Sabtu yang lalu ada tetangga melangsungkan pernikahan di bulan Muharram. Maka saya jelaskan kebolehan menikah di bulan Muharram ini berdasarkan Fatwa Syekh Athiyyah Shaqr dari Mesir:
ﻳﻘﻮﻝ ﺑﻌﺾ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﻥ ﻋﻘﺪ اﻟﺰﻭاﺝ ﻓﻰ ﺷﻬﺮ اﻟﻤﺤﺮﻡ ﺣﺮاﻡ ﺃﻭ ﺷﺆﻡ، ﻓﻬﻞ ﻫﺬا ﺻﺤﻴﺢ؟
Sebagian orang berkata bahwa akad nikah di bulan Muharram adalah dilarang atau pertanda buruk. Apa ini benar?
ﻭﻗﺪ ﺫﻛﺮﺕ ﻛﺘﺐ اﻟﺴﻴﺮﺓ ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻘﺪ ﻟﻔﺎﻃﻤﺔ ﺑﻨﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﻋﻠﻰ ﺑﻦ ﺃﺑﻰ ﻃﺎﻟﺐ ﺑﻌﺪ ﺑﻨﺎﺋﻪ ﺑﻌﺎﺋﺸﺔ ﺑﺄﺭﺑﻌﺔ ﺃﺷﻬﺮ ﻭﻧﺼﻒ اﻟﺸﻬﺮ، ﻭﺣﻴﺚ ﻗﺪ ﻋﻠﻤﻨﺎ ﺃﻥ ﺯﻭاﺟﻪ ﻭﺑﻨﺎءﻩ ﺑﻌﺎﺋﺸﺔ ﻛﺎﻥ ﻓﻰ ﺷﻮاﻝ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺯﻭاﺝ ﻓﺎﻃﻤﺔ ﻓﻰ ﺷﻬﺮ ﺻﻔﺮ، ﻭﺫﻛﺮ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻓﻰ ﺃﻭاﺋﻞ اﻟﻤﺤﺮﻡ.
Kitab sejarah menyebutkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam menikahkan Fatimah dengan Ali, sesudah Nabi menikah dengan Aisyah terpaut 4 bulan setengah. Kita telah tahu bahwa Nabi menikah dengan Aisyah di bulan Syawal maka pernikahan Fatimah adalah di bulan shafar. Ada yang mengatakan bahwa pernikahan Fatimah di awal bulan Muharram.
ﻭﻣﻬﻤﺎ ﻳﻜﻦ ﻣﻦ ﺷﻰء ﻓﻼ ﻳﻨﺒﻐﻰ اﻟﺘﺸﺎﺅﻡ ﺑﺎﻟﻌﻘﺪ ﻓﻰ ﺃﻯ ﻳﻮﻡ ﻭﻻ ﻓﻰ ﺃﻯ ﺷﻬﺮ، ﻻ ﻓﻰ ﺷﻮاﻝ ﻭﻻ ﻓﻰ اﻟﻤﺤﺮﻡ ﻭﻻ ﻓﻰ ﺻﻔﺮ ﻭﻻ ﻓﻰ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ، ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻧﺺ ﻳﻤﻨﻊ اﻟﺰﻭاﺝ ﻓﻰ ﺃﻯ ﻭﻗﺖ ﻣﻦ اﻷﻭﻗﺎﺕ ﻣﺎ ﻋﺪا اﻹﺣﺮاﻡ ﺑﺎﻟﺤﺞ ﺃﻭ اﻟﻌﻤﺮﺓ
Dengan demikian tidak dianjurkan merasa sial dengan akad nikah di hari apapun dan di bulan apapun. Tidak di bulan Syawal, Muharram, shafar dan sebagainya, selama tidak ada larangan menikah di waktu apapun, kecuali saat ihram haji dan umrah (Fatawa Al-Azhar)
Ma’ruf Khozin, Dewan Pakar Aswaja NU Center PWNU Jatim