Institusi negara tidak utuh dalam mengatasi kasus kejahatan kekerasan seksual yang menimpa anak-anak. Secara berulang, negara memprioritaskan penyelesaian persoalan itu melalui pendekatan hukum. Sementara persoalan kejahatan kekerasan seksual bagi korban tidak berhenti sampai pada tahap hukum.
Demikian dikatakan Bendahara II PP Fayatat NU Maria Advianti kepada NU Online di gedung PBNU jalan Kramat Raya nomor 164 Jakarta Pusat, Kamis (24/4) sore.
“Pendekatan hukum merupakan tangga pertama. Sedangkan untuk rehabilitasi bagi korban, negara abai,” terang Maria yang juga anggota Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyikapi kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School (JIS).
Negara, terang Maria, tidak melihat potensi korban sebagai pelaku kejahatan itu sendiri di kemudian hari. Di sini perhatian negara tidak tampak.
“Pasalnya praktik kekerasan seksual itu pelajaran seks pertama yang mereka terima. Kalau memori itu tidak direkonstruksi, kejadian itu dikhawatirkan akan berulang atau bahkan menimbulkan penyimpangan seksual lainnya,” tambah Maria.
Di samping itu, para pemuka agama dan tokoh masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman sebagai wahana kreasi anak-anak sesuai usianya, tandas Maria yang kini diamanahkan mengetuai Koperasi Yasmin PP Fatayat NU. (Alhafiz K)
http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,51601-lang,id-c,nasional-t,Negara+Abai+Terhadap+Korban+Kekerasan+Seksual+Anak-.phpx