Assalamu’alaikum wr. wb. Salah satu kebiasaan yang sering kita jumpai di masyarakat kita adalah wali nikah mewakilkan kepada penghulu untuk menikahkan anak perempuannya. Kadang akad nikah tersebut dilakukan di rumah, dan sering juga dilakasnakan di masjid. Yang menjadi kejanggalan kami, si wali tersebut ikut hadir prosesi akad nikah anak perempuannya, padahal ia sudah mewakilkan kepada penghulu. Apakah boleh wali yang sudah mewakilkan kepada penghulu untuk menikahkan puterinya hadir dalam prosesi akan nikah tersebut? (Ujang/Garut)
Wa’alaikum salam wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Prosesi akad nikah merupakan prosesi sakral. Sebab, di situlah dua orang yang berlawanan jenis salingmengikat perjanjian setia. Dan setelah akad, maka kedua mempelai memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.
Kita sering menjumpai di masyarakat, wali yang telah mewakilkan kepada penghulu atau orang lain untuk menikahkan puterinya ikut hadir dalam prosesi akad nikah. Namun sepanjang yang kami ketahui, kehadirannya bukan sebagai saksi atas pernikahan tersebut, ia hanya sekedar hadir saja.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa pernikahan tidaklah sah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil” (H.R. al-Baihaqi)
Dalam pernikahan, wali diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan puterinya. Dalam pandangan kami, kehadirannya akan menimbulkan masalah ketika ia hadir sebagai saksi, padahal ia sendiri adalah wali yang notebenenya sebagai pihak yang melaksanakan akad dan sudah mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan puterinya. Dalam hal ini terdapat penjelasan dari Ibrahim al-Bajuri sebagai berikut;
فَلَو وَكَّلَ الأَبُّ أَوِ الأَخُ الْمُنْفَرِدِ فِى العَقْدِ وَحَضَرَ مَعَ آخَرَ لِيَكُونَا شَاهِدَيْنِ لَمْ يَصِحَّ لأَنَّهُ مُتَعَيَّنٌ لِلعَقْدِ فَلاَ يَكُونُ شَاهِدًا
“Jika seorang ayah atau saudara yang sendiri telah mewakilkan (kepada orang lain) dalam melakasanakan akad nikah dan ikut hadir beserta yang lain sebagai saksi (berfungsi ganda sebagai orang yang mewakilkan sekaligus sebagai saksi) maka akad nikahnya tidak sah. Sebab, ia ditentukan untuk melaksanakan akad, bukan sebagai saksi” (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Indonesia-Dar Ihya` al-Kutub al-‘Arabiyyah, tt, juz, 2, h. 102)
Berangkat dari penjelasan singkat ini, maka kehadiran wali yang sudah mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan puterinya adalah boleh sepanjang ia tidak merangkap menjadi salah satu dari dua saksi. Jika ia menjadi saksi maka pernikahan tersebut tidaklah sah.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa menjadi panduan yang bermanfaat. Dan bagi orang yang memiliki anak perempuan kelak ketika si anak menikah—meskipun boleh mewakilkan kepada orang lain—namun sebaiknya dinikahkan sendiri oleh bapaknya.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb
(Mahbub Ma’afi Ramdlan)
http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,59-id,57658-lang,id-c,bahtsul+masail-t,Perlukah+Wali+Hadir+dalam+Akad+Nikah+-.phpx