Di daerah Wonokromo, Surabaya, ada tanah kosong milik pemerintah. Beberapa tahun yang lalu, tanah tersebut digunakan beberapa warga untuk membangun rumah karena tidak terpakai (mangkrak), kemudian digusur. Sejak saat itu, tanah itu kembali mangkrak. Namu belakangan, tanah tersebut dimanfaatkan oleh sebagian warga dengan ditanami beberapa tanaman.
Pertanyaan :
1. Bolehkah memanfaatkan tanah pemerintah, yang notabene juga untuk rakyat,tanpa izin ?
2. Dalam kasus diatas, bolehkah warga memanfaatkan tanah pemerintah tanpa izin karena alasan mubadzir ?
Ilham
Jl. Pasar Wonokromo Surabaya
Mas Ilham yang saya hormati. Dalam kajian fiqih tentang tanah yang menjadi milik negara atau pemerintah itu ada dua macam, yaitu tanah yang dimilki (mamlukah) dan tanah tak bertuan ( mubahah). Mamlukah juga ada dua macam, yaitu mamlukah ‘amirah ( tanah hak milik yang digunakan untuk perumahan, pertanian dan semacamnya) dan mamlukah kharab ( tanah yang sudah tidak ditempat dan tidak digunakan). Begitu juga tanah mubahah ada dua macam; yaitu mubahah min marafiq al-balad ( tanah penujang daerah seperti tempat mengembala dan tempat mencari kayu dan semacamnya) dan mubahah min al-aradli al-mawat ( yaitu tanah yang tak bertuan dan tak tergarap)
Semua jenis tanah yang dibawah kekuasaan Negara semua ulama’ fiqih sepakat harus izin dari pemiliknya (pemerintah), kecuali tanah ihya’ al-mawat berbeda pendapat ulama’: menurut pendapat imam Hanafi dan Maliki wajib izin imam (pemerintah). Hal ini berdasarkan hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda: ” Tidaklah bagi seseorang kecuali yang disenangi oleh imamnya, kalau dia tidak berkenan, maka janganlah memilikinya”. Tapi pendapat Imam Syafi’I dan Hanbali, tidak wajib izin imam (pemerintah) dalam memeliki tanah tak bertuan (ihya’ al-mawat). Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhari dari Ibn Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati, maka itu miliknya dan tidaklah berhak bagi seseorang yang dlalim” ( Syekh Wahbah Az-Zuhaily. Al-fiqh al-islami wa adillatuh. 5/545)
Mas Ilham. Tanah kosong di daerah wonokromo yang anda tanyakan termasuk tanah mamlukah, dengan demikian haram hukumnya memanfaatkanya tanpa seizin pemerintah sebagai yang berwenang untuk mengelola tanah di Surabaya. Kalaupun itu untuk rakyat, tapi rakyat tidak dengan sendirinya boleh menggunakan tanpa izin apa lagi untuk kepentingan peribadi. Jika dianggap mubadzir boleh saja mengajukan kepada fihak yang berwenang agar dapat dimanfaatkan untuk fasilitas umum yang dapat dinikmati bersama oleh warga sekitar.
Jika ada warga yang memanfaatkan tanah yang bukan milikmnya yang sah, maka dia akan diadzab oleh Allah SWT dengan cara memikulkan tujuh bumi di pundaknya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: ” Barangsiapa yang mencaplok sejengkal tanah dengan cara dlalim, maka Allah akan memikulkan tujuh bumi besok di hari kiamat”. ( HR. Muslim) wallahu a’lam bisshawab.