Tabaruk diambil dari kata berkah, yang substansinya adalah bertambah dan berkembang.
Tabaruk adalah mencari tambahan dan perkembangan dari sesuatu yang menjadi sarana tabaruk
Originally posted on 5 September 2014 @ 21:59
Tabaruk diambil dari kata berkah, yang substansinya adalah bertambah dan berkembang.
Tabaruk adalah mencari tambahan dan perkembangan dari sesuatu yang menjadi sarana tabaruk
Originally posted on 5 September 2014 @ 21:59
Kematian hanyalah perubahan suasana saja, sedangkan ruh manusia setelah berpisah dari jasad akan tetap kekal, adakalanya dalam kungkungan azab dan ada kalanya dalam kenikmatan
Originally posted on 5 September 2014 @ 21:51
Ustadz, kadang kalau selesai shalat saya berbaring dan tertidur dalam keadaan memakai rukuh, waktu tidur tidak terasa keluar air liur yang mengenai mukena saya sampai ngecap kuning. Yang saya tanyakan, najiskah mukena saya yang terkena air liur tersebut? Apakah boleh dipakai untuk shalat? Mohon penjelasannya ustadz, terima kasih.
Eny Koeswati, Jl. Lasem surabaya
Jawaban:
Ukhti Eny Koeswati yang saya hormati, diantara syarat sahnya shalat adalah harus suci dari najis dan hadats. Suci dari najis baik badan, pakaian dan tempatnya.
Barang najis itu ada yang ringan (mukhoffafah) seperti kencing bayi laki-laki yang belum makan nasi, cara mensucikannya cukup disiram dengan air yang suci melebihi jumlah kencing si bayi. Ada najis yang berat (mugholladzoh) seperti najisnya anjing, cara mencucinya harus disiram tujuh kali dan salah satu diantaranya harus dicampur dengan debu. Dan ada najis yang sedang-sedang (mutawassithoh) seperti kotoran hewan, manusia, setiap sesuatu yang cair yang keluar dari perut manusia, darah dan lain-lain. Cara mencucinya harus dibasuh dengan air yang suci sampai hilang bau, warna dan rasanya.
Air liur adalah air yang keluar melalui mulut manusia pada saat tidur. Apakah ini najis? Ditafsil. Jika air liur itu keluar dari lambung atau perut (maiddah) maka hukumnya najis. Tetapi kalau hanya keluar dari tenggorokan saja maka air liur itu tidak najis. Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Banteni menjelaskan, “Air yang mengalir dari mulut orang yang sedang tidur (air liur) itu najis jika keluar dari lambung atau perut (maiddah), seperti keluarnya berwarna kuning dan kental. Tetapi tidak najis kalau keluar dari selain lambung atau ragu apakah dari lambung atau tidak, maka itu suci. Ya, kalau seseorang kena cobaan (penyakit) dengan selalu mengeluarkan air liur tanpa bisa ditahan, itu dimaafkan dan tidak najis.” (Nihayatuzzen : 40)
Ukhti Eny Koeswati, jika Anda selesai shalat tertidur dan kepala rata dengan badan tidak pakai bantal maka sangat mungkin air liur yang keluar -jika kental dan berwarna kekuning-kuningan- itu dari perut dan jika mengenai badan atau mukena itu najis dan kalau mukenanya najis maka tidak sah digunakan untuk shalat. Tetapi jika Anda tidur memakai bantal yang kepala lebih tinggi dari badan serta air liur yang keluar berwarna bening mungkin itu hanya keluar dari teggorokan, maka itu suci, tidak najis dan boleh dipakai shalat. Namun alangkah baiknya kalau mukenanya terkena air liur segera dicuci sebelum dipakai shalat lagi dan ketika shalat pakailah pakaian yang paling baik dan bersih demi melaksanakan firman Allah SWT dalam surat al- A’raf ayat 31, “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid. (salat, tawaf dan ibadah lain).” Wallahu a’lam bisshwab.
