Membaca dzikir dan syair sebelum pelaksanaan shalat jama’ah, adalah perbuatan yang boleh dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Kebolehan ini bisa ditinjau dari beberapa sisi.
Pertama, dari sisi dalil, membaca syair di dalam masjid bukan merupakan sesuatu yang dilarang oleh agama. Pada masa Rasulullah SAW, para sahabat juga membaca syair di masjid. Dalam sebuah hadits:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ مَرَّ عُمَرُ بِحَسَّانِ بْنِ ثَابِتٍ وَهُوَ يُنْشِدُ فِي الْمَسْجِدِ فَلَحَظَ إِلَيْهِ فَقَالَ قَدْ أَنْشَدْتُ وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَى أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّم يَقُولُ أَجِبْ عَنِّي اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ قَالَ اللَّهُمَّ نَعَمْ (رواه أبو داود، 4360، و النسائي، 709، وأحمد، 20928)
“Dari Sa’id bin Musayyab ia berkata, “Suatu ketika Umar berjalan kemudian bertemu dengan Hassan bin tsabit yang sedang melantunkan syair di masjid. Umar menegur Hassan, namun Hassan menjawab, “Aku telah melantunkan syair di masjid yang di dalamnya ada seorang yang lebih mulia darimu”, kemudian ia menoleh kepada Abu Hurairah. Hassan melanjutkan perkataannya,“Bukankah engkau telah mendengarkan sabda Rasulullah SAW, “Jawablah dariku, ya Allah mudah-mudahan engkau menguatkannya dengan Ruh al-Qudus”. Abu Hurairah menjawab,“Ya Allah, benar (aku telah mendengarnya).” (HR. Abu Dawud [4360] al-Nasa’i,[709] dan Ahmad [20928]).
Mengomentari hadits ini, Syaikh Isma’il al-Zain menjelaskan adanya kebolehan melantunkan syair yang berisi puji-pujian, nasehat, pelajaran tata krama dan ilmu yang bermanfaat di dalam masjid. (Irsyad al-Mu’minin Ila Fadha’ili Dzikr Rabb al-‘Alamin, hal. 16).
Kedua, dari sisi syiar dan penanaman akidah umat. Selain menambah syiar agama, amaliah ini merupakan strategi yang sangat jitu untuk menyebarkan ajaran Islam di tengah masyarakat. Karena di dalamnya tersebut terkandung beberapa pujian kepada Allah SWT, dzikir dan nasehat.
Ketiga, dari aspek psikologis, lantunan syair yang indah itu dapat menambah semangat dan mengkondisikan suasana. Dalam hal ini, tradisi yang telah berjalan di masyarakat tersebut dapat menjadi semacam warming up (persiapan) sebelum masuk ke tujuan inti, yakni shalat lima waktu.
Manfaat lain adalah, untuk mengobati rasa jemu sembari menunggu waktu shalat jama’ah dilaksanakan. Juga agar para jama’ah tidak membicarakan hal-hal yang tidak perlu ketika menunggu shalat jama’ah dilaksanakan.
Dengan beberapa alasan inilah maka membaca dzikir, nasehat, puji-pujian secara bersama-sama sebelum melaksanakan shalat jama’ah di masjid atau di mushalla adalah amaliah yang baik dan dianjurkan. Namun dengan satu catatan, tidak mengganggu orang yang sedang melaksanakan shalat. Tentu hal tersebut disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing masjid dan mushalla dimaksud.
Sumber: KH. Muhyidin Abdusshomad, “Hujjah NU; Akidah, Amaliyah, Tradisi.
Originally posted on 24 January 2017 @ 12:23