ مِنَ العَدَمِ إِلَى الوُجُوْدِ، وَاحِدًا بَعْدَ وَاحِدٍ، مُطَابَقًا لِلْقَضَاءِ، وَالقَضَاءُ فِي الأَزَلِ، وَالقَدرُ فِيْمَا لاَ يَزَالُ، وَالفَرْقُ بَيْنَ القَدَرِ وَالقَضَاءِ، هُوَ أَنَّ القَضَاءَ وُجُوْدُ جَمِيْعِ المَوْجُوْدَاتِ فِي اللَّوْحِ المَحْفُوْظِ مُجْتَمِعَةً، وَالقَدَرُ وُجُوْدُهَا مَتَفَرَّقَةً فِي الأَعْيَانِ بَعْدَ حُصُوْلِ شَرَائِطِهَا. التعريفات ص: 174
“Qadar adalah keluarnya sesuatu yang mungkin, dari tidak ada menjadi ada, satu persatu, sesuai qadha. Qadha telah ada di zaman azali, sedangkan qadar masih terus terjadi. Perbedaan antara qadha dan qadar adalah bahwa qadha itu keberadaan semua hal yang ada di lauh mahfuzh, dalam keadaan semua terkumpul. Sedangkan qadar keberadaannya terbagi pada sesuatu setelah terjadi syarat-syaratnya.” (al-Jurjani, al-Ta’rifat, hal. 174)
Berdasarkan pengertian ini, virus corona yang mewabah saat ini telah ada di zaman azali. Ketentuan tentang virus itu terjadi setelah terpenuhi syarat kemunculannya – disebut “asbab”, yang akhirnya meniscayakan keharusan ikhtiar bagi manusia.
Segala sesuatu yang ada dan terjadi di dunia ini tak lepas dari qadha dan qadar Allah itu. Sementara sesuatu ada dan terjadi pasti karena suatu hikmah yang akan diberikan oleh Allah. Pun sebuah virus atau penyakit yang mewabah.
Syaikh Ibnu Hajar menjelaskan:
وَفِي قِصَّةِ عُمَرَ مِنَ الْفَوَائِدِ مَشْرُوعِيَّةُ الْمُنَاظَرَةِ وَالِاسْتِشَارَةُ فِي النَّوَازِلِ وَفِي الْأَحْكَامِ …. إلى قوله: وَأَنَّ الْأُمُورَ كُلَّهَا تَجْرِي بِقَدَرِ اللَّهِ وَعِلْمِهِ. فتح الباري لابن حجر10/ 190
“Dalam kisah Umar (saat beliau diberi kabar wabah telah menyerang Syam dan setelah bermusyawarah beliau memutuskan kembali ke Madinah, penj) terdapat beberapa pelajaran (yaitu) disyariatkannya diskusi dan musyawarah dalam menghadapi peristiwa-peristiwa dan dalam hukum… dst, serta bahwa semua perkara itu berjalan sesuai takdir dan ilmu Allah.” (Ibnu Hajar, Fath al-Bari, jilid 10, hal. 190)
Ulama madzhab Syafi’i ini menjelaskan, orang yang tetap bertahan di situ akan mendapatkan pahala syahid bila bersabar, pasrah dan ridha pada ketentuan Allah. Dia tahu bahwa yang terjadi padanya pasti karena ketentuan dari Allah. Sementara yang tidak meyakini konsep takdir dan kepasrahan ini tak akan mendapatkan pahala syahid.
