Bagaimanakah hukumnya “nikah” antar Negara lewat internet. Misalnya : Calon suami istri berada di America, sedangkan wali dan saksinya berada di Indonesia, atau dua saksi kumpul bersama manten laki-laki atau satu saksi disamping mempelai laki-laki sedangkan saksi lain mendampingi mempelai perempuan. Atas keikhlasan jawaban kyai beserta dalilnya disampaikan syukron katsiron .
Wafdan Aly (Pelanggan AULA no 228) Prancak, Sepulu Bangkalan
Jawaban :
Pak Wafdan Aly yang dimuliakan allah SWT. Pernikahan itu sah kalau sudah memenuhi sayarat dan rukun nikah. Diantaranya, adanya wali, dua saksi, dua mempelai dan ijab qabul. Ijab qabul atau shighoh nikah bisa dilakukan dengan ucapan, isyarat atau tulisan sesuai kondisi orang yang melakaukan akad nikah:
1. Dalam kondisi bisa berbicara dan berada dalam satu tempat. Jika dua orang yang akad nikah itu berada di satu tempat dan mampu berbicara ( tidak bisu), maka ulama’ fiqih sepakat shighoh nikah harus diucapkan dan tidak sah menggunakan tulisan atau isyarat. Walaupun tulisanya lebih jelas dan isyaratnya dapat difahami secara nyat. Karena lafadh (ungkapan dengan lisan) itu yang asal dalam mengungkapan keinginan dan tidak boleh dilakukan kecuali dlarurat, dalam kondisi ini tidak ada dlarurat dan karena tidak memungkinkan bagi para saksi mendengarkan ucapan oarang yang sedang akad nikah melalui tulisan
2. Dalam kondisi bisa berbicara dan tidak dalam satu tempat. Jika salah satu orang yang akad nikah jauh dan tidak dalam satu majles, maka menurut madzhab Imam Hanafi, sah akad nikah dengan tulisan surat atau mengirim delegasi, karena surat dari orang yang jauh itulah jawabanya. Beliau berkata: ” Tulisan surat dari orang yang jauh sama dengan jawaban langsung dari orang yang hadir”. Tetapi pendapat madzhab Maliki, Syaf’ii dan Hanbali tidak sah akad nikah dengan tulisan baik dalam keadaan berjarak jauh atau hadir di tempat karena tulisan itu cuma isyarat. Jadi, jika wali nikah mengatakan pada calon mempelai laki-laki yang jauh: saya nikahkan kamu dengan puteriku atau saya nikahkan putriku dengan fulan, kemudian menulis surat, dan setelah sampai surat pada mempelai laki-laki, dia menjawab: “saya terima”, itu tidak sah. ( Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Al-fiqh al-islami wa adillatuh.7/45-46)
Namun, dalam kitab Hasyiyah As-syarwani. Bab wakalah, dijelaskan: ” Dan tulisan surat itu merupakan kinayah (sindiran), maka bisa sah jika dibarengi dengan niat. Ungkapan ‘tulisan’ itu termasuk juga melalui media kabel ( telpon, SMS, e-mail, internet dll) di masa sekarang. Maka akad dengan menggunakan media tersebut yang jelas itu termasuk kinyah.” Pak Wafdan Aly. Akad nikah menggunakan media internet belum pernah terjadi di zaman Rasulullah, shabat, tabiin dan fuqahaa al-madzahib, maka penetapan hukumhnya tidak bisa melalui nash tapi melalui perangkat ijtihad seperti qiyas, mashlahah mursalah, istihsan atau lainya. Sebenarnya, sebaiknya melakukan akad nikah itu menggunakan acara dan media yang normal saja. tapi kalau ingin melakukan akad nikah menggunakan media internet, jika sudah memenuhi syarat rukun nikah dan antar yang melakukan akad jelas, niatnya serius, tidak ada tipu daya dan kepalsuan, maka mengkaji beberpa pendapat ulama’ itu diperbolehkan dan hukumnya sah. Hal ini juga pernah terjadi di beberpa negara Islam seperti di India, Arab Saudi, Mesir dan lainya sebagaimana direlis di media internet www. Ppi.india.da.ru dan ANATAR News. Wallahu a’lam bisshawab