Tabel nishab & kadar zakat
Originally posted on 3 July 2016 @ 02:00
Tabel nishab & kadar zakat
Originally posted on 3 July 2016 @ 02:00
FIQH ZAKAT PRAKTIS LENGKAP
Originally posted on 3 July 2016 @ 01:53
Bolehkan mewakilkan penyerahan zakat
Originally posted on 3 July 2016 @ 01:50
Bolehkah Memberi Zakat kepada Pemalas Shalat?
Selain puasa dan shalat tarawih, Ramadhan juga identik dengan zakat. Pada bulan yang penuh berkah ini Allah SWT mewajibkan zakat kepada hamba-Nya. Ibnu ‘Abbas mengatakan, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang puasa dari kesia-siaan dan kekejian dan sebagai rejeki bagi orang miskin. Siapa yang membayarkannya sebelum shalat (Idhul Fitri) diterima zakatnya. Adapun yang membayarnya setelah shalat, maka status pemberiannya dianggap seperti sedekah biasa, (HR Ibnu Majah).
Tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa orang berpuasa dan sekaligus momen untuk berbagi kepada orang miskin. Jangan sampai pada hari kebahagiaan itu, masih ditemukan orang miskin yang kelaparan dan meminta-minta. Maka dari itu, zakat mesti dibayarkan sebelum shalat ‘idhul fitrah. Dalam surat At-Taubah ayat 60 disebutkan, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang fakir, miskin, pengurus zakat, muallaf, orang yang memerdekan budak, orang berutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Banyak yang bertanya, bagaimana jika orang yang berhak menerima zakat tersebut malas dan suka meninggalkan shalat? Apakah orang tersebut masih berhak menerima zakat? Pertanyaan serupa juga pernah diajukan kepada Imam An-Nawawi. Dalam kitabnya Fatawa An-Nawawi ia menjelaskan sebagai berikut.
Artinya, “Bila seseorang sudah baligh dan tidak mengerjakan shalat, kemudian kondisi ini terus berlanjut sampai penyerahan zakat, maka tidak boleh memberikan zakat kepadanya. Ia termasuk kategori orang yang hartanya ditahan (dikontrol), karena masih bodoh (belum pandai memanfaatkan hartanya) dan tidak diperbolehkan memegang uang sendiri. Namun diperbolehkan memberikan zakat kepada walinya dan memegang pemberian zakat tersebut.
Lain halnya dengan orang baligh, berakal, dan sudah shalat, kemudian tiba-tiba tidak mengerjakan shalat dan qadhi tidak menahan hartanya, maka diperbolehkan membayar zakat kepada golongan ini. Ia juga berhak untuk memegang uangnya sendiri dan seluruh bentuk tasharruf-nya (tindakan ekonomi) sah.”
Menurut An-Nawawi, terdapat dua kategori orang yang tidak shalat. Pertama, orang yang tidak mengerjakan shalat karena akalnya belum terlalu matang (safih) dan belum mampu membelajakan hartanya seperti manusia dewasa pada umumnya; kedua orang yang meninggalkan shalat karena malas, namun akalnya sudah matang dan mampu membelanjakan hartanya secara mandiri dan tidak mubadzir.
Untuk tipikal pertama tidak dibolehkan memberikan zakat kepadanya, karena dia tidak mampu menggunakan harta secara baik. Kalaupun tetap berkeinginan untuk berzakat kepadanya, serahkan kepada walinya atau orang yang mengontrol hartanya. Statusnya disamakan dengan anak kecil dan orang gila. Sementara tipikal kedua diperbolehkan memberikan zakat kepadanya, sebab dia sudah mampu mandiri menggunakan harta.
Berdasarkan penjelasan ini, yang menjadi perhatian utama pada saat membayar zakat ialah sejauh mana mustahiq mampu dan mandiri menggunakan harta yang diberikan. Kalau bisa, pastikan bahwa zakat yang diberikan digunakan sebaik-baiknya dan tidak diboroskan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Wallahu a’lam.
Originally posted on 3 July 2016 @ 01:47
Cara Menghitung Zakat Profesi
Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohmya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.
Hukum zakat penghasilan berbeda pendapat antar ulama fiqh. Mayoritas ulama madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan sudah sampai setahun (haul), namun para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib.
Hal ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu’awiyah), Tabiin (Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberpa ulama fiqh lainnya. (Al-fiqh Al-Islami wa ‘Adillatuh, 2/866)
Juga berdasarkan firman Allah SWT: “… Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah 9:103) dan firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah. 2:267)
Juga berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian,” dan hadits dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah hanyalah dikelaurkan dari kelebihan/kebutuhan. tangan atas lebih baik daripada tangan dibawah. mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.” ( HR. Ahmad)
Dan juga bisa dijadikan bahan pertimbangan apa yang dijelaskan oleh penulis terkenal dari Mesir, Muhammad Ghazali dalam bukunya Al-Islam wal Audl’ Aliqtishadiya: “Sangat tidak logik kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun.”
