Minum Obat Penunda Haidl agar Dapat Melaksanakan ibadah Puasa di bulan Ramadlan Sebulan Penuh
Pertanyaan
Ustadz, di bulan Ramadlan yang penuh dengan keutamaan ini saya ingin melaksanakan ibadah sebanyak – banyaknya, agar penuh satu bulan saya minum
obat penunda haid. Apa hukumnya?
Zakiyah
Mojosari Mojokerto
Jawaban
Mbak Zakiyah yang saya hormati, memang di bulan Ramadlan ini penuh dengan fadhilah (keutamaan), rahmah, maghfirah, dan ‘itqun min al-nar, bahkan di bulanblack stetson hat selected frakke brun xbox 360 freezing workout spandex shorts hp 5230 patrone Switzerland sweep belted tires amazon die beste wasserpistole der welt vans sandals australia věšák na klíče domeček mi box s update mug bedrucken amazon sac petite mendigote casquette femme von dutch rochie plaja tricotata cu gauri bej lyngdorf mp 50 hdmi upgrade
Ramadlan ini ada satu malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan yaitu ‘Lailatul Qodar. Maka beruntunglah kaum muslimin yang dapat menggunakan kesempatan ini
untuk beribadah sebanyak – banyaknya, baik itu puasa, shalat Tarawih dan shalat sunah lainya, membaca al-Qur’an, shadaqah, i’tikaf dan beberapa ibadah lainnya
sehingga mencapai derajat yang paling tinggi di sisi Allah SWT yaitu Muttaqin (orang-orang yang bertaqwa).
Mbak Zakiyah yang dimuliakan Allah, bagi seorang muslimah, secara qudrati akan mengalami masa haidh setiap bulan. Dan apabila sedang haidl, maka tidak boleh
berpuasa, shalat, membaca al- Qur’an dan lainnya. Tentu hal tersebut akan menjadi penyebab bagi mereka untuk dapat melaksanakan beberapa rangkaian ibadah sunnah dan wajib sebagaimana penjelasan diatas, walaupun itu bukan sebuah pelanggaran kepada Allah SWT. Dengan demikian, jika seseorang mengkonsumsi obat penunda haidl itu tidak menggangu kesehatan dan bertujuan agar lebih banyak beribadah kepada Allah SWT, maka hal itu hukumnya mubah (boleh). Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Baa Alawi menegaskan: “ … dan dalam fatwa alqumat dijelaskan bahwa boleh hukumnya menggunakan obat pencegah kehamilan (penunda haid). “ (Bughyatul Mustarsyidin: 247).
Akan tetapi jika penggunaan obat penunda haidl itu justru akan membawa madlorroh (bahaya) terhadap dirinya, maka haram hukumnya mengkonsumsi obat tersebut. Hal ini didasarkan kepada hadits Rasulullah SAW,
Artinya: “tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan dirinya dan membahayakan orang lain”.
Mbak Zakiya, Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya. maka laksanakanlah amal ibadah tersebut sesuai dengan qudrah dan kemampuannya, karena yang dinilai oleh Allah bukan hanya kuantitasnya melainkan juga kualitas ibadahnya. Semoga kita semua menjadi hamba Allah yang khusyu’,
tawadlu’, patuh kepada Allah sehingga mencapai derajat muttaqin. Amiin.
Originally posted on 26 June 2014 @ 23:31