Syaikh Ibnu Hajar menjelaskan:
وَيُسْتَفَادُ مِنَ الْحَدِيثِ أَيْضًا أَنَّ مَنْ لَمْ يَتَّصِفْ بِالصِّفَاتِ الْمَذْكُورَةِ لَا يَكُونُ شَهِيدًا وَلَوْ وَقَعَ الطَّاعُونُ وَمَاتَ بِهِ فَضْلًا عَنْ أَنْ يَمُوتَ بِغَيْرِهِ وَذَلِكَ يَنْشَأُ عَنْ شُؤْمِ الِاعْتِرَاضِ الَّذِي يَنْشَأُ عَنْهُ التَّضَجُّرُ وَالتَّسَخُّطُ لِقَدَرِ اللَّهِ وَكَرَاهَةُ لِقَاءِ اللَّهِ. فتح الباري لابن حجر 10/ 194
“Dapat diambil kesimpulan dari hadits itu pula bahwa orang yang tidak memenuhi kriteria seperti yang disebutkan tidak menjadi syahid, meskipun terjadi tha’un dan dia meninggal dunia sebab wabah itu, apalagi yang meninggal karena selainnya. Sebab dia menentang takdir sehingga dia murka, tidak ridha dengan takdir Allah, dan tak suka berjumpa dengan Allah.” (Fath al-Bari, jilid 10, hal. 194)
Semoga yang telah wafat karena terpapar virus corona gugur sebagai syahid, dan kita terus diberi kekuatan untuk berikhtiar mempelajari sebab-sebab (nata’allam bil-asbab) dan berupaya sekuat tenaga menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Allahul-Musta’an…
Originally posted on 20 September 2020 @ 12:21
Originally posted 2024-06-23 15:47:29.
Kita telah diperintah untuk ziarah kubur, Rasulallah s.a.w. dan para sahabat juga menjalankan ziarah kubur. Jadi tidak ada dasar sama sekali untuk melarang ziarah kubur, karena kita semua tahu bahwa Rasulallah pernah ziarah ke makam Baqi’ dan mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada para ahli kubur di makam Baqi’ tersebut. Dalil-dalil tentang ziarah kubur
قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ : نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
Artinya : Rasulallah s.a.w bersabda: Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana. (H.R. Muslim)
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : اِسْتَأْذَنْتُ رَبِّيْ أَنْ أَسْتَغْفِر لأُمِّيْ ، فَلَمْ يَأذَنْ لِيْ ، وَاسْتأذَنْتُهُ أنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأذِنَ لِيْ
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a. Berkata, Rasulallah s.a.w. bersabda: Aku meminta ijin kepada Allah untuk memintakan ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengijinkan. Kemudian aku meminta ijin kepada Allah untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengijinkanku. (H.R. Muslim)
وَفِى رِوَايَةٍ أُخْرَى : زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ اُمِّهِ, فَبَكَي وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ (اَخْرَجَهُ مُسْلِمْ وَاْلحَكِيْم
Artinya : Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah bahwa : Nabi s.a.w. ziarah ke makam ibunya kemudian menangis lalu menangislah orang-orang sekitarnya. (H.R. Muslim [hadits ke 2256], dan al-Hakim [hadits ke 1390]).
Jadi dengan demikian, menangis di dekat kubur tidaklah berimplikasi pada kekafiran, begitu juga tidak mendatangkan siksa bagi mayit yang ditangisi. Adapun Pendapat para ulama’ tentang ziarah kubur diantaranya:
1. Imam Ahmad bin Hanbal Ibnu Qudamah dalam kitabnya “al-Mughni” menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya pendapatnya tentang masalah ziarah kubur, manakah yang lebih utama antara ziarah kubur ataukah meninggalkannya. Beliau Imam Ahmad kemudian menjawab, bahwa ziarah kubur itu lebih utama.
2. Imam Nawawi Imam Nawawi secara konsisten berpendapat dengan hukum sunahnya ziarah kubur. Imam Nawawi juga menjelaskan tentang adanya ijma’ dari kalangan ashabus Syafi’i (para pengikut Imam Syafi’i) tentang sunahnya ziarah kubur.
3. Doktor Said Ramadlan al-Buthi Doktor Said Ramadhan al-Buthi juga berbendapat dengan pendapat yang memperbolehkan ziarah kubur. Al-Buthi berkata, “Belakangan ini banyak dari kalangan umat Islam yang mengingkari sampainya pahala kepada mayit, dan menyepelekan permasalahan ziarah ke kubur.”
(Disarikan dari buku Amaliah NU dan Dalil-Dalilnya, Penerbit LTM (Lembaga Ta”mir Masjid)PBNU.
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/27712/ziarah-kubur
Originally posted on 19 September 2020 @ 13:18
Originally posted 2024-06-22 23:52:22.
Oleh : KH. Ma’ruf Khozin
Di kitab Ianah Ath-Thalibin 1/33 Syekh Abu Bakar Dimyathi mengutip dari Syekh Zainuddin Al-Malibar India sebuah ketentuan hukum salat bagi orang yang sudah wafat:
(ﻓﺎﺋﺪﺓ) ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺻﻼﺓ ﻓﻼ ﻗﻀﺎء ﻭﻻ ﻓﺪﻳﺔ.
