Pak Ustadz, saya ingin bercerita dan sekaligus minta kejelasan hukumnya tentang kasus yang pernah saya alami. Pada suatu hari di bulan Ramadhan, saya sedang duduk-duduk di masjid sambil berdiskusi dengan beberapa teman dan sekaligus tetangga. Pada saat itu, cuaca sedang mendung dan pancaran sinar mataharipun tidak terlihat akibat mendung tersebut. Dengan demikian, saya melihat jam dinding yang ada di masjid dan ternyata jarum jam dinding di masjid menunjukkan pukum 17.38 yang menurut kebiasaannya sudah masuk awal waktu maghrib. Sekitar 7 menit kemudian, ternyata saya baru mendengan adzan dari sebuah masjid yang terletak di sebelah kompleks rumah saya. Oleh karena itu, saya ingin bertanya kepada pak Ustadz tentang status puasa saya, apakah batal atau tidak? Dan jika batal, apakah saya harus mengqadha’nya di hari yang lain?
Mujahid
Perak Surabaya.
Jawaban:
Mas Mujahid yang saya hormati, sebaiknya bagi anda terlebih dahulu memastikan tentang masuknya awal waktu maghrib. Terlebih-lebih bagi orang yang menjadi pengurus masjid atau Muadzin (orang yang biasa adzan), karena hal ini menyangkut dengan amal ibadah orang banyak. Terkait dengan permasalahan yang pernah anda alami, fuqaha’ (para pakar hukum Islam ) berbeda pendapat tentang status hukumnya. Perbedaan pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
- Fuqaha’ empat madzhab berpendapat bahwa kasus tersebut dapat membatlkan puasa. Hal ini disebabkan telah melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa yaitu makan dan minum sebelum masuk awal waktu maghrib.
- Sebagian fuqaha’ yang lain seperti Mujahid, Urwah, Hasan al-Basri, menyatakan bahwa puasanya tersebut tetap sah dan tidak perlu mengqadha’ (mengganti) di hari yang lain. Hal ini didasarkan kepada hadits Nabi SAW:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِيْ الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْ عَلَيْهِ[1] ( رواه ابن ماجه )
Artinya: “Dari Abi Hurairah, beliau berkata: Rasul SAW bersabda: sesungguhnya Allah SWT tidak memberikan hukuman kepada umatku karena beberapa sebab, yaitu kesalahan, lupa, dan karena dipaksa”. (HR. Ibn Majah).
Originally posted on 15 July 2014 @ 20:03