Syarat Wajib Puasa
Syarat Wajib Puasa
Artinya, jika sudah terpenuhi 5 (lima) syarat ini, seseorang wajib berpuasa, yaitu:
1. Islam
Dengan demikian, orang kafir tidak dituntut di dunia untuk berpuasa. Adapun orang murtad, dia wajib meng-qadla puasa yang ditinggalkan saat dia murtad, jika dia sudah kembali lagi masuk Islam.
2. Mukallaf
Yaitu baligh dan berakal. Adapun anak kecil, wajib bagi walinya (orang tua, kakek, dan sebagainya) untuk menyuruhnya berpuasa saat dia berumur 7 tahun. Jika sudah berumur 10 tahun tidak mau berpuasa, sang wali wajib memukulnya jika hal tersebut memungkinkan.
3. Mampu
Baik secara indrawi maupun syar’i. Mampu secara indrawi maksudnya bukan orang yang sakit parah, atau sulit sembuh, atau sangat tua. Mampu secara syar’i, artinya bukan orang yang sedang haid atau nifas.
Allah berfirman:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ. البقرة 184
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
4. Sehat
Karena itu orang yang sakit tidak wajib berpuasa.
Ukuran sakit yang menjadikannya boleh tidak berpuasa: sekira jika tetap berpuasa, dikhawatirkan sakitnya tambah parah, atau sembuhnya menjadi lama. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra:
هُوَ الشَّيْخُ الكَبِيْرُ وَالمَرْأَةُ الكَبِيْرَةُ لاَ يَسْتَطِيْعَانِ أَنْ يَصُوْمَا: فَلْيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْن. رواه البخاري
“Dia (orang yang membayar fidyah, penj) adalah orang laki-laki atau perempuan lanjut usia, keduanya tidak mampu berpuasa, maka keduanya memberi makan (untuk) setiap harinya satu orang miskin.” (HR. Bukhari)
5. Muqim
Dengan demikian, puasa tidak wajib bagi orang yang sedang bepergian jauh (minimal 82 KM) dan perjalanannya merupakan perjalanan yang mubah/boleh, bukan untuk maksiat. Disyaratkan pula, dia berangkat sebelum terbitnya fajar. Dalilnya adalah Surat al-Baqarah ayat 184 di atas.
Hukum yang afdhal bagi musafir adalah tetap berpuasa, jika tidak membahayakan dirinya. Jika membahayakan, maka diutamakan untuk tidak berpuasa.
Syarat Wajib Puasa
Originally posted on 5 June 2016 @ 23:04