Jika kita mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannya? Dikeluarkan penghasilan kotor (bruto) atau penghasilan bersih (neto)? Ada tiga wacana tentang bruto atau neto seperti berikut ini.
Bruto atau Neto
Dalam buku fiqh zakat karya DR Yusuf Qaradlawi. bab zakat profesi dan penghasilan, dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. Kalau kita klasifikasi ada tiga wacana:
1. Pengeluaran brotto, yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gr emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta rupiah x 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5 dari 2 juta tiap buan = 50 ribu atau dibayar di akhir tahun = 600 ribu.
Hal ini juga berdasarkan pendapat Az-Zuhri dan ‘Auza’i, beliau menjelaskan: “Bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya” (Ibnu Abi Syaibah, Al-mushannif, 4/30). Dan juga menqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma’dzan dan rikaz.
2. Dipotong oprasional kerja, yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya oprasional kerja. Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta rupiah sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak 500 ribu, sisanya 1.500.000. maka zakatnya dikeluarkan 2,5 dari 1.500.000= 37.500,-
Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Itu adalah pendapat Imam Atho’ dan lain-lain dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10% dan melalui irigasi 5%.
3. Pengeluaran neto atau zakat bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperlua dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab ya tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat)karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda: “…. dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan…”. (lihat: DR Yusuf Al-Qaradlawi. Fiqh Zakat, 486)
Kesimpulan, seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (85 gr emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 %, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih afdlal (utama) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan adzab Allah baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan Ibnu Rusd bahwa zakat itu ta’bbudi (pengabdian kepada Allah SWT) bukan hanya sekedar hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian pendapat ulama membolehkan sebelum dikeluarkan zakat dikurangi dahulu biaya oprasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari.
Semoga dengan zakat, harta menjadi bersih, berkemabang, berkah, bermanfaat dan meneyelamatkan pemiliknya dari siksa Allah SWT. Amiin ya mujibas sa`ilin.
http://www.nu.or.id/post/read/9814/cara-menghitung-zakat-profesi
Originally posted on 3 July 2016 @ 01:46
Nishab Zakat Padi
Assalamu’alaikum. Kami ingin menanyakan berapakah nishab zakat padi? Selama ini masyarakat di sekitar kami tahunya padi 1 ton zakatnya 1 kwintal, sehingga orang orang beranggapan bahwa nishabnya zakat padi itu 1 ton. Mohon dijelaskan, terimakasih. <>
Satu pertanyaan lagi, bagaimana hukumnya mengeluarkan zakat yang tidak/belum mencapai satu nishab?
—
Wa’alaikumsalam wa rahmatullah wa barakatuh.
Saudara penanya yang kami hormati. Memberikan zakat bagi seorang muslim yang memiliki harta dan telah mencapai satu nishab merupakan kewajiban yang harus dijalankan, karena selain merupakan salah satu rukun Islam, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh si pelakasana melainkan juga akan berdampak secara luas dalam kehidupan masyarakat.
Dapat dibayangkan seandainya kesadaran mengeluarkan zakat ini telah tumbuh di negeri kita yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah barang tentu taraf kehidupan warga negara juga akan mengalami perbaikan.
Diantara Harta/aset yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah bahan makanan pokok seperti padi, jagung, dan gandum. Nishab (batas minimal ukuran harta yang dizakati) dari jenis ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari adalah 5 wasaq. Zakat yang dikeluarkan adalah sepersepuluh (10%) apabila menggunakan air hujan, sedangkan apabila tidak menggunakan air hujan maka zakatnya adalah seperduapuluh (5 %) dari hasil tanaman yang didapatkan.
Rasulullah saw bersabda:
لَيْسَ فِيمَا أَقَلُّ مِنْ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
Artinya: “Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari 5 wasaq.”
Dalam sebuah hadis yang lain, Nabi juga bersabda:
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا العُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ العُشْرِ
Artinya: Dari nabi saw bersabda: “Pada tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air atau air tanah maka zakatnya sepersepuluh, sedangkan yang diairi dengan tenaga zakatnya seperduapuluh.
Dalam menjelaskan 5 wasaq inilah para ulama memberikan keterangan yang mungkin tidak sama antara satu dengan yang lain.
