Pak Ustadz yang saya hormati, saya sering kali mengalami sakit kepala pada bulan Ramadhan, khususnya di pagi hari setelah bangun tidur. Untuk dapat melanjutkan puasa saya pak Ustadz, saya sering kali pergi ke rumah sakit untuk berobat. Dan tidak jarang kemudian, untuk keperluan pengobatan tersebut saya disuntik oleh dokter. Bagaimana tinjauan hukum Islamnya ?
Nurul Islam
Burneh Bangkalan
Jawaban:
Mbak Nurul Islam yang saya hormati, ada beberapa motif yang dilakukan oleh beberapa orang yang menggunakan alat suntik di bulan Ramadhan. Adakalanya penggunaan alat suntik tersebut karena untuk pengobatan, dan adakalanya pula karena untuk menjadikan badannya lebih sehat dan kuat, dan tidak jarang pula untuk keperluan mengenyangkan perutnya. Terkait dengan penggunaan alat suntik tersebut, Dr. Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa penggunaan alat suntik tersebut tidak membatalkan puasa apabila moifnya hanya untuk pengobatan dan untuk menguatkan tubuhnya. Berbeda halnya dengan penggunaan alat suntik yang motifnya untuk mengenyangkan dan dimasukkan melalui urat nadi, para fuqaha’ berselisih pendapat. Pertama, Sebagian pendapat fuqaha’ menyatakan tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan masuknya sesuatu tersebut bukan dari rongga mulut yang merupakan tempat masuknya makanan pada umumnya. Kedua, sebagian fuqaha’ yang lain menyatakan bahwa penggunaan alat suntik tersebut dapat membatalkan puasa. Adapun dasar yang dijadikan acuan dalam penentuan hukumnya adalah dengan menggunakan qiyas (analogi). Hal ini mengingat adanya unsur kesamaan illah dengan makan pada umumnya, yaitu keduanya sama-sama mengenyangkan walaupun dari lubang yang berbeda.