Secara umum, kita dapat mengetahui dengan pasti dan yakin, bahwasanya peristiwa-peristiwa dan kasus-kasus dalam bidang ibadah atau muamalah, tidak terhitung dan tidak terbatas. Kita juga tahu secara pasti bahwa tidak semua kasus ada teksnya bahkan ini tak terpikirkan. Ketika teks-teks itu merupakan sesuatu yang terbatas, sementara fenomena sosial tidak terbatas, maka sesuatu yang tidak terbatas itu tidak bisa tercakup semua oleh yang terbatas. Tentu sudah menjadi keharusan untuk melakukan ijtihad dan qiyas. Sehingga dapat dipastikan akan ada ijtihad dalam setiap persoalan (dari para ahlinya). (Al-Milal wan Nihal, juz I hal 164)
Originally posted on 5 September 2014 @ 21:16