Dalam kitab Fath al-Mu’in, Syaikh Zainuddin al-Malibari dari madzhab Syafi’i memberikan keterangan sebagai berikut;
وتجب على من مر في قوت اختياري من حبوب كبر وشعير وأرز إلى قوله …بلغ قدر كل منهما خمسة أو سق وهي بالكيل: ثلاثمائة صاع والصاع أربعة أمداد
Artinya: “Dan wajib zakat bagi orang yang telah lewat pembahasannya (muslim dan merdeka) dalam makanan pokok mereka (dalam kondisi normal) dari biji-bijian seperti gandum dan padi…. yang telah mencapai 5 wasaq, yakni 300 sha’ (dalam timbangan), sedangkan 1 sha’ adalah 4 mud.”
Saudara penanya yang selalu di sayangi Allah. Untuk mempermudah pemahaman mengenai ukuran nishab padi ini, dalam kitab Fath Al-Qadir, al-Maghfuri lah K.H. Ma’shum Ali Jombang memberikan penjelasan bahwa nishab padi adalah 1631,516 kg (1 ton 6 kwintal 31,5 kg), sementara apabila telah merupa menjadi beras nishabnya adalah 815,758 kg (8 kwintal, 15,7 kg).
Adapun menegenai pemahaman masyarakat disekitar anda tentang zakatnya padi 1 ton dan mengeluarkan zakatnya 1 kwintal adalah pemahaman yang tidak dapat disalahkan karena mereka mendapat pemahaman seperti itu dari para ulama setempat yang menjelaskan demikian sebagai bentuk kehati-hatian.
Selanjutnya tanggapan kami atas pertanyaan berikutnya adalah harta mapun infaq yang telah diberikan atas nama zakat yang belum mencapai satu nishab tersebut tidak dapat dikategorikan zakat. Dengan demikian harta yang dikeluarkan dianggap sebagai infaq/ sedekah biasa.
Oleh karena itu, bagi orang yang diberi amanah oleh Allah mempunyai harta lebih hendaknya mereka lebih teliti dan memperhatikan masalah ini, terlebih lagi orang yang memiliki harta dan telah mencapai satu nishab agar dalam menginfakkan hartanya tidak salah niat.
Wallahu a’lam bi as-shawab.
Originally posted on 3 July 2016 @ 01:44
Memahami Keutamaan dan Esensi Zakat
Khutbah I
Jamaah shalat Jum’at as’adakumullâh,
Karunia Allah yang dilimpahkan kepada makhluk luar biasa besar. Meski sering tak disadari, anugerah itu meliputi segala aspek kehidupan, mulai dari yang fisik sampai nonfisik, mulai dari harta benda hingga kenikmatan yang tak kasat mata seperti kewarasan akal sehat, kesehatan, hingga iman seseorang. Tentang karunia berupa kekayaan, Allah melalui ajaran Islam mengajarkan manusia untuk tidak hanya menerima tapi juga memberi, tak hanya memperoleh tapi juga membagikannya. Di sinilah anjuran berzakat, berinfak, dan bersedekah menjadi relevan dalam agama.
Karena begitu pentingnya zakat, Islam sampai menjadikannya sebagai salah satu pilar pokok dalam berislam. Setiap umat Islam yang mampu wajib mengeluarkan zakat sebagai bagian dari pelaksanaan rukun Islam yang ketiga. Artinya, dalam urutan rukun Islam, zakat menempati deret rukun setelah shalat, ibadah yang paling ditekankan dalam Islam karena menjadi cermin dari praktik paling konkret penghambaan kepada Tuhan.
Al-Qur’an pun sering menggandengkan perintah zakat setelah perintah. Sedikitnya ada 24 tempat ayat Al-Qur’an menyebut shalat dan zakat secara beriringan. Contohnya sebagai berikut:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43)
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 110)
“Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).” (QS. Al-Ma’idah [5]: 55)
Hal ini menandakan bahwa shalat sebagai ibadah spesial seorang hamba dengan Allah tapi bisa terlepas dari keharusan untuk peduli pada kondisi masyarakat di sekitarnya. Dengan bahasa lain, umat Islam yang baik adalah mereka yang senantiasa memposisikan secara beriringan antara ibadah individual dan ibadah sosial.
Sayangnya, rata-rata tingkat kesadaran untuk berzakat seringkali lebih rendah daripada kesadaran untuk menunaikan shalat. Barangkali karena ada anggapan “hasil kerja sendiri” dari harta kita yang membuat zakat terasa berat. Belum lagi ditambah keinginan untuk menumpuk kekayaan sebanyak-banyaknya. Tertanam sebuah pikiran bahwa jika harta semakin banyak, maka semakin mudah dan enaklah kita menjalani hidup ini. Pandangan inilah yang kerap melengahkan banyak orang bahwa sebenarnya di dalam kelebihan harta kita ada hak orang lain yang sedang membutuhkan.
