Ustadz yang saya hormati, saya termasuk orang yang sering kali melakukan perjalanan karena keperluan bisnis. Akan tetapi, sering kali saya muntah di tengah jalan ustadz.
Apakah sebaiknya saya berhenti sementara untuk tidak bekerja dengan resiko anak dan istri saya tidak dinafkahi, ataukah tetap melanjutkan profesi saya walaupun harus muntah-muntah di tengah jalan? Atas jawabnnya saya ucapkan terima kasih.
Agus Mojowarno
Jombang
Jawaban:
Mas Agus yang dirahmati Allah, bersyukurlah karena anda termasuk orang yang selalu bertanggung jawab kepada keluarga. Semoga usaha anda mendapatkan ridho dari Allah SWT, Amin. Berkenaan dengan apa yang terjadi pada pak Agus, terdapat beberapa hadits Nabi yang membicarakan masalah orang yang muntah di siang bulan Ramadhan baik karena menjalankan profesinya maupun karena alasan-alasan lainnya. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sebagian Ulama’ berpendapat bahwa muntah di siang bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana yang dialami Rasul SAW sendiri yang kemudian diriwayatkan oleh Abu Darda’:
Artinya: “Sesungguhnya Rasul SAW muntah dan beliau berbuka”
2. Sebagian Ulama’ Fiqh yang lain menyatakan bahwa orang yang muntah di siang bulan Ramdhan tersenut tidak membatlkan puasanya. Hal ini juga berdasarkan pada hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: Artinya:
“Barang siapa yang tidak sengaja muntah, maka tidak wajib mengqadha’nya, dan barang siapa yang sengaja untuk muntah,maka hendaknya mengqadha’nya”.
Dari dua hadits tersebut nampaknya kontradiktif, artinya dapat menghasilkan kesimpulan hukum yang berbeda. Di satu sisi Rasul membatalkan puasanya karena muntah, di sisi yang lain terdapat hadits lain yang menyatakan bahwa muntah tidak dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, perlu adanya tarjih (penguatan terhadap salah satu pendapat) baik melalui penelitian terhadap sanad4hadits, mapupun hal-hal lain yang sekiranya tidak menimbulkan kesimpulan hukum yang berbeda. Berdasarkan penelitian al-Tahawi yang dikutip oleh Dr. Yusuf al-Qardhawi bahwa hadits yang menjelaskan tentang Rosul SAW ketika muntahdi siang bulan Ramdhan dan kemudian berbuka, bukanlah disebabkan karena muntahnya melainkan karena Rasul SAW mengalami sakit yang jika melanjutkan puasanya akan menjadikan madarrah (bahaya) bagi dirinya.
Dengan demikian, maka kandungan kedua hadits tersebut tidaklah bertentangan dan menurut qaul mu’tamad (pendapat yang kuat) bahwa muntah di siang bulan Ramadhan tidak membatlkan puasa.
Originally posted on 28 June 2014 @ 21:38