Originally posted on 28 August 2014 @ 07:07
Ustadz, saya pedagang bakso. Untuk membuat pentolan bakso saya menggilingkan daging sapi yang masih segar dan kadang masih ada sisa darah di daging yang tidak dicuci dulu karena kalau dicuci rasanya bisa hambar dan tidak enak. Yang menjadi pertanyaan, apa hukumnya darah yang bercampur dengan daging sapi yang dibuat pentolan bakso? Terima kasih atas jawaban ustadz.
Emmad, Rusun Sumbo Surabaya
Jawaban:
Pak Emmad yang saya hormati, darah yang mengalir (daman masfuhan), yang keluar dari hewan yang boleh damakan dagingnya atau yang tidak boleh dimakan dagingnya itu termasuk barang najis yang tidak boleh dimakan sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-An’am ayat 145, “Katakanlah, Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi – karena smua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Darah yang diharamkan itu darah yang keuar dari binatang yang boleh dimakan dagingnya atau yang tidak boleh dimakan dagingnya kalau darah itu sampai mengalir baik itu diminum langsung atau dibekukan dulu kemudian digoreng dan dimakan.
Tetapi kalau darah itu sedikit dan tidak sampai mengalir seperti darah yang tersisa di daging, gajih atau tulang dari hewan yang boleh dimakan dagingnya itu termasuk najis yang diampuni (ma’fu anhu)
Adapun pentolan bakso yang terbuat dari daging sapi yang digiling langsung tanpa dicuci dulu, kalau ketika digiling tidak dicampur dengan air maka itu ma’fu dan halal dimakan. Tetapi kalau ketika digiling dicampur dengan air untuk mencucinya atau barang lain maka daging yang digiling bercampur darah itu najis dan tidak boleh dimakan. Karena darah yang tersisa di daging itu sudah tidak murni lagi.
Syekh Nawawi al-Jawi al-Banteny menjelaskan, “Dan adapun darah yang tersisa di daging, tulang dan gajih dari hewan sembelihan maka itu najis yang dimaafkan. Demikian itu jika tidak bercampur dengan sesuatu, seperti jika kambing disembelih kemudian dipotong dagingnya dan tersisa bekas darah walaupun kuahnya berwarna dengan warna darah.” (Nihayatuzzen : 40)
Mas Emmad yang budiman, daging yang masih ada sisa darahnya, kalau hendak dimasak atau digiling seharusnya dibersihkan dahulu sampai bersih benar maka itu suci, atau tidak dicuci sama sekali dan tidak terkena air maka itu ma’fu. Pentolan bakso yang terbuat dari daging sapi segar dan masih ada sisa darahnya langsung digiling jika tidak dicampur dengan air itu hukumnya termasuk darah najis yang dimaafkan dan halal dimakan. Wallohu a’lam bissowab.
Originally posted on 27 August 2014 @ 07:37
Assalamu’alaikum wr wb. Dalam beberapa kesempatan khutbah saya sering menemukan khotib menyampaikan materi yang sangat menyinggung perasaan, misalnya menjelek-jelekkan orang lain dan memusuhi kelompok lain secara terang-terangan. Dalam kondisi demikian, apakah boleh kami mengintrupsi khutbah, atau sebaiknya kami mufaroqoh atau bagaimana? Kondisi demikian seringkali menyebabkan shalat Jum’at kita tidak khusu’. Terimakasih atas penjelasannya. (Hasannuddin, Jakarta)
Jawaban
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa rukun khutbah itu ada lima, pertama memuji Allah dengan lafazh al-hamd, kedua membaca shalawat kepada Rasulullah saw dengan lafazh ash-shalat, ketiga, wasiat untuk bertakwa kepada Allah swt, keempat, mendoakan orang-orang mukmin, dan kelima, membaca ayat al-Qur`an minimal satu ayat. Namun jika salah satu rukun tersebut tidak terpenuhi maka khutbahnya tidak sah, dan konsekwensinya adalah tidak sahnya shalat jumat. Dalam kondisi seperti maka yang dilakukan adalah melakukan i’adah shalat dhuhur.
Sedang yang jadi persoalan di atas adalah menyangkut isi khutbah itu sendiri. Apakah diperbolehkan menginterupsi khatib yang isi khutbahnya adalah menjelek-jelekkan orang lain. Pada prinsipnya, menurut para fuqaha` berbicara pada saat khutbah itu tidak diperbolehkan. Namun ada yang menarik dari pandangan madzhab Maliki.
