Yth. Kiai Navis. Saya mau menanggapi jawaban kiai di kolom bahsul masail Majalah Aula edisi September. Di black stetson hat selected frakke brun xbox 360 freezing workout spandex shorts hp 5230 patrone Switzerland sweep belted tires amazon die beste wasserpistole der welt vans sandals australia věšák na klíče domeček mi box s update mug bedrucken amazon sac petite mendigote casquette femme von dutch rochie plaja tricotata cu gauri bej lyngdorf mp 50 hdmi upgrade i situ tertulis jumlah rakaat qiyam Ramadhan oleh ahlul hadis 11 rakaat. Apa benar riwayat Aisyah itu hadis tentang shalat tarawih? Soalnya ada kejanggalan pada kalimat ”di bulan Ramadhan & di luar bulan Ramadhan”. Sepengetahuan alfaqir, tidak ada shalat tarawih di luar bulan Ramadhan. Mohon penjelasannya Kemudian, penyebutan ahlul hadis itu ahlul hadis yang mana? Sepengetahuan alfaqir yang berpendapat shalat tarawih 11 rakaat itu hanya Wahabiyyun, bukan ahlul hadis. Apa yang 20 rakaat (yang kata Kiai Navis menurut jumhur ulama) itu tidak mengikuti ahlul hadis? mereka (tetanga kami) banyak yang tarawih 11 rakaat karena mengikuti ahlul hadis, jadi mengapa orang NU tidak mengikuti ahlul hadis? (Nur Kilat, S.Pd.I., Kraksaan Probolinggo. 085233041870)
Jawaban:
Alhaqir mengucapkan terima kasih terhadap tanggapan pembaca atas jawaban alhaqir di majalah AULA edisi September 2008 yang berkenaan dengan jumlah rakaat shalat tarawih. Memang al haqir banyak menerima ‘komplein’ baik via telp atau surat. Ini menunjukkan bahwa pembaca kritis dan mengembangkan tawashou bilhaq wa tawashau bisshobr. Baiklah alhqir menjelaskan, semoga menjada sarana tabayyun. Alhaqir, sebelumnya ingin menjelaskan bahwa dalam menjawab pertanyaan di rubrik bahtsul masail majalah tercinta ini dengan menggunakan pendekatan informatif dan komparatif yang mengacu pada madzhab empat ( Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Imam Hanbali ) dan beberpa pendapat ulama’ yang lain. Artinya al haqir menginformasikan pendapat ulama’ secara akurat lengkap dengan dalilnya dan rujukan kitabnya serta membandingkan antar madzhab.hal ini sesuai acuan dasar ‘ajaran’ NU dalam bermadzhab, sesuai hasil Keputusan Muktamar I di Surabaya 1926 yang menegaskan bahwa NU mengikuti salah satu madzhab yang empat. (lihat: di kitab Ahakam al Fuqaha’. Hal : 2 )
Memang mayoritas kita mengikuti maddzhab Syafi’i tapi banyak sebenarnya sudah mengikuti madzhab lain, walau kadang tidak mengetahuinya atau tidak menyadarinya. Seperti membongkar masjid yang belum roboh, khutbah jumat dengan bahasa selain arab dll. Maka dengan demikian al haqir merasa perlu menjelaskan pendapat beberpa imam madzhab agar tidak terkjadi fanatisme bermadzhab yang tidak sehat, dan memberikan wawasan kepada warga nahdliyiin tentang pendapat ulama’-ulama’ madzhaab lain yang mungkin sebelumnya tidak diketahui bahwa itu juga masih dalam bingkai pendapat madzhab empat yang diharapkan akan menimbulkan toleransi antar sesama muslim jika menemui amalan yang berbeda, namun tetap melestarikan amaliyah NU yang telah dilaksanakan oleh para ulamaina al-afadil. Tentang jumlah rakaat shalat tarawih, alhaqir menerima beberpa surat diantaranya dari Saudara Nur Kilat. S.PdI Kraksan Probolinggo, KH Musthofa Bakri di Jl. Sudirman 56 Pekalongan Jateng, Akhina di Malang dan lainya;
Kepada Mas Nur Kilat. Bahwa pendapat sebagian ulama’ tentang jumlah rakaat qiyamu ramadlan 11 rakaat itu mengacu padaa riwayat Al-Jamaah dari Sayidatina Aisyah RA dan riwayat Ibnu Hibban dalam hadits shahinya dari Jabir. Pendapat ini yang diikuti oleh sebagian ulama’ Saudi Arabia yang dikenal wahabiyun karena mereka ikut pendapat Ibnu Taimiyah, walaupun di Makkah shalat taraweh dengan 23 rakaat. Memang sebagian ulama’ syafiyah memahami bahwa 11 rakaat yang dikerjakan oleh Nabi itu bukan berarti shalat tarawih tapi itu shalat witir, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juz 2 halaman 225. Penyebutan ahl al- hadits, dalam pengertian terminologi kajian fiqih adalah ulama yang mengikuti pemhaman hadits secara tekstual, sedangkan ahl al-ra’yi menggunakan kontekstual dengan metodologi ijtihad. Jadi bukan selain ahl al-hadits itu tidak mengikuti hadits karena ijtihad beliau tetap mengacu pada al-qur’an dan al-hadits. Dalam hal jumlah rakaat tarawih 11 rakaat itu diucapkan oleh ahl al-hadits bisa anda baca dalam kitab al-fiqh al-islami wa dillatuhu karya Syekh DR Wahbah Az-Zuhaili juz 2 halaman 44: “….. dan berkata sebagian ahl al hadits ( Qala ba’d al hadits..) bahwa jumlah rakaat tarawih itu 11 rakaat berdasarkan hadits…..”
Mohon maaf kalau jawaban al-haqir menimbulkan miss comonication di daerah Anda, walaupun itu bukan tujuan. Seharusnya kita lebih mengacu pada saling toleransi sesama muslim dan dalam ibadah hendaknya jangan hanya mengambil yang enteng tetapi lebih kpd berloba lomba dalam kebajikan dan makin banyak pekerjaanya makin banyak pula pahalanya.
Kepada Al-Mukarram KH Mushthofa Bakri -Ajarakumullah- seperti yang al-haqir jelaskan bahwa dalam menjawab pertanyaan menggunakan metode informatif dan komparatif. Bahwa perbedaan jumlah rakaat tarawih antara 11, 23, 36 itu nyata sesuai pendapat ulama’ fiqih dan tidak semua sepakat jumlahnya 20 rakaat sebagaimana yang ditegaskan kyai. hal ini dapat kyai baca kembali dalam kitab al-majmu’ syarh al-muhaddzab juz 5 halaman 32-33. Nail al-authar lissyaukany. Juz 3 halaman 64. dan al-fiqh al-slami wa adillatuh karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili juz 2 halaman 44. juga dimuat di buku tashhih hadits shalat tarawih ‘isyrina rak’ata. Terbitan dari PCNU kota Pekalongan. Wallahu a’lam bisshawab. Marilah kita laksanakan shalat tarawih dengan ‘santai’ tidak balapan, khusyu’ dan tawadlu’ semoga ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Amiin yaa mujibassailiin
Originally posted on 24 June 2014 @ 12:28