“Jika ada orang meninggal dan punya tanggungan salat maka tidak wajib diqadha’ dan tidak wajib dibayarkan fidyah”
ﻭﻓﻲ ﻗﻮﻝ – ﻛﺠﻤﻊ ﻣﺠﺘﻬﺪﻳﻦ – ﺃﻧﻬﺎ ﺗﻘﻀﻰ ﻋﻨﻪ ﻟﺨﺒﺮ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ، ﻭﻣﻦ ﺛﻢ اﺧﺘﺎﺭﻩ ﺟﻤﻊ ﻣﻦ ﺃﺋﻤﺘﻨﺎ، ﻭﻓﻌﻞ ﺑﻪ اﻟﺴﺒﻜﻲ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺃﻗﺎﺭﺑﻪ.
“Menurut satu pendapat dari para Mujtahid disebutkan bahwa salatnya mayit boleh diqadha’ (ditunaikan oleh ahli warisnya), berdasarkan hadis Bukhari dan lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para imam kita dan dilaksanakan oleh As-Subki ketika sebagian keluarganya wafat”
ﻭﻧﻘﻞ اﺑﻦ ﺑﺮﻫﺎﻥ ﻋﻦ اﻟﻘﺪﻳﻢ ﺃﻧﻪ ﻳﻠﺰﻡ اﻟﻮﻟﻲ ﺇﻥ ﺧﻠﻒ ﺗﺮﻛﺔ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻰ ﻋﻨﻪ، ﻛﺎﻟﺼﻮﻡ.ﻭﻓﻲ ﻭﺟﻪ – ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺜﻴﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ – ﺃﻧﻪ ﻳﻄﻌﻢ ﻋﻦ ﻛﻞ ﺻﻼﺓ ﻣﺪا.
“Ibnu Burhan mengutip dari Qaul Qadim Imam Syafi’i bahwa ahli waris wajib untuk mensalatkan jika mayitnya memiliki harta warisan. Dalam pendapat ulama Syafi’iyah bahwa dibayarkan 1 mud (6 ons) untuk tiap salat yang ditinggalkannya “Hadis riwayat al-Bukhari yang dimaksud adalah:
ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ، ﻗﺎﻝ: ﺟﺎء ﺭﺟﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﻘﺎﻝ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺇﻥ ﺃﻣﻲ ﻣﺎﺗﺖ ﻭﻋﻠﻴﻬﺎ ﺻﻮﻡ ﺷﻬﺮ، ﺃﻓﺄﻗﻀﻴﻪ ﻋﻨﻬﺎ؟ ﻗﺎﻝ: ” ﻧﻌﻢ، ﻗﺎﻝ: ﻓﺪﻳﻦ اﻟﻠﻪ ﺃﺣﻖ ﺃﻥ ﻳﻘﻀﻰ
“Dari Ibnu Abbas bahwa ada seseorang yang datang kepada Nabi shalla Allahu alaihi wasallam dan bertanya: “Wahai Rasulullah. Ibu saya wafat dan meninggalkan puasa 1 bulan. Apakah saya meng-qadha’ puasanya?” Nabi menjawab: “Ya. Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan” (HR Bukhari)Di hadis ini memang tidak menyebutkan Sahabat yang diperintah qadha’ salat bahkan tidak ada. Hadis yang memerintah meng-qadha’ dari ibadahnya mayit adalah puasa dan haji. Namun sebagian ulama menggunakan metode Qiyas / Analogi karena baik salat, puasa dan haji adalah sama-sama ibadah yang terdapat dalam rukun Islam.Hadis lainnya adalah riwayat dalam Sahih Muslim:
«ﺇﻥ ﻣﻦ اﻟﺒﺮ ﺑﻌﺪ اﻟﺒﺮ ﺃﻥ ﺗﺼﻠﻲ ﻷﺑﻮﻳﻚ ﻣﻊ ﺻﻼﺗﻚ، ﻭﺗﺼﻮﻡ ﻟﻬﻤﺎ ﻣﻊ ﺻﻮﻣﻚ»
“Sungguh dari bakti setelah bakti yang lain adalah engkau melakukan salat untuk kedua orang tuamu bersama dengan salatmu dan berpuasa untuk kedua orang tuamu bersama dengan puasamu”Meskipun hadis ini terdapat dalam Sahih Muslim akan tetapi Imam Muslim menilai dhaif karena Hajjaj bin Dinar tidak pernah berjumpa dengan Nabi (terputus sanadnya). Sebab Hajjaj ini adalah Tabi’it Tabi’in, sehingga untuk meriwayatkan sebuah hadis masih memerlukan 2 sanad, yaitu Tabi’in dan Sahabat.Dari uraian hadis di atas Imam Nawawi secara gamblang menyebut beberapa pendapat dari para ulama. Khusus qadha’ salat mayit ini beliau berkata:
