Nishab Zakat Padi
Assalamu’alaikum. Kami ingin menanyakan berapakah nishab zakat padi? Selama ini masyarakat di sekitar kami tahunya padi 1 ton zakatnya 1 kwintal, sehingga orang orang beranggapan bahwa nishabnya zakat padi itu 1 ton. Mohon dijelaskan, terimakasih. <>
Satu pertanyaan lagi, bagaimana hukumnya mengeluarkan zakat yang tidak/belum mencapai satu nishab?
—
Wa’alaikumsalam wa rahmatullah wa barakatuh.
Saudara penanya yang kami hormati. Memberikan zakat bagi seorang muslim yang memiliki harta dan telah mencapai satu nishab merupakan kewajiban yang harus dijalankan, karena selain merupakan salah satu rukun Islam, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh si pelakasana melainkan juga akan berdampak secara luas dalam kehidupan masyarakat.
Dapat dibayangkan seandainya kesadaran mengeluarkan zakat ini telah tumbuh di negeri kita yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah barang tentu taraf kehidupan warga negara juga akan mengalami perbaikan.
Diantara Harta/aset yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah bahan makanan pokok seperti padi, jagung, dan gandum. Nishab (batas minimal ukuran harta yang dizakati) dari jenis ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari adalah 5 wasaq. Zakat yang dikeluarkan adalah sepersepuluh (10%) apabila menggunakan air hujan, sedangkan apabila tidak menggunakan air hujan maka zakatnya adalah seperduapuluh (5 %) dari hasil tanaman yang didapatkan.
Rasulullah saw bersabda:
لَيْسَ فِيمَا أَقَلُّ مِنْ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
Artinya: “Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari 5 wasaq.”
Dalam sebuah hadis yang lain, Nabi juga bersabda:
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا العُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ العُشْرِ
Artinya: Dari nabi saw bersabda: “Pada tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air atau air tanah maka zakatnya sepersepuluh, sedangkan yang diairi dengan tenaga zakatnya seperduapuluh.
Dalam menjelaskan 5 wasaq inilah para ulama memberikan keterangan yang mungkin tidak sama antara satu dengan yang lain.
Dalam kitab Fath al-Mu’in, Syaikh Zainuddin al-Malibari dari madzhab Syafi’i memberikan keterangan sebagai berikut;
وتجب على من مر في قوت اختياري من حبوب كبر وشعير وأرز إلى قوله …بلغ قدر كل منهما خمسة أو سق وهي بالكيل: ثلاثمائة صاع والصاع أربعة أمداد
Artinya: “Dan wajib zakat bagi orang yang telah lewat pembahasannya (muslim dan merdeka) dalam makanan pokok mereka (dalam kondisi normal) dari biji-bijian seperti gandum dan padi…. yang telah mencapai 5 wasaq, yakni 300 sha’ (dalam timbangan), sedangkan 1 sha’ adalah 4 mud.”
Saudara penanya yang selalu di sayangi Allah. Untuk mempermudah pemahaman mengenai ukuran nishab padi ini, dalam kitab Fath Al-Qadir, al-Maghfuri lah K.H. Ma’shum Ali Jombang memberikan penjelasan bahwa nishab padi adalah 1631,516 kg (1 ton 6 kwintal 31,5 kg), sementara apabila telah merupa menjadi beras nishabnya adalah 815,758 kg (8 kwintal, 15,7 kg).
Adapun menegenai pemahaman masyarakat disekitar anda tentang zakatnya padi 1 ton dan mengeluarkan zakatnya 1 kwintal adalah pemahaman yang tidak dapat disalahkan karena mereka mendapat pemahaman seperti itu dari para ulama setempat yang menjelaskan demikian sebagai bentuk kehati-hatian.
Selanjutnya tanggapan kami atas pertanyaan berikutnya adalah harta mapun infaq yang telah diberikan atas nama zakat yang belum mencapai satu nishab tersebut tidak dapat dikategorikan zakat. Dengan demikian harta yang dikeluarkan dianggap sebagai infaq/ sedekah biasa.
Oleh karena itu, bagi orang yang diberi amanah oleh Allah mempunyai harta lebih hendaknya mereka lebih teliti dan memperhatikan masalah ini, terlebih lagi orang yang memiliki harta dan telah mencapai satu nishab agar dalam menginfakkan hartanya tidak salah niat.
Wallahu a’lam bi as-shawab.
Originally posted on 3 July 2016 @ 01:44