Ustadz, ummi saya asal Madura sedangkan abah saya katanya keturunan arab Sayyid (turunan Fatimah binti Rasulullah). Saya termasuk mustahiq zakat karena fi sabilillah dan miskin. Kata orang, keluarga Sayyid tidak boleh menerima zakat. Bagaimana dengan saya bolehkah saya menerima zakat?
Abdul Aziz bin Salim Al Haddad
Bangkalan Madura
Jawaban
Sayyid Abdul Aziz Al Haddad Rohimakumullah, pada waktu itu al- Fadlol bin Abbas dan Robi’ah bin Abdul Muttholib datang ke Rasulullah. Salah satu di antara mereka berkata, “ Yaa Rasulullah Engkau paling baiknya manusia dan paling banyak bersilaturrahim, kami ini sudah mencapai usia nikah, kami datang ke sini agar engkau menyuruh kami untuk mengambil sebagian shadaqoh (zakat) ini, kemudian kami berikan kepadamu sebagaimana orang – orang memberikan, dan kami bisa mendapatkan bagian sebagaimana mereka juga mendapatkan bagian. “ Rasulullah diam lama tidak menjawab, hampir mereka berkata lagi tetapi Sayyidah Zainab melarangnya dari belakang hijab. Kemudian Rasulullah bersabda, “ Sesungguhnya shodaqoh (zakat) tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad, karena shodaqoh itu kotoran (harta) manusia. “ (H.R. Muslim)
Juga hadits yang datang dari Abi Amir beliau berkata, “Ketika kami sedang duduk – duduk bersama Rasulullah kemudian datang seorang laki – laki menyuguhkan sepiring kurma. Lalu Rasulullah bertanya, “ Apa ini, Shadaqoh atau hadiah? “ Lelaki itu menjawab, “ Shadaqoh. “ kemudian Rasulullah bersabda, berilah pada mereka (shahabat yang hadir). Sayyid Hasan (cucu rasulullah) waktu itu sedang berada di pangkuan Rasulullah, kemudian Sayyid hasan mengambil kurma dan memasukkan ke dalam mulutnya. Rasulullah mengeluarkan kurma dari mulut Sayyid Hasan dan membuangnya seraya bersabda, “ Sesungguhnya kita ini keluarga Muhammad, tidak halal bagi kita shadaqoh.“ (H.R. Ahmad dan Thobroni)
Abdul Aziz al Haddad, berdasarkan hadits di atas sebagian ulama’ mengambil kesimpulan bahwa keluarga Nabi Muhammad dan seluruh keturunnnya sampai hari kiamat (Bani hasyim dan Bani Muttholib) tidak boleh menerima shadaqoh (zakat) tetapi boleh menerima hadiah atau hasil rampasan perang. (Hasyiah al- Bajuri, Ali ibn Qosim: 1/296)
Namun Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Baa ‘Alawi menjelaskan bahwa banyak ulama’ yang ‘ memperbolehkan’ keturunan Nabi Muhammad (Hasan dan Husen) di masa sekarang menerima shadaqoh (zakat) karena sudah tidak mendapat bagian rampasan perang 20% (khumus). Di antara para ulama’ itu al- Istikhori, al-Harwi, Ibnu Yahya, dan Ibnu Abu Hurairah. Bahkan hal ini dikerjakan dan difatwakan oleh al Fakhrurozi, al-Qodli Hasan, Ibnu Ziyad[1], dll. (Bughyatul Mustarsyidiin: 107)
Abdul Aziz al Haddad, zakat faedahnya di antaranya membantu meringankan beban orang – orang yang mempunyai kesulitan ekonomi agar tidak menjadi orang yang meminta – minta bahkan diharapkan dengan zakat seorang mustahiq zakat nantinya bisa menjadi sebagai muzakki. Kalau memang Abdul Aziz termasuk mustahiq (miskin dan fi sabilillah) dan kemungkinan sulit mendapatkan sumber rizqi lain bahkan bisa mengakibatkan meminta – minta dan terlantarnya keluarga maka tidak salah kalau menerima zakat. Tetapi kalau ingin lebih hati – hati dan masih mungkin ada sumber ekonomi selain zakat, sebaiknya tidak menerima zakat.
Semoga Allah memberi rizqi yang mudah, halal, dan barokah yang mencukupi seluruh kebutuhan kita. Amiin.
[1] Bughyatul muaarsyidin