Tidak ada seorang pun yang ingin kehidupannya terganggu. Baik gangguan itu datangnya dari luar maupun dari dalam. Zaman makin ahir, tehnologi semakin canggih, tapi tindak kejahatan dan kekerasan semakin marak. Walaupun jenis undang-undang dan peraturan semakin banyak pula. Sepertinya undang-undang dan peraturan itu tidak lagi fungsi sebagai pencegah. Bahkan sebaliknya.
Oleh karena itu, orang sekarang hendaknya memiliki ‘pegangan’ masing-masing, selain iman dan taqwa pegangan itu bisa saja berupa kepiawaian bela diri, kepiawaian melindungi diri amupaun keahlian melarikan diri. Hal ini menjadi penting melihat makin maraknya jenis kejahatan diantaranya adalah pembegalan.
Barang siapa yang menjadi korban kejahatan lantas dia membela sekuatnya, maka ketika pembelaan itu menyebabkan kematian, maka hukum matinya adalah mati syahid. Karena termasuk dalam konteks membela diri, membela harta, keluarga dan membela kehormatan. Proses pembelaan inilah yang dalam istilah fiqih disebut daf’us shail, yaitu orang yang menyerang orang lain yang berniat jahat ingin merebut harta, jiwa atau kehormatan .
دفع الصائل أى المستطيل على غيره ظلما بقصد النيا من ماله أو نفسه أو عرضه
Sebagaimana diterangkan dalam al-Baqarah: 194
فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ
Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.
Tentang Sebuah hadits hukum mati syahid orang yang melawan kejahatan demi membela diri Rasulullah saw dengan sanagt jelas bersabda:
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
Barang siapa yang dibunuh karena membela hartanya, maka ia mati syahid. Barang siapa yang dibunuh karena membela agamanya maka ia mati syahid. Barang siapa yang dibunuh karena membela darahnya, maka ia mati syahid. Dan barang siapa yang dibunuh karena membela keluarganya ia mati syahid.
Demikianlah jaminan bagi mereka yang berani melawan kejahatan demi membela diri, harta dan keluarganya. Demikian pula melawan kejahatan dalam rangka membela diri orang lain hukumnya adalah sama seperti membela diri sendiri. Jelas rasululah saw pernah bersabda
ن أُذلّ عنده مؤمن فلم يَنْصُرْه وهو قادرٌ على أن ينصُرَه أذله الله عزّ وجلّ على رؤوس الخلائق يوم القيامة
Barang siapa yang di depannya ada seorang mukmin dihinakan kemudian dia tidak menolongnya, padahal ia mampu menolongnya, maka Allah akan menghinakannya di depan pemuka para makhluk kelak di hari kiamat.
Demikian juga sebaliknya, jika dalam proses pembelaan diri itu seorang begal terbunuh maupun terpotong tangannya, ataupun tercierai, maka tidak ada dosa dan tidak ada hukuman untuknya. Demikian keterangan dalam taqrib:
ومن قصد باذى فى نفسه او ماله اوحريمه فقاتل عن ذلك فلا ضمان عليه
Barang siapa yang disakiti badannya atau hartanya atau keluarganya, lalu karenanya dia berkelahi (dan membunuh) maka tidak ada resiko baginya.
http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,57992-lang,id-c,syariah-t,Mati+Membela+Diri+Melawan+Begal+Mati+Syahid-.phpx