Assalamu’alaikum wr. wb. Ustad, saya dan teman-teman sering memperbincangkan pergaulan anak remaja sekarang, dan suat waktu keluar pertanyaan dari teman saya, apakah seorang perempuan yang sudah tidak perawan tetapi tidak hamil nanti ketika akan menikah harus mengatakan keadaan yang sebenarnya kepada calon suaminya, atau malah harus menutup-nutupi aib tersebut? Terimakasih, wassalamu’alaikum wr. wb. (Niskha /Semarang)
Jawaban
Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Aib itu adalah sesuatu yang memalukan, dan sudah semestinya ditutupi. Dalam hadits Nabi saw yang sering kita dengar adalah, barang siapa yang menutupi aib saudaranya sesama muslim maka akan Allah tutupi aibnya kelah pada hari kiamat.
Namun bagaimana dengan aib sendiri, seperti ketidakprawanan seorang perempuan yang disebabkan melakukan hubungan badan dengan kekasihnya, kemudian putus hubungan dengannya. Lalu, ada laki-laki lain yang mencintai si perempuan tersebut dan siap menikahinya. Apakah si perempuan itu sebaiknya menceritakan aibnya apa tidak.
Dalam kitab I’anah ath-Thalibib terdapat keterangan yang menyatakan bahwa orang yang zina dan orang yang melakukan kemaksiatan disunnahkan untuk menutupi perbuatannya. Alasan yang dikemukakan adalah terdapat hadits yang menyatakan bahwa barang siapa yang melakukan suatu perbuatan yang keji maka hendaknya ia menutupinya dengan tutup Allah swt.
وَاعْلَمْ أَنَّهُ يُسَنُّ لِلزَّانِي وَلِكُلِّ مَنِ ارْتَكَبَ مَعْصِيِّةً أَنْ يَسْتُرَ عَلَى نَفْسِهِ لِخَبَرِ مَنْ أَتَى مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللهِ تَعَالَى
“Ketahuilah bahwa disunnahkan bagi pelaku zina dan setiap orang melakukan kemaksiatan untuk menutupinya dirinya karena ada hadits yang menyatakan, ‘Barang siapa yang melakukan satu perbuatan keji maka hendaknya ia menutupi dengan tutup Allah swt”. (Abu Bakr Ibn as-Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anah ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 4, h. 147)
Bahkan menurut penulis kitab at-Tamhid yaitu Ibnu Abd al-Barr, salah seorang ulama kenamaan dari madzhab maliki menyatakan bahwa ketika seorang muslim melakukan perbuatan keji (fahisyah) wajib baginya menutupi dirinya, begitu juga wajib menutupi orang lain.
Dalam pandangan Ibnu Abd al-Barr perintah untuk menutupi perbuatan keji dipahami sebagai perintah wajib, bukan sunnah seperti pandangan penulis kitab I’anah ath-Thalibin. Demikian ini sebagaimana dikemukakan Muhammad bin Yusuf bin Abi al-Qasim al-Abdari penulis kitab at-Taj wa al-Iklil li Mukhtashar Khalil.
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ أَصَابَ مِنْ مِثْلِ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ قَالَ فِي التَّمْهِيدِ : فِي هَذَا الْحَدِيثِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ السِّتْرَ وَاجِبٌ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي خَاصَّةِ نَفْسِهِ إذَا أَتَى فَاحِشَةً ، وَوَاجِبُ ذَلِكَ أَيْضًا فِي غَيْرِهِ
“Rasulullah saw bersabda, ‘Barang siapa yang melakukan sesuatu dari yang semisal perbuatan yang keji, maka hendaknya ia menutupinya dengan tutup Allah. Dalam kitab at-Tamhid, Ibnu Abd al-Barr berkata, bahwa dalam hadits ini terdapat petunjuk yang menunjukkan bahwa ketika seorang muslim melakukan perbuatan yang keji wajib baginya menutupinya, dan begitu juga menutupi orang lain” (Muhammad bin Yusuf bin Abi al-Qasim al-Abdari, at-Taj wa al-Iklil li Mukhtashar Khalil, Bairut-Dar al-Fikr, 1398 H, juz, 6, h. 166)
Dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka sebaiknya si perempuan tersebut tidak menceritakan aibnya sendiri kepada calon suaminya. Bahkan menurut pendapat Ibnu Abd al-Barr menyatakan wajib menutupinya.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa menjadi solusi yang baik atas persoalan yang ada. Setiap orang mempunyai masa lalu. Berusahalah sebisa mungkin untuk menutupi aib kita dan orang lain, segera bertaubat, dan perbanyak istighfar.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb
Mahbub Ma’afi Ramdlan
http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,59-id,57296-lang,id-c,bahtsul+masail-t,Hukum+Menutupi+Aib+pada+Calon+Suami-.phpx