Abu Hurairah mendengar bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh meyakini sial (seperti dari suara burung). Sebaik-baiknya adalah Tafaul (mengharap kebaikan)”. Para Sahabat bertanya: “Apa Tafaul?” Nabi menjawab: “Kalimat yang bagus, yang didengar oleh kalian” (HR Bukhari)
Baca Juga : Hukum Doa Untuk Janin Dalam Kandungan 4 Bulan – 7 Bulan
Hadis diatas menegaskan bahwa Tafaul berbeda dengan Tathayyur atau Tasyaum (merasa sial). Tafaul dibolehkan. Nah, yang kita amalkan adalah Tafaul kandungan dengan dibacakan surat dalam Al-Quran, yaitu surat Yusuf dan Surat Maryam. Bagaimana hukum Tafaul dengan Surat dalam Al Quran? Ulama beda pendapat, kebetulan kita mengikuti pendapat yang membolehkan:
(ﻭاﺳﺘﻔﺘﺎﺡ اﻟﻔﺄﻝ ﻓﻴﻪ) – ﺃﻱ: اﻟﻤﺼﺤﻒ (ﻓﻌﻠﻪ) ﺃﺑﻮ ﻋﺒﻴﺪ اﻟﻠﻪ (اﺑﻦ ﺑﻄﺔ) – ﺑﻔﺘﺢ اﻟﺒﺎء – (ﻭﻟﻢ ﻳﺮﻩ) اﻟﺸﻴﺦ ﺗﻘﻲ اﻟﺪﻳﻦ ﻭﻻ (ﻏﻴﺮﻩ) ﻣﻦ ﺃﺋﻤﺘﻨﺎ. ﻭﻧﻘﻞ ﻋﻦ اﺑﻦ اﻟﻌﺮﺑﻲ ﺃﻧﻪ ﻳﺤﺮﻡ، ﻭﺣﻜﺎﻩ اﻟﻘﺮاﻓﻲ ﻋﻦ اﻟﻄﺮﺳﻮﺳﻲ اﻟﻤﺎﻟﻜﻲ، ﻭﻇﺎﻫﺮ ﻣﺬﻫﺐ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ اﻟﻜﺮاﻫﺔ
Mengawali mendapatkan kebaikan dari Al Qur’an telah dilakukan oleh Abu Ubaidillah ibn Battah. Syekh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah dan imam kita lainnnya (Hanabilah) tidak sependapat. Ibnu Arabi mengharamkannya. Al-Qarafi meriwayatkan hukum haram ini dari Thurthusi Al-Maliki. Sedangkan pendapat secara dzahir Madzhab Syafiiyah adalah makruh” (Mathalib Uli An-Nuha, 1/159)
Ust. Ma’ruf Khozin, Dewan Pakar Aswaja NU Center PWNU Jatim
http://www.hujjahnu.com/2017/07/hukum-membaca-surat-yusuf-dan-maryam.html
Originally posted on 10 August 2017 @ 12:54