Namun sebelum kami mengemukakan pandangan madzhab Maliki terlebih dahulu kami kemukakan bahwa menurut mereka, khotib dan imam shalat jumat itu harus satu orang kecuali ketika ada udzur. Artinya, yang menjadi khatib juga sekaligus menjadi imam.
Dalam pandangan madzhab Maliki diharamkan berbicara ketika imam sedang berkhutbah atau ketika ia duduk di antara dua khutbah. Larangan berbicara ini ditujukan untuk semua jamaah baik yang mendengarkan khutbah atau tidak, baik yang di serambi masjid atau jalan yang terhubung dengan masjid.
Lebih lanjut menurut mereka jika isi khutbah imam ternyata tidak tidak jelas atau ngawur, seperti memuji orang yang tak layak untuk dipuji atau mencaci orang yang sebenarnya tidak layak dicaci, maka larang berbicara tersebut menjadi gugur. Demikian sebagaimana dikemukan Abdurrahman al-Juzairi dalam kitab al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba`ah:
اَلْمَالِكِيَّةُ قَالُوا يَحْرُمُ الْكَلَامُ حَالَ الْخُطْبَةِ وَحَالَ جُلُوسِ الْإِمَامِ عَلَى الْمِنْبَرِ بَيْنَ الْخُطْبَتَيْنِ وَلَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ مَنْ يَسْمَعُ الْخُطْبَةَ وَغَيْرِهِ فَالْكُلُّ يَحْرُمُ عَلَيْهِ الْكَلَامُ وَلَوْ كَانَ بِرَحْبَةِ الْمَسْجِدِ أَوِ الطُّرُقِ الْمُتَّصِلَةِ بِهِ وَإِنَّمَا يَحْرُمُ الْكَلَامُ الْمَذْكُورُ مَا لَمْ يَحْصُلْ مِنَ الْإِمَامِ لَغْوٌ فِي الْخُطْبَةِ كَأَنْ يَمْدُحُ مَنْ لَا يَجُوزُ مَدْحُهُ أَوْ يَذُمُّ مَنْ لَا يَجُوزُ ذَمُّهُ فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ سَقَطَتْ حُرْمَتُهُ (عبد الرحمن الجزيري، الفقه على مذاهب الأربعة، بيروت-دار الكتب العلمية، الطبعة الثانية، 1424هـ/2003م، ج، 1، ص. 361)
“Menurut madzhab Maliki haram berbicara ketika khutbah dan ketika imam duduk di atas mimbar di antara dua khutbah. Dan dalam hal ini tidak ada perbedaan di antara orang yang mendengarkan khutbah atau tidak. Semua haram berbicara meskipun berada di teras masjid atau jalan yang terhubung dengan masjid. Hanya saja keharaman berbicara tersebut sepanjang tidak terdapat dalam khutbahnya imam kesia-siaan atau ngawur (laghw), seperti memuji orang yang tak boleh dipuji, atau menghina orang yang tidak boleh dihina. Jika imam melakukan itu maka gugurlah keharamannya (berbicara ketika khutbah berlangsung atau ketika ia duduk di atas mimbar di antara dua khutbah)” (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzhabib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, 1424 H/2003 M, juz, 1, h. 361)
Jika pandangan madzhab maliki ini ditarik ke dalam konteks pertanyaan di atas, maka menginterupsi khatib yang dalam khutbahnya menjelek-jelekkan kelompok lain bisa saja diperbolehkan, sepanjang hal itu adalah masuk dalam kategori laghw. Dan tentunya harus didukung dengan pengetahuan yang benar.
Meskipun mengiterupsi khatib itu boleh menurut madzhab Maliki, namun jangan sekali-kali dilakukan tanpa dasar pengetahun yang kuat. Dan jika khatib tidak menanggapi interupsi atau peringatan kita maka jangan mendesak khatib untuk membenarkan khutbahnya. Kendatipun demikian, sebaiknya jika khatib dalam khutbahnya ada hal-hal yang “ngawur” maka diingatkan setelah selesai shalat jumat dengan ungkapan yang santun, tetap menghormati khatib dan menjaga kemuliaan masjid. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)
Originally posted on 22 August 2014 @ 16:37
Ustadz, saya dengar setelah puasa Ramadlan ada puasa di bulan Syawal, yang menjadi pertanyaan saya ustadz, apa keutamaan puasa syawal ? Dan apa harus langsung setelah lebaran secara berurutan atau boleh di pisah-pisah ? Atas jawaban ustadz saya haturkan terima kasih.
