Waktu Wajib Puasa Ramadhan
Wajib Puasa Ramadhan setelah didapati salah satu dari 5 (lima) hal. Dua hal bersifat umum, dan tiga hal bersifat khusus.
Adapun dua hal yang bersifat umum adalah:
1. Setelah sempurnanya bulan Sya’ban 30 hari.
Rasulullah saw bersabda:
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْماً. متفق عليه
“Berpuasalah karena kalian melihat hilal dan berbukalah karena kalian melihatnya. Jika hilal tertutup bagi kalian, maka sempurnakanlah jumlah Sya’ban 30 hari. (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Terlihatnya bulan/hilal dengan persaksian dari seorang yang adil (bukan fasiq), lelaki, merdeka, rasyid (bijaksana), tidak tuli, tidak buta, sadar, tidak melakukan dosa besar, tidak punya kebiasaan selalu melakukan dosa kecil, taatnya lebih banyak dari pada maksiatnya.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, ia berkata:
تَرَاءَي النَّاسُ الهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُوْلَ اللهِ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ. صحيح أبي داود.
“Orang-orang melihat hilal, kemudian aku memberitahu Rasulullah bahwa aku melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang berpuasa.” (Shahih Abi Dawud)
Maksud “bersifat umum” adalah: wajib puasa bagi seluruh penduduk wilayah tersebut, juga bagi orang yang berada dalam satu mathla’ (terbit dan terbenamnya matahari waktunya sama), ini menurut pendapat Imam Nawawi. Sedang menurut Imam Rafi’i, wajib atas penduduk yang berada di wilayah tersebut dan juga penduduk yang berada sampai sepanjang jarak qashar (82 Km).
Adapun tiga hal yang bersifat khusus adalah:
1. Dengan melihat hilal, maka wajib bagi orang tersebut untuk berpuasa, meski dia orang yang fasiq.
2. Seseorang diberitahu tentang terlihatnya hilal. Dalam hal ini ada 2 (dua) kemungkinan:
– Jika pembawa berita adalah orang yang dapat dipercaya, wajib puasa di hari itu, baik yang menerima berita yakin dengan kebenaran beritanya atau tidak.
– Jika pembawa berita bukan orang yang dapat dipercaya, maka tidak wajib puasa hari itu, kecuali jika si penerima berita yakin dengan kebenaran beritanya.
3. Dengan sangkaan yang merupakan hasil ijtihad, seperti mendengar semacam petasan atau ‘blenggur’ yang biasanya digunakan untuk menandai masuknya bulan Ramadhan.
Waktu Wajib Puasa Ramadhan
Originally posted on 5 June 2016 @ 23:06