Penulis: Hisyam Abbas
Sebelum disembelih, hewan-hewan kurban harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Islam.
Syarat-syarat ini sudah ditentukan oleh para ulama terdahulu. Bahkan hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan pun juga sudah ditentukan jenisnya.
Tidak sembarang hewan bisa dijadikan hewan kurban. Di dalam mazhab Syafi’i, ada empat hewan ternak yang boleh dijadikan sebagai hewan kurban. Domba, kambing kacang, sapi (termasuk kerbau piaraan), dan unta.
Keempat hewan kurban ini memiliki syarat masing-masing. Syarat ini menentukan apakah hewan tersebut sah untuk dijadikan hewan kurban atau tidak.
Salah satu kesalahpahaman yang beredar di masyarakat adalah mengenai syarat poelnya hewan kurban. Poel (jw) adalah istilah bagi hewan yang telah tanggal gigi depannya.
Telah umum di masyarakat bahwa poel adalah syarat hewan kurban secara keseluruhan. Menurut mereka, seluruh hewan kurban harus memenuhi syarat poel ini.
Padahal tidak.
Syarat Hewan Kurban Harus Poel
Di dalam kitab I’anah at-Thalibin karya Abu Bakar ad-Dimyathi, disebutkan bahwa domba yang dikurbankan haruslah sudah tanggal giginya. Sementara hewan lain tidak.
(قَوْلُهُ: أَوْ سَقَطَ سِنُّهُ) أَيْ أَوْ لَمْ يَتِمَّ لَهُ سَنَةٌ، لَكِنْ سَقَطَ سِنُّهُ. والمراد مقدم أسنانه. فسنه: مفرد مضاف، فيعم أي فيجزئ ذلك، لَكِنْ بِشَرْطِ أَنْ يَكُوْنَ إِجْزَاعُهُ بَعْدَ سِتَّةِ أَشْهُرٍ، وَيَكُوْنُ هَذَا بِمَنْزِلَةِ الْبُلُوْغِ بِالْاِحْتِلَامِ، وَالَّذِيْ قَبْلَهُ بِمَنْزِلَةِ الْبُلُوْغِ بِالسِّنِّ. (قوله: أو ثني معز) بالجر، عطف على جذع، أي أو ذبح ثني معز أو بقر. وقوله: لَهُمَا سَنَتَانِ بَيَانٌ لِمَعْنَى الثَّنِيِّ مِنْهُمَا أَيْ أَنَّ الثَّنِيَّ هُوَ مَا كَانَ لَهُ سَنَتَانِ. أَيْ وَطَعَنَ فِي الثَّالِثَةِ. والأصل في ذلك خبر مسلم: لا تذبحوا إلا مسنة، إلا أن يعسر عليكم فاذبحوا جذعة من الضأن. والمسنة: هي الثنية من المعز والإبل والبقر فما فوقها … وقوله: له خمس سنين بيان لمعنى الثني من الإبل.
(Domba yang dikurbankan haruslah) yang telah tanggal giginya. Yakni boleh usianya belum genap satu tahun, tetapi giginya harus sudah tanggal. Adapun yang dimaksud dengan giginya adalah gigi depannya. … Dalilnya adalah hadis riwayat Muslim: “Janganlah berkurban kecuali dengan musinnah—hewan yang sudah berusia dua tahun lebih. Jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah domba ternak.” Yang dimaksud musinnah adalah hewan ternak yang sudah berusia lebih dari dua tahun, baik itu kambing kacang, sapi maupun unta. … Sementara unta, yang dimaksud adalah berusia lima tahun lebih.
Yang disyaratkan poel, atau gigi depannya sudah tanggal dengan sendirinya, hanyalah domba saja. Domba, atau dha’ni dalam bahasa arabnya, memiliki syarat yang sedikit lebih rumit daripada hewan kurban lainnya.
Pertama, dha’ni harus berusia lebih dari satu tahun. Kedua, boleh berusia di bawah itu, yakni lebih dari 6 bulan. Akan tetapi, gigi depannya harus sudah tanggal dengan sendirinya.
Sementara hewan kurban lainnya hanya disyaratkan mencukupi usia saja. Seperti yang tertera di dalam tabel di bawah ini.
Baca Juga: Kurban 1 Kambing untuk Sekeluarga
Tabel Syarat Sah Hewan Kurban
Berikut tabel syarat sah hewan kurban menurut mazhab Syafi’i.
Hewan Kurban | Syarat Sah |
Dha’ni (kambing jenis domba, berbulu tebal) | Umur 1 tahun lebih; atau 6 bulan lebih dan gigi depannya sudah tanggal dengan sendirinya (poel: Jawa) |
Ma’zi (kambing jenis Jawa, berbulu tipis) | Umur 2 tahun lebih |
Sapi (termasuk kerbau piaraan) | Umur 2 tahun lebih |
Unta | Umur 5 tahun lebih |
Di dalam tabel di atas, terdapat pemisahan antara domba (dha’ni) dan kambing kacang (ma’zi). Keduanya, meski sama-sama dari jenis kambing, tetapi dibedakan oleh para ulama.
