Jakarta, NU Online Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (Arsinu) dr M Zulfikar As’ad menyebut bahwa peralihan status Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU) menjadi badan otonom (Banom) akan ditindaklanjuti di Munas-Konbes NU. “Masih akan diputuskan di Munas dan Konbes.
Tinggal dok-nya saja yang belum. Memutuskannya itu tidak pada saat (sidang pleno) yang kemarin,” urainya.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa aspirasi terkait pengajuan alih status PDNU menjadi banom telah diterima dengan baik.
“Karena di saat komisi pun tidak ada yang keberatan. Semuanya setuju. Tidak ada yang mempermasalahkan. Hanya mekanisme yang harus melalui Munas dan Konbes,” ungkap dr Zulfikar As’ad, Senin (27/12/2021).
Ia berharap, peralihan status PDNU menjadi banom dapat membuka mobilitas untuk menyuarakan aspirasi mendalam seputar kebijakan kesehatan. “Anggotanya kurang lebih 500-an di seluruh Indonesia. Untuk wilayah dan cabang sudah cukup kuat,” urainya.
Senada, Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center jawa Timur (Jatim) Muhaimin MZ mengatakan bahwa usulan terkait alih status Aswaja Center menjadi lembaga tersendiri telah diterima. Hanya saja, teknisnya akan lebih lanjut dibahas dalam Munas dan Konbes.
“Itu sudah diterima, tinggal soal teknis dan pembahasan detailnya dibahas di Munas Konbes,” papar Muhaimin.
Putusan pengubahan status PDNU menjadi banom dan Aswaja Center menjadi lembaga tersendiri akan ditindaklanjuti pada Munas dan Konbes NU disampaikan oleh Ketua Persidangan Muktamar ke-34 NU Prof M Nuh pada sidang pleno III, Kamis (23/12/2021) malam.
Pada kesempatan itu, Ketua Persidangan ke-34 NU Prof M Nuh menyatakan menerima aspirasi tersebut. Kendati demikian, ia mengatakan bahwa sejumlah aspirasi masih akan ditindaklanjuti lebih detail pada Munas dan Konbes NU berikutnya.
“Tentu aspirasi-aspirasi itu pada prinsipnya kita terima. Dan pembahasan detailnya akan ditindaklanjuti pada Munas dan Konbes NU,” papar Prof Nuh dalam persidangan.
Aspirasi terkait status PDNU menjadi banom dan Aswaja Center menjadi lembaga belum diputuskan dalam sidang pleno lantaran terbatasnya waktu. Hal ini diungkapkan oleh Pihak Komisi Organisasi Muktamar ke-34, Erik Alga Lesmana.
“Mestinya dibahas di pleno III, tapi belum sempat karena waktunya terbatas. Jadi belum diputuskan,” ujar Erik, notulen di komisi organisasi.