ﻭﺣﻜﻰ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﺤﺎﻭﻱ ﻋﻦ ﻋﻄﺎء ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺭﺑﺎﺡ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﺑﻦ ﺭاﻫﻮﻳﻪ ﺃﻧﻬﻤﺎ ﻗﺎﻻ ﺑﺠﻮاﺯ اﻟﺼﻼﺓ ﻋﻦ اﻟﻤﻴﺖ
Pengarang kitab Al-Hawi (Syekh Al-Mawardi) meriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah dan Ishaq bih Rahwaih bahwa beliau berdua membolehkan qadha’ salat dari mayit (Syarah Sahih Muslim, 1/90)Pada intinya qadha’ salat untuk mayit tidak wajib. Ada sebagian ulama yang membolehkan. Kalau wajib kita yang kesulitan. Kalau memang mayitnya tidak salat selama sakit beberapa hari masih sanggup dijalankan. Tapi kalau tidak salat 5 tahun? Langsung pegal linu di lutut.
Originally posted on 14 September 2020 @ 14:49
Originally posted 2024-06-22 12:18:23.
Oleh: KH. Ma’ruf Khozin
Setelah kemarin mengurai tentang Fida’ Kubra dan difatwakan oleh ulama Mesir, kemudian ada di sebagian daerah di Jawa istilah lain yaitu Fida’ Shughra, yakni membacakan La Ilaha Illa Allah untuk mayit sebanyak 70.000 kali.
Saya belum menjumpai istilah perbedaan dalam penamaan Shughra dan Kubra dalam literatur ulama Salaf. Cuma melihat sisi bacaan kemungkinan disebut Kubra karena yang dibaca Al-Ikhlas 100.000 kali lebih banyak, sedangkan Shughra yang artinya lebih kecil adalah karena kalimat Tahlil 70.000 tidak sebanyak surat Al-Ikhlas.
Dari mana asal dari Tahlil Fida’ ini? Sejauh ini -tidak terlalu jauh sih- yang saya temukan adalah dari anjuran Syekh Ibnu Arobi [468-543 H] yang dikutip oleh Syekh Abdurrauf Al-Munawi:
ﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﻋﺮﺑﻲ: ﺃﻭﺻﻴﻚ ﺃﻥ ﺗﺤﺎﻓﻆ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺗﺸﺘﺮﻱ ﻧﻔﺴﻚ ﻣﻦ اﻟﻠﻪ ﺑﻌﺘﻖ ﺭﻗﺒﺘﻚ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺭ ﺑﺄﻥ ﺗﻘﻮﻝ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ ﺳﺒﻌﻴﻦ ﺃﻟﻒ ﻣﺮﺓ ﻓﺈﻥ اﻟﻠﻪ ﻳﻌﺘﻖ ﺭﻗﺒﺘﻚ ﺃﻭ ﺭﻗﺒﺔ ﻣﻦ ﺗﻘﻮﻟﻬﺎ ﻋﻨﻪ
Ibnu Arobi berkata: “Aku pesan kepada kalian agar menjaga diri kalian dengan menebus kepada Allah dengan memerdekakan diri kalian dari neraka dengan membaca La Ilaha Illa Allah 70.000 kali. Maka Allah akan memerdekakan dirimu atau orang lain yang kau bacakan kalimat itu (Faidl Qadir 4/188).
