Penulis: Hisyam Abbas
Konsep iddah bagi seorang selebgram yang ditinggal suami, baik karena cerai maupun wafat, cukup sederhana. Tidak keluar rumah dan tidak berhias. Ini juga berlaku bagi perempuan, apapun status sosial dan pekerjaannya.
Akan tetapi, dengan ketergantungan kita terhadap media sosial, akan menjadi sedikit lebih rumit. Karena media sosial, menjadikan yang semula tidak bisa bertatap muka, bisa mengetahui keadaan, bahkan penampakan wajah dan sosok seseorang. Baik berupa foto maupun video yang disebar di media sosial.
Iddah bagi seorang artis media sosial, atau selebgram, misalnya. Mungkin dia mampu menjaga diri untuk tidak keluar rumah, tidak berhias. Tetapi foto dan video mengenai dirinya akan tetap bisa tersebar di media sosial. Dan orang-orang, bahkan yang bukan mahram sekalipun, tetap bisa memandang foto dan video dirinya.
Apalagi jika ia sudah terbiasa dengan kehidupan sharing foto dan kegiatan sehari-harinya. Akan sangat berat bagi dia meninggalkan kebiasaan itu, terutama ketika ia dilanda musibah berat ditinggal sang suami.
Yang Harus Dilakukan Ketika Iddah
Apa saja yang harus dilakukan oleh seorang perempuan ketika ia ditinggal suami?
Pertama, ia tidak boleh keluar dari rumah. Sebagaimana perintah Allah Swt.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar). Dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah. Dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru. (QS. Ath-Thalaq: 1)
Kedua, ia dilarang untuk menghias diri. Baik dengan memakai perhiasan, pakaian, make up, wewangian, dan sejenisnya. Dalam fikih, hal ini dikenal dengan istilah ihdad.
والإحداد هُوَ ترك لبس مصبوغ بِمَا يقْصد لزينة لَيْلًا وَنَهَارًا وَترك تحل بحلي يتحلى بِهِ نَهَارا كلؤلؤ ومصنوع من ذهب أَو فضَّة أَو غَيرهمَا كنحاس إِن كَانَت الْمَرْأَة مِمَّن تتحلى بِهِ
Ihdad adalah meninggalkan berpakaian yang bertujuan untuk berhias, baik malam maupun siang hari. Juga meninggalkan berhias dengan hal-hal yang biasa dipakai sebagai perhiasan di siang hari. Seperti mutiara, emas, perak, bahkan tembaga, jika memang ia terbiasa memakainya sebagai perhiasan.
Kesimpulan Hukum Iddah bagi Selebgram
Beberapa dalil di atas bisa jadi pijakan. Setidaknya khusus dalam kasus ini, fikih melihat bahwa aktivitas yang dilakukan di media sosial tidaklah berpengaruh pada hukum iddah. Selama ia tidak melanggar beberapa poin tadi. Yakni kewajiban menjalani ihdad (tidak bersolek dan berdandan). Dan mulazamatul maskan (menetap di rumah). Jika memenuhi syarat itu, ia boleh berselancar dan aktif di dunia maya.
Bahkan ia juga boleh untuk memposting foto maupun video dirinya. Selama tidak melanggar kewajiban ihdad dan berpotensi menimbulkan fitnah atau syahwat. Juga tidak mengakibatkan pro kontra dan kesalahpahaman orang awam.
Hanya saja ada sedikit catatan. Jika foto dan video yang tersebar bukan berasal dari sang perempuan yang sedang menjalani iddah tersebut, maka harus ada kerelaan (ridla) dari yang bersangkutan.
Disadur dari Hasil Keputusan Bahtsul Masail Putri ke-3 Jamiyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighoh (JPPPM) se-Nusantara, Jogjakarta, 19-20 Oktober 2022.
Hasil Keputusan lengkap bisa diunduh di sini.
Penulis: Hisyam Abbas
Sumber: https://aswajamuda.com/iddah-selebgram-yang-aktif-di-media-sosial/