Jika Puasa Seseorang Batal, Apa yang Harus Dia Lakukan?
Ada 4 (empat) macam hukum:
1. Wajib meng-qadla dan membayar fidyah, yaitu bagi dua kelompok orang:
a. Bagi orang yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan keselamatan atau kesehatan orang lain, seperti orang hamil yang menghawatirkan kondisi janinnya, atau wanita menyusui yang menghawatirkan kondisi bayi yang disusuinya.
Adapun jika dia menghawatirkan kondisinya sekaligus menghawatirkan kondisi janin/bayinya, maka hanya diwajibkan untuk meng-qadla saja, tanpa membayar fidyah.
b. Bagi orang yang mempunyai kewajiban meng-qadla, namun hingga datang bulan Ramadhan lain, dia belum juga meng-qadla, dengan tanpa adanya udzur/halangan.
Fidyah adalah satu mud tiap harinya, dari makanan pokok suatu daerah (beras, gandum, sagu, atau yang lain). Fidyah berulang dengan berulangnya tahun. Artinya, jika lewat Ramadhan sampai dua kali dia tidak meng-qadla puasanya, maka tiap hari di mana dia meninggalkan puasa, dia wajib membayar dua mud, demikian seterusnya.
2. Wajib qadla, tanpa membayar fidyah, yaitu bagi orang yang pingsan, atau lupa niat, atau sengaja membatalkan puasa, bukan dengan cara bersetubuh (karena dengan bersetubuh, ada pembahasan hukum tersendiri).
3. Wajib fidyah, tanpa wajib qadla, yaitu bagi orang yang sangat tua, dan orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya.
4. Tidak wajib membayar fidyah, juga tidak wajib qadla, seperti orang gila yang kegilaanya tidak disengaja.
Beberapa keadaan diwajibkan untuk qadla, namun tetap harus meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa (makan, minum, dan lain-lain) sampai Maghrib, ada 6 keadaan, yaitu:
1. Bagi orang yang sengaja membatalkan puasanya.
2. Bagi orang yang tidak niat di malam hari, meskipun karena lupa.
3. Bagi orang yang sahur karena mengira masih malam/belum terbit fajar, ternyata tidak.
4. Bagi orang yang berbuka puasa karena mengira sudah Maghrib, ternyata belum.
5. Bagi orang yang tidak berpuasa karena mengira/meyakini masih tanggal 30 Syakban, ternyata hari itu sudah masuk Ramadhan.
6. Bagi orang yang kemasukan air karena perbuatan yang tidak disyari’atkan (tidak diperintahkan oleh syariat), seperti berkumur, memasukkan air ke hidung, atau mandi untuk menyegarkan badan.
Faris Khoirul Anam
http://fariskhoirulanam.com/fikih/jika-puasa-seseorang-batal-apa-yang-harus-dia-lakukan.html
Jika Puasa Seseorang Batal, Apa yang Harus Dia Lakukan?
Originally posted on 5 June 2016 @ 22:53