Ibu Andin
Waru Sidoarjo
Ibu Andin yang saya hormati, orang yang melaksanakan puasa di bulan Ramadlan kemudian mengikutinya dengan puasa sunah enam hari di bulan Syawal, maka nilai pahalanya sama juga puasa satu tahun. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub al-Anshori bahwa Rasulullah SAW bersabda : “ Barangsiapa berpuasa Ramadlan kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan dia puasa setahaun”. (H.R. Muslim)
Itulah keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal setelah puasa Ramadlan 30 hari sama dengan puasa satu tahun. Dengan asumsi, 1tahun = 360 hari. 1 bulan Ramadlan + 6 Syawal = 36 hari X 10 = 360 hari (karena setiap 1 kebajikan dilipatgandakan menjadi 10 X)
Ibu Andin, adapun pelaksanaan puasa Syawal apakah harus berurutan dan langsung setelah Idul Fitri? Ada beberapa pendapat Ulama’:
Ibu Andin yang dimuliakan Allah SWT, kesimpulannya, puasa Syawal itu sunnah dan keutamaanya kalau dijumlah dengan puasa Ramadlan sama dengan puasa setahun. Pelaksanaanya boleh langsung dan berurutan juga boleh tidak asal masih dalam bulan Syawal. Wallahu a’lam bisshowab.
Originally posted on 7 August 2014 @ 20:12
Minum Obat Penunda Haidl agar Dapat Melaksanakan ibadah Puasa di bulan Ramadlan Sebulan Penuh
Pertanyaan
Ustadz, di bulan Ramadlan yang penuh dengan keutamaan ini saya ingin melaksanakan ibadah sebanyak – banyaknya, agar penuh satu bulan saya minum
obat penunda haid. Apa hukumnya?
Zakiyah
Mojosari Mojokerto
Jawaban
Mbak Zakiyah yang saya hormati, memang di bulan Ramadlan ini penuh dengan fadhilah (keutamaan), rahmah, maghfirah, dan ‘itqun min al-nar, bahkan di bulanblack stetson hat selected frakke brun xbox 360 freezing workout spandex shorts hp 5230 patrone Switzerland sweep belted tires amazon die beste wasserpistole der welt vans sandals australia věšák na klíče domeček mi box s update mug bedrucken amazon sac petite mendigote casquette femme von dutch rochie plaja tricotata cu gauri bej lyngdorf mp 50 hdmi upgrade
Ramadlan ini ada satu malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan yaitu ‘Lailatul Qodar. Maka beruntunglah kaum muslimin yang dapat menggunakan kesempatan ini
untuk beribadah sebanyak – banyaknya, baik itu puasa, shalat Tarawih dan shalat sunah lainya, membaca al-Qur’an, shadaqah, i’tikaf dan beberapa ibadah lainnya
sehingga mencapai derajat yang paling tinggi di sisi Allah SWT yaitu Muttaqin (orang-orang yang bertaqwa).
Mbak Zakiyah yang dimuliakan Allah, bagi seorang muslimah, secara qudrati akan mengalami masa haidh setiap bulan. Dan apabila sedang haidl, maka tidak boleh
berpuasa, shalat, membaca al- Qur’an dan lainnya. Tentu hal tersebut akan menjadi penyebab bagi mereka untuk dapat melaksanakan beberapa rangkaian ibadah sunnah dan wajib sebagaimana penjelasan diatas, walaupun itu bukan sebuah pelanggaran kepada Allah SWT. Dengan demikian, jika seseorang mengkonsumsi obat penunda haidl itu tidak menggangu kesehatan dan bertujuan agar lebih banyak beribadah kepada Allah SWT, maka hal itu hukumnya mubah (boleh). Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Baa Alawi menegaskan: “ … dan dalam fatwa alqumat dijelaskan bahwa boleh hukumnya menggunakan obat pencegah kehamilan (penunda haid). “ (Bughyatul Mustarsyidin: 247).
