Kondisi yang Tidak Membatalkan Puasa, Walaupun Kemasukan Benda Lewat Lobang yang Terbuka dalam Tubuh
Beberapa kondisi yang tidak membatalkan puasa, walaupun kemasukan benda lewat lobang yang terbuka dalam tubuh, ada 7, yaitu:
1. Karena lupa.
2. Karena tidak mengetahui bahwa hal itu dapat membatalkan puasanya, dan ketidakmengertiannya memang termasuk udzur (sebagaimana telah dijelaskan).
3. Karena dipaksa (tentang syarat hukum paksaan, telah dijelaskan dalam Bab Shalat). Rasulullah saw bersabda:
مَنْ نَسِيَ فَأَكَلَ أَوْ شَربَ فَلْيُتِمّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ. متفق عليه
“Barangsiapa lupa, kemudian makan dan minum, maka sempurnakanlah (teruskan) puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرَهُوْا عَلَيْهِ. صحيح ابن ماجة
“Sesungguhnya Allah tidak menghisab dari umatku: kesalahan, lupa, dan sesuatu yang dipaksakan padanya.” (Shahih Ibnu Majah)
4. Karena kemasukan melalui aliran ludah yang ada di antara gigi-giginya.
5. Karena kemasukan debu jalan.
6. Karena kemasukan hamburan ayakan tepung atau sejenisnya.
7. Karena kemasukan lalat yang terbang atau sejenisnya.
Atha’ mengatakan,
إِنِ ازْدَرَدَ رِيْقهُ لاَ أَقُوْلُ يفْطرُ. أخرجه البخاري
“Jika tertelah ludahnya, maka aku tidak mengatakan puasanya batal.” (HR. Bukhari)
Faris Khoirul Anam
http://fariskhoirulanam.com/fikih/kondisi-yang-tidak-membatalkan-puasa-walaupun-kemasukan-benda-lewat-lobang-yang-terbuka-dalam-tubuh.html
Kondisi yang Tidak Membatalkan Puasa, Walaupun Kemasukan Benda Lewat Lobang yang Terbuka dalam Tubuh
Originally posted on 5 June 2016 @ 22:52