Jika demikian, orang-orang yang seharusnya berzakat namun tak menunaikan kewajibannya sama halnya memakan hak orang lain. Dalam konteks ini, lantas apa bedanya mereka dengan koruptor atau pencuri? Zakat secara bahasa bermakna suci. Harta yang dizakati sesungguhnya dalam rangka proses penyucian atau pembersihan. Tak mengeluarkan sebagian harta yang menjadi hak orang lain ibarat tak membuang kotoran dalam perut bagi orang yang sudah saatnya buang air besar. Sebagian kecil harta tersebut selayak kotoran yang bisa jadi menodai keberkahan seluruh harta benda, menjalarkan penyakit tamak, atau menimbulkan keresahan dirinya sendiri dan orang lain.
Jamaah shalat Jum’at as’adakumullah,
Zakat, juga infak, sedekah, dan sejenisnya merupakan ibadah yang utama dalam Islam, terlebih dilaksanakan pada bulan Ramadhan seperti sekarang ini. Di samping pahala yang berlipat, zakat menjadi sarana penguat usaha hamba mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah dan mempererat tali solidaritas terhadap sesama. Banyak orang yang menjadikan bulan ini sebagai bulan zakat dan sedekah, kendati pun tak semestinya zakat dan sedekah selalu dikaitkan dengan Ramadhan. Zakat adalah kewajiban yang bisa dilakukan pada bulan apa saja ketika harta sudah memenuhi nisab atau jumlah wajib zakat.
Profesor KH Quraish Shihab berpendapat, ada fakta sangat menarik mempelajari ketelitian redaksi Al-Qur’an, menyangkut kewajiban berzakat. Kewajiban tersebut selalu digambarkan dengan kata atu – suatu kata yang dari akarnya dapat dibentuk berbagai ragam kata dan mengandung berbagai makna. Makna-maknanya antara lain istiqamah (bersikap jujur dan konsekuen), cepat, pelaksanaan secara amat sempurna, memudahkan jalan, mengantar kepada, seorang agung lagi bijaksana, dan lain-lain.
Jika makna-makna yang dikandung oleh kata tersebut dihayati, maka kita akan memperoleh gambaran yang sangat jelas dan indah tentang cara menunaikan kewajiban tersebut. Bahasa Al-Qur’an di atas, menurut beliau, menuntut agar:
Pertama, zakat dikeluarkan dengan sikap istiqamah sehingga tidak terjadi kecurangan – baik dalam perhitungan, pemilihan dan pembagiannya. Kedua, bergegas dan bercepat-cepat dalam pengeluarannya, dalam arti tidak menunda-nunda hingga waktunya berlalu.
Ketiga, mempermudah jalan penerimaannya, bahkan kalau dapat mengantarkannya kepada yang berhak sehingga tidak terjadi semacam pameran kemiskinan dan tidak pula menghilangkan air muka. Keempat, mereka yang melakukan petunjuk-petunjuk ini adalah seorang yang agung lagi bijaksana.
Kalau makna-makna di atas diperhatikan dan dihayati dalam melaksanakan kewajiban ini, maka dapat diyakini bahwa harta benda yang dikeluarkan benar-benar menjadi zakat dalam arti “menyucikan” dan “mengembangkan” jiwa dan harta benda pelaku kewajiban ini.
Kesucian jiwa melahirkan ketenangan batin, bukan hanya bagi penerima zakat tetapi juga bagi pemberinya. Karena kedengkian dan iri hati dapat tumbuh pada saat seorang tak berpunya melihat seseorang yang berkecukupan namun enggan mengulurkan bantuan. Kedengkian ini melahirkan keresahan bagi kedua belah pihak.
Pengembangan harta akibat zakat, bukan hanya ditinjau dari aspek spiritual keagamaan berdasarkan ayat Allah memusnahkan riba dan mengembangkan sedekah/zakat (QS 2: 276). Zakat juga harus ditinjau secara ekonomis-psikologis, yakni dengan adanya ketenangan batin dari pemberi zakat, ia akan dapat lebih mengkonsentrasikan usaha dan pemikirannya guna pengembangan hartanya. Di samping itu, pemberian zakat mendorong terciptanya daya beli baru dan, terutama, daya produksi dari para penerima tersebut.
Khutbah II
اَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا اَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهّ اَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى اِنَّ اللهَ وَمَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَبِى بَكْرٍوَعُمَروَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ اَعِزَّ اْلاِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ اَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ اِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! اِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِى اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوااللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرْ
Alif Budi Luhur
Originally posted on 3 July 2016 @ 01:40
Hukum Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Originally posted on 3 July 2016 @ 01:38