Akan tetapi jika penggunaan obat penunda haidl itu justru akan membawa madlorroh (bahaya) terhadap dirinya, maka haram hukumnya mengkonsumsi obat tersebut. Hal ini didasarkan kepada hadits Rasulullah SAW,
Artinya: “tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan dirinya dan membahayakan orang lain”.
Mbak Zakiya, Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya. maka laksanakanlah amal ibadah tersebut sesuai dengan qudrah dan kemampuannya, karena yang dinilai oleh Allah bukan hanya kuantitasnya melainkan juga kualitas ibadahnya. Semoga kita semua menjadi hamba Allah yang khusyu’,
tawadlu’, patuh kepada Allah sehingga mencapai derajat muttaqin. Amiin.
Originally posted on 26 June 2014 @ 23:31
Yth. Kiai Navis. Saya mau menanggapi jawaban kiai di kolom bahsul masail Majalah Aula edisi September. Di black stetson hat selected frakke brun xbox 360 freezing workout spandex shorts hp 5230 patrone Switzerland sweep belted tires amazon die beste wasserpistole der welt vans sandals australia věšák na klíče domeček mi box s update mug bedrucken amazon sac petite mendigote casquette femme von dutch rochie plaja tricotata cu gauri bej lyngdorf mp 50 hdmi upgrade i situ tertulis jumlah rakaat qiyam Ramadhan oleh ahlul hadis 11 rakaat. Apa benar riwayat Aisyah itu hadis tentang shalat tarawih? Soalnya ada kejanggalan pada kalimat ”di bulan Ramadhan & di luar bulan Ramadhan”. Sepengetahuan alfaqir, tidak ada shalat tarawih di luar bulan Ramadhan. Mohon penjelasannya Kemudian, penyebutan ahlul hadis itu ahlul hadis yang mana? Sepengetahuan alfaqir yang berpendapat shalat tarawih 11 rakaat itu hanya Wahabiyyun, bukan ahlul hadis. Apa yang 20 rakaat (yang kata Kiai Navis menurut jumhur ulama) itu tidak mengikuti ahlul hadis? mereka (tetanga kami) banyak yang tarawih 11 rakaat karena mengikuti ahlul hadis, jadi mengapa orang NU tidak mengikuti ahlul hadis? (Nur Kilat, S.Pd.I., Kraksaan Probolinggo. 085233041870)
Jawaban:
Alhaqir mengucapkan terima kasih terhadap tanggapan pembaca atas jawaban alhaqir di majalah AULA edisi September 2008 yang berkenaan dengan jumlah rakaat shalat tarawih. Memang al haqir banyak menerima ‘komplein’ baik via telp atau surat. Ini menunjukkan bahwa pembaca kritis dan mengembangkan tawashou bilhaq wa tawashau bisshobr. Baiklah alhqir menjelaskan, semoga menjada sarana tabayyun. Alhaqir, sebelumnya ingin menjelaskan bahwa dalam menjawab pertanyaan di rubrik bahtsul masail majalah tercinta ini dengan menggunakan pendekatan informatif dan komparatif yang mengacu pada madzhab empat ( Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Imam Hanbali ) dan beberpa pendapat ulama’ yang lain. Artinya al haqir menginformasikan pendapat ulama’ secara akurat lengkap dengan dalilnya dan rujukan kitabnya serta membandingkan antar madzhab.hal ini sesuai acuan dasar ‘ajaran’ NU dalam bermadzhab, sesuai hasil Keputusan Muktamar I di Surabaya 1926 yang menegaskan bahwa NU mengikuti salah satu madzhab yang empat. (lihat: di kitab Ahakam al Fuqaha’. Hal : 2 )