Tahlilan 70.000 kali ini sangat populer di kalangan Mazhab Maliki, sebagaimana difatwakan:
ﻗﺎﻝ اﻟﺮﻫﻮﻧﻲ ﻭاﻟﺘﻬﻠﻴﻞ اﻟﺬﻱ ﻗﺎﻝ ﻓﻴﻪ اﻟﻘﺮاﻓﻲ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﻌﻤﻞ ﻫﻮ ﻓﺪﻳﺔ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ ﺳﺒﻌﻴﻦ ﺃﻟﻒ ﻣﺮﺓ ﺣﺴﺒﻤﺎ ﺫﻛﺮﻩ اﻟﺴﻨﻮﺳﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻫﺬا اﻟﺬﻱ ﻓﻬﻤﻪ ﻣﻨﻪ اﻷﺋﻤﺔ
Ar-Rahuni berkata bahwa Tahlil yang dianjurkan oleh Al-Qarafi [626-684 H] untuk diamalkan adalah Fidyah La Ilaha Illa Allah sebanyak 70.000 kali. Sebagaimana disebutkan oleh As-Sanusi. Inilah yang dipahami oleh para imam (Anwar Buruq, 3/223)
Sepertinya Tahlil 70.000 kali ini kemudian terus menyebar diamalkan umat Islam. Buktinya, masalah ini sampai kepada Syekh Ibnu Taimiyah [661-728 H] dalam bentuk fatwa:
[ﻫﻠﻞ ﺳﺒﻌﻴﻦ ﺃﻟﻒ ﻣﺮﺓ ﻭﺃﻫﺪاﻩ ﻟﻠﻤﻴﺖ]
Bab Tahlil 70.000 kali dan dihadiahkan kepada mayit
ﺳﺌﻞ: ﻋﻤﻦ «ﻫﻠﻞ ﺳﺒﻌﻴﻦ ﺃﻟﻒ ﻣﺮﺓ، ﻭﺃﻫﺪاﻩ ﻟﻠﻤﻴﺖ، ﻳﻜﻮﻥ ﺑﺮاءﺓ ﻟﻠﻤﻴﺖ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺭ» ﺣﺪﻳﺚ ﺻﺤﻴﺢ؟ ﺃﻡ ﻻ؟ ﻭﺇﺫا ﻫﻠﻞ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﻭﺃﻫﺪاﻩ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻴﺖ ﻳﺼﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﺛﻮاﺑﻪ، ﺃﻡ ﻻ؟
Ibnu Taimiyah ditanya tentang seorang yang membaca Tahlil 70.000 kali dan dihadiahkan kepada mayit sebagai pembebas bagi mayit dari neraka. Apakah ini hadis Sahih? Jika seorang membaca Tahlil dan dihadiahkan kepada mayit apakah pahalanya sampai atau tidak?
اﻟﺠﻮاﺏ: ﺇﺫا ﻫﻠﻞ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﻫﻜﺬا: ﺳﺒﻌﻮﻥ ﺃﻟﻔﺎ، ﺃﻭ ﺃﻗﻞ، ﺃﻭ ﺃﻛﺜﺮ. ﻭﺃﻫﺪﻳﺖ ﺇﻟﻴﻪ ﻧﻔﻌﻪ اﻟﻠﻪ ﺑﺬﻟﻚ، ﻭﻟﻴﺲ ﻫﺬا ﺣﺪﻳﺜﺎ ﺻﺤﻴﺤﺎ، ﻭﻻ ﺿﻌﻴﻔﺎ. ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ.
Jawaban: Jika seseorang membaca Tahlil 70.000 kali, kurang atau lebih, kemudian dihadiahkan kepada mayit maka Allah memberi manfaat untuk hal itu. Ini bukan hadis sahih atau dhaif. Wallahu A’lam (Majmu’ Fatawa, 3/38)
Lho, ternyata Ibnu Taimiyah membenarkan Tahlil Fida’, ya? I’m baru tahu.
Antum kan Syafi’iyah, lah Tahlil Fida’ itu dari Madzhab Maliki. Kok tidak konsisten? Begini, Tahlil Fida’ 70.000 kali difatwakan dalam Madzhab Syafi’i di kitab Bughyah Hal.195.

Originally posted on 14 September 2020 @ 10:22
Originally posted 2024-06-22 04:55:21.

