Ustadz, jika orang meninggal dunia di malam Idul Fitri atau lahir di akhir bulan Ramadlon, apakah wajib zakat fitrah?
Iffah Latifah
Sukodono Gresik
Jawaban
Ukhti Iffah Latifah yang saya hormati, Rasulullah bersabda, “ Allah SWT mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadlon satu sho’ kurma atau gandum, (1 sho’ = 2.8 kg.) kepada kaum muslimin baik itu budak, orang merdeka, laki – laki, perempuan besar atau kecil.“ (H.R. Jama’ah)
Para ulama’ memberi penjelasan tentang zakat fitrah bahwa:
- Hukum zakat Fitrah itu wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang mempunyai kelebihan untuk dimakan sehari semalam di hari Idul Fitri dan menemui dua bulan yaitu Ramadlon dan Syawal.
- Waktu pembayarannya sejak tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri, sampai waktu shalat Ied di pagi hari. Tetapi boleh diawalkan sejak masuk bulan Ramadlan.
- Jenis yang bisa dijadikan zakat fitrah adalah makanan pokok sehari – hari (qutu baladih) sebanyak 2.8 kg. Tetapi menurut Imam Hanafi boleh diganti dengan uang yang seharga (biqimatih).
- Dibagikan kepada delapan golongan sebagaimana dalam Al-Qur’an surat al-Taubah 60. (fakir miskin, amil, mualaf, budak, orang yang bangkrut karena hutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil).
Ukhti Iffah Latifah yang dikasihi Allah, orang yang meninggal dunia di malam Ied atau lahir di akhir bulan Ramadlan termasuk menemui dua bulan yaitu
bagian dari bulan Ramadlan dan bagian di bulan Syawal, maka orang tersebut ‘ wajib bayar zakat fitrah ‘. Maka dikeluarkan zakat fitrah dari orang yang mati sesudah maghrib (malam Ied) atau pada saat maghrib karena mendapatkannya dua bagian bulan, lain halnya kalau mati sebelum maghrib. Tidak wajib membayar zakat fitrah orang yang dilahirkan sesudah maghrib atau pada saat maghrib, karena tidak mendapatkan bagian bulan Ramadlan. Lain halnya orang yang dilahirkan sebelum maghrib maka dia wajib zakat[1]. (Hasyiah al- Baijuri: 1/279)
Semoga dengan menunaikan zakat fitrah, ibadah puasa kita semakin sempurna dan kita mencapai nilai kesucian. Amiin.
Originally posted on 17 July 2014 @ 09:28