Memang mayoritas kita mengikuti maddzhab Syafi’i tapi banyak sebenarnya sudah mengikuti madzhab lain, walau kadang tidak mengetahuinya atau tidak menyadarinya. Seperti membongkar masjid yang belum roboh, khutbah jumat dengan bahasa selain arab dll. Maka dengan demikian al haqir merasa perlu menjelaskan pendapat beberpa imam madzhab agar tidak terkjadi fanatisme bermadzhab yang tidak sehat, dan memberikan wawasan kepada warga nahdliyiin tentang pendapat ulama’-ulama’ madzhaab lain yang mungkin sebelumnya tidak diketahui bahwa itu juga masih dalam bingkai pendapat madzhab empat yang diharapkan akan menimbulkan toleransi antar sesama muslim jika menemui amalan yang berbeda, namun tetap melestarikan amaliyah NU yang telah dilaksanakan oleh para ulamaina al-afadil. Tentang jumlah rakaat shalat tarawih, alhaqir menerima beberpa surat diantaranya dari Saudara Nur Kilat. S.PdI Kraksan Probolinggo, KH Musthofa Bakri di Jl. Sudirman 56 Pekalongan Jateng, Akhina di Malang dan lainya;
Kepada Mas Nur Kilat. Bahwa pendapat sebagian ulama’ tentang jumlah rakaat qiyamu ramadlan 11 rakaat itu mengacu padaa riwayat Al-Jamaah dari Sayidatina Aisyah RA dan riwayat Ibnu Hibban dalam hadits shahinya dari Jabir. Pendapat ini yang diikuti oleh sebagian ulama’ Saudi Arabia yang dikenal wahabiyun karena mereka ikut pendapat Ibnu Taimiyah, walaupun di Makkah shalat taraweh dengan 23 rakaat. Memang sebagian ulama’ syafiyah memahami bahwa 11 rakaat yang dikerjakan oleh Nabi itu bukan berarti shalat tarawih tapi itu shalat witir, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juz 2 halaman 225. Penyebutan ahl al- hadits, dalam pengertian terminologi kajian fiqih adalah ulama yang mengikuti pemhaman hadits secara tekstual, sedangkan ahl al-ra’yi menggunakan kontekstual dengan metodologi ijtihad. Jadi bukan selain ahl al-hadits itu tidak mengikuti hadits karena ijtihad beliau tetap mengacu pada al-qur’an dan al-hadits. Dalam hal jumlah rakaat tarawih 11 rakaat itu diucapkan oleh ahl al-hadits bisa anda baca dalam kitab al-fiqh al-islami wa dillatuhu karya Syekh DR Wahbah Az-Zuhaili juz 2 halaman 44: “….. dan berkata sebagian ahl al hadits ( Qala ba’d al hadits..) bahwa jumlah rakaat tarawih itu 11 rakaat berdasarkan hadits…..”
Mohon maaf kalau jawaban al-haqir menimbulkan miss comonication di daerah Anda, walaupun itu bukan tujuan. Seharusnya kita lebih mengacu pada saling toleransi sesama muslim dan dalam ibadah hendaknya jangan hanya mengambil yang enteng tetapi lebih kpd berloba lomba dalam kebajikan dan makin banyak pekerjaanya makin banyak pula pahalanya.
Kepada Al-Mukarram KH Mushthofa Bakri -Ajarakumullah- seperti yang al-haqir jelaskan bahwa dalam menjawab pertanyaan menggunakan metode informatif dan komparatif. Bahwa perbedaan jumlah rakaat tarawih antara 11, 23, 36 itu nyata sesuai pendapat ulama’ fiqih dan tidak semua sepakat jumlahnya 20 rakaat sebagaimana yang ditegaskan kyai. hal ini dapat kyai baca kembali dalam kitab al-majmu’ syarh al-muhaddzab juz 5 halaman 32-33. Nail al-authar lissyaukany. Juz 3 halaman 64. dan al-fiqh al-slami wa adillatuh karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili juz 2 halaman 44. juga dimuat di buku tashhih hadits shalat tarawih ‘isyrina rak’ata. Terbitan dari PCNU kota Pekalongan. Wallahu a’lam bisshawab. Marilah kita laksanakan shalat tarawih dengan ‘santai’ tidak balapan, khusyu’ dan tawadlu’ semoga ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Amiin yaa mujibassailiin
Originally posted on 24 June 2014 @ 12:28
