Ustadz, saya karyawan di salah satu perusahaan swasta. Alhamdulillah dari hasil saya kerja sebagian saya tabung di bank untuk persiapan masa depan. Setelah saya lihat saldo pada bulan Ramadlon ini lebih kurang 20.000.000,- (duapuluh juta). Apakah saya wajib zakat? dan berapa zakatnya?
Hajar
Jl. Kertajaya 43 Surabaya
Jawaban
Ukhti Hajar yang dikasihi Allah, harta adalah titipan Allah kepada manusia untuk dimanfaatkan demi kemaslahatan pribadi sesuai kebutuhan dan untuk disalurkan kepada orang yang membutuhkan. Harta bisa menjadi “ zinatul hayatiddunya “ (hiasan kehidupan dunia) jika diperoleh dengan cara yang halal dan dibelanjakan untuk kebaikan.tetapi juga sebaliknya harta bisa menjadi “ fitnah “ (cobaan).
Ukhti Hajar yang saya hormati, harta yang dimiliki oleh seorang muslim ada hak orang lain yang harus dikeluarkan, baik itu berupa zakat, infaq atau shadaqah. Zakat itu merupakan pembersih harta dan pemiliknya, Allah berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah shodaqoh (zakat) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itulah kamu dapat membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka, sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. “ (Q.S. al-Taubah: 103)
Dari pengertian ayat di atas para ulama’ menyimpulkan bahwa setiap harta yang lebih dari kebutuhan sehari – hari dan mencapai satu nishob dan haul (satu tahun) maka wajib zakat (Tafsir al- Qurthubi: 3/24).
Adapun uang yang ditabung di bank kalau sudah mencapai satu nisab (= emas 96 gr.) dan mencapai satu tahun (haul) maka termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % (dua setengah prosen) setiap tahun, bukan hanya sekali saja, sampai tabungan itu kurang dari satu nisab. Uang yang disimpan di bank itu dianalogikan dengan menyimpan emas dan perak dalam ketentuan nisab dan haulnya. (Fiqh Zakat, Yusuf al- Qordlofi)
Ukhti Hajar dari penjelasan di atas maka dapat saya simpulkan bahwa tabungan Anda di bank senilai 20.000.000,- itu sudah mencapai nisab jika sudah mencapai haul (setahun) maka itu wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % (500.000). Bukan hanya sekali saja pada tahun ini tetapi harus dikeluarkan setiap tahun sesuai dengan jumlah saldo akhir selama masih mencapai nisab.
Semoga Allah menambah rizqi yang halal dan barokah. Amiin.
Originally posted on 16 July 2014 @ 08:34