Menurut para ulama, ada beberapa perbedaan di antara keduanya. Di antara ulama yang menyebutkan perbedaan antara domba dan kambing adalah Ad-Damiri.
Perbedaan Domba dan Kambing
Di dalam kitabnya, Hayat al-Hayawan al-Kubra, disebutkan beberapa perbedaan antara domba dan kambing.
والغنم على ضربين ضائنة وماعزة، قال الجاحظ: اتفقوا على أن الضأن أفضل من المعز. قلت: وصرح الأصحاب بذلك في الأضية وغيرها واستدلوا على أفضليته بأوجه منها: … ومنها أن الضأن تلد في السنة مرة وتفرد غالباً. والمعز تلد مرتين وقد تثنى وتثلث والبركة في الضأن أكثر, ومنها أن الضأن إذا رعت شيئاً من الكلأ فإنه ينبت. وإذا رعت المعز شيئاً لا ينبت. وقد تقدم، لأن المعز تقلعه من أصوله والضأن ترعى ما على وجه الأرض. ومنها أن صوف الضأن أفضل من شعر المعز وأعز قيمة، وليس الصوف إلا للضأن
Para ulama sepakat bahwa domba lebih utama daripada kambing, baik di dalam masalah kurban, atau lainnya. Ada beberapa hal yang menyebabkan domba lebih utama daripada kambing. Di antaranya: Domba melahirkan hanya satu kali setahun, dan lebih senang menyendiri. Sementara kambing melahirkan dua kali dalam setahun, dan mereka senang bergerombol. Jika digiring ke padang rumput, apa yang dimakan domba akan tumbuh Kembali. Sementara yang dimakan kambing, tidak tumbuh lagi. Mengapa demikian? Karena kambing memakan rumput sampai ke akar-akarnya, sementara domba hanya memakan yang di atas tanah saja. Selain itu, perbedaan lainnya adalah bulu domba lebih lebat dan lebih mahal daripada bulu kambing.
Selain yang disebutkan di atas, perbedaan domba dan kambing dalam permasalahan kurban ini adalah daging domba dirasa lebih enak daripada daging kambing. Ekornya juga lebih panjang.
Demikian syarat-syarat hewan kurban yang harus dipenuhi. Keterangan ini bersumber dari Keputusan Bahtsul Masail Syuriyah MWCNU Kecamatan Salaman tentang Permasalahan Hukum Seputar Kurban.
Bahtsul Masail ini terlaksana di Ponpes Az-Zarqoni, Kalongan, Sidomulyo, Salaman, Magelang, 07 Juni 2023.
Hasil Keputusan Bahtsul Masail selengkapnya bisa diunduh di link ini.
Referensi Lainnya
An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, VIII/393-394:
وَلَا يُجْزِئُ مِنَ الضَّأْنِ إِلَّا الجَذَعَ وَالْجَذْعَةَ فَصَاعِدًا ، وَلَا مِنَ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْمَعْزِ إِلَّا الثَّنِيَّ أَوِ الثَّنِيَّةَ فَصَاعِدًا. هكذا نص عليه الشافعي وقطع به الأصحاب. وحكى الرافعي وجها أنه يجزئ الجذع من المعز وهو شاذ ضعيف بل غلط. ففي الصحيحين عن البراء بن عازب: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لأبي بردة بن نيار خال البراء بن عازب: تجزئك يعني الجذعة من المعز، ولا تجزئ أحدا بعدك والله أعلم … وَنَقَلَ الْقَاضِيْ عِيَاضُ الْإِجْمَاعَ أَنَّهُ يُجْزِئُ الْجَذَعُ مِنَ الضَّأْنِ، وَأَنَّهُ لَا يُجْزِئُ جَذَعُ الْمَعْزِ.
At-Ta‘rifat Al-Fiqhiyah, I/119:
الشاة: الواحدة من الغنم تقع على الذكر والأنثى من الضأن والمَعْزِ وأصلُها شاهة. فالشاة والغنم أعمُّ من ذات الوبر والأشعار والضأنُ مختص بذات الوبر والمعزُ بذات الأشعار.
At-Ta‘rifat Al-Fiqhiyah, I/211:
المَعْز: بسكون العين وبفتحه نوع من الغنم خلاف الضأن وهي ذواتُ الشعور والأذناب القصار وهو اسمُ جنس.
Penulis: Hisyam Abbas
Sumber: https://aswajamuda.com/syarat-syarat-sah-hewan-kurban-dalam-mazhab-syafii/