SURABAYA – Menjelang perhelatan akbar Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengambil langkah strategis dan proaktif terkait penguatan basis ideologi organisasi. PWNU Jatim secara resmi mendorong usulan agar struktur Aswaja NU Center tidak lagi sekadar berstatus sebagai unit kerja pendukung (adhoc), melainkan ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga atau Badan Khusus yang diakui secara resmi dalam struktur tata kelola Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Gagasan ini lahir dari pembacaan mendalam terhadap urgensi untuk menjaga ruh dan tradisi keilmuan NU di tengah pusaran disrupsi digital yang semakin masif. PWNU Jatim memandang bahwa pengawalan terhadap paham Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah harus dilakukan secara institusional, formal, dan terstruktur secara permanen di dalam organisasi.
Transformasi struktural ini dinilai sangat krusial mengingat lanskap dakwah saat ini telah bergeser secara drastis ke ruang maya. Derasnya arus peredaran informasi di media sosial membawa tantangan tersendiri, terutama dengan maraknya penyebaran ideologi transnasional dan paham-paham keagamaan yang bertentangan dengan prinsip moderasi (*wasathiyah*) khas pesantren.
Ruang digital kerap kali menjadi medan pertempuran narasi yang dengan mudah bisa memengaruhi pemahaman keagamaan masyarakat. Tanpa adanya badan otoritatif yang kuat, terkoordinasi secara nasional, dan didukung penuh oleh struktur organisasi, narasi moderasi beragama seringkali kalah bersaing dengan konten-konten yang cenderung radikal atau intoleran namun dikemas secara menarik.
Dengan masuknya Aswaja NU Center ke dalam struktur resmi sebagai Lembaga atau Badan Khusus di bawah PBNU, otoritas kerja lembaga ini akan menjadi jauh lebih terarah dan memiliki legitimasi penuh. Langkah ini akan memberikan pijakan organisatoris yang setara dengan lembaga strategis NU lainnya, seperti lembaga di bidang pendidikan (Ma’arif) maupun perekonomian.
Status kelembagaan yang sah ini akan memungkinkan Aswaja NU Center untuk:
Lebih lanjut, usulan PWNU Jatim ini tidak hanya menitikberatkan pada perubahan status di tingkat kepengurusan pusat. Agar pergerakannya masif dan merata, PWNU Jatim mendesak agar pembentukan Aswaja NU Center diwajibkan di semua tingkatan kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama.
Kehadiran lembaga penjaga ideologi ini didorong untuk dibentuk secara merata dan wajib mulai dari seluruh Pengurus Wilayah (PWNU) di tingkat provinsi, Pengurus Cabang (PCNU) di tingkat kabupaten/kota, hingga menyentuh struktur Majelis Wakil Cabang (MWCNU) di tingkat kecamatan. Penyeragaman ini bertujuan agar langkah standarisasi dakwah dan penguatan akidah dapat berjalan selaras, koheren, dan terpadu dari pusat instruksi hingga ke akar rumput basis massa Nahdliyin.
Salah satu muara utama dari usulan penguatan kelembagaan ini adalah penyelamatan serta edukasi bagi generasi muda, khususnya kalangan milenial dan Generasi Z. Kelompok usia ini adalah populasi yang paling aktif di ruang digital, sekaligus yang paling rentan terpapar paham-paham radikal atau intoleran yang disebarkan melalui kemasan konten yang menarik dan visual.
Melalui Aswaja NU Center yang kuat secara struktur dan legalitas, NU diharapkan mampu mencetak da’i-da’i muda bersertifikasi yang cakap digital, merancang kurikulum ke-Aswaja-an yang relevan dengan bahasa dan budaya anak muda, serta menciptakan konten-konten dakwah tandingan yang mencerahkan, menyejukkan, dan memperkuat cinta tanah air.
Langkah proaktif dari PWNU Jatim yang akan dibawa ke meja Muktamar ke-35 ini merupakan wujud nyata komitmen berkelanjutan untuk merawat jagat pemikiran NU. Dengan mengoptimalkan dan melembagakan fungsi Aswaja NU Center secara formal dalam struktur kepengurusan, Nahdlatul Ulama bersiap untuk terus relevan dan tangguh dalam menjaga keutuhan NKRI tanpa kehilangan jati diri dan tradisi luhur pesantrennya.
