Artikel
Secara umum, kita dapat mengetahui dengan pasti dan yakin, bahwasanya peristiwa-peristiwa dan kasus-kasus dalam bidang ibadah atau muamalah, tidak terhitung dan tidak terbatas. Kita juga tahu secara pasti bahwa tidak semua kasus ada teksnya bahkan ini tak terpikirkan. Ketika teks-teks itu merupakan sesuatu yang terbatas, sementara fenomena sosial tidak terbatas, maka sesuatu yang tidak terbatas itu tidak bisa tercakup semua oleh yang terbatas. Tentu sudah menjadi keharusan untuk melakukan ijtihad dan qiyas. Sehingga dapat dipastikan akan ada ijtihad dalam setiap persoalan (dari para ahlinya). (Al-Milal wan Nihal, juz I hal 164)
Originally posted on 5 September 2014 @ 21:16
Memohon datangnya manfaat (kebaikan) atau terhindarnya bahaya (keburukan) kepada Allah SWT dengan menyebut nama seorang Nabi atau Wali untuk memuliakan (ikram) keduanya.” (Al-Hafizh Al-‘Abdari, Al-Syarh Al-Qiyam, Hal.378)
Originally posted on 5 September 2014 @ 21:09
Para ulama seperti al-Imam al-Hafizh Taqiyyuddin al-Subki menegaskan bahwa tawassul, istisyfa’, istighatsah, isti’anah, tajawwuh dan tawajjuh, memiliki makna dan hakekat yang sama. Mereka mendefinisikan tawassul –dan istilah-istilah lain yang sama– dengan definisi sebagai berikut:
طَلَبُ حُصُوْلِ مَنْفَعَةٍ أَوِ انْدِفَاعِ مَضَرَّةٍ مِنَ اللهِ بِذِكْرِ اسْمِ نَبِيٍّ أَوْ وَلِيٍّ إِكْرَامًا لِلْمُتَوَسَّلِ بِهِ. (الحافظ العبدري، الشرح القويم، ص/378).
“Memohon datangnya manfaat (kebaikan) atau terhindarnya bahaya (keburukan) kepada Allah dengan menyebut nama seorang nabi atau wali untuk memuliakan (ikram) keduanya”. (Al-Hafizh al-‘Abdari, al-Syarh al-Qawim, hal. 378).
Sebagian kalangan memiliki persepsi bahwa tawassul adalah memohonkepada seorang nabi atau wali untuk mendatangkan manfaat dan menjauhkan bahaya dengan keyakinan bahwa nabi atau wali itulah yang mendatangkan manfaat dan menjauhkan bahaya secara hakiki. Persepsi yang keliru tentang tawassul ini kemudian membuat mereka menuduh orang yang ber-tawassul kafir dan musyrik. Padahal hakekat tawassul di kalangan para pelakunya adalah memohon datangnya manfaat (kebaikan) atau terhindarnya bahaya (keburukan) kepada Allah dengan menyebut nama seorang nabi atau wali untuk memuliakan keduanya.
Ide dasar dari tawassul ini adalah sebagai berikut. Allah SWT telah menetapkan bahwa biasanya urusan-urusan di dunia ini terjadi berdasarkan hukum kausalitas; sebab akibat. Sebagai contoh, Allah SWT sesungguhnya Maha Kuasa untuk memberikan pahala kepada manusia tanpa beramal sekalipun, namun kenyataannya tidak demikian. Allah memerintahkan manusia untuk beramal dan mencari hal-hal yang mendekatkan diri kepada-Nya. Allah SWT berfirman:
“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’”. (QS. al-Baqarah : 45).
Allah SWT juga berfirman:
“Dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya (Allah)”. (QS. al-Ma’idah : 35).
Ayat ini memerintahkan untuk mencari segala cara yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Artinya, carilah sebab-sebab tersebut, kerjakanlah sebab-sebab itu, maka Allah akan mewujudkan akibatnya. Allah SWT telah menjadikan tawassul dengan para nabi danwali sebagai salah satu sebab dipenuhinya permohonan hamba. Padahal Allah Maha Kuasa untuk mewujudkan akibat tanpa sebab-sebabtersebut. Oleh karena itu, kita diperkenankan ber-tawassul dengan para nabidan wali dengan harapan agar permohonan kita dikabulkan oleh Allah SWT.
Jadi, tawassul adalah sebab yang dilegitimasi oleh syara’ sebagai sarana dikabulkannya permohonan seorang hamba. Tawassul dengan para nabi dan wali diperbolehkan baik di saat mereka masih hidup atau mereka sudah meninggal. Karena seorang mukmin yang ber-tawassul, tetap berkeyakinan bahwa tidak ada yang menciptakan manfaat dan mendatangkan bahaya secara hakiki kecuali Allah. Para nabi dan para wali tidak lain hanyalah sebab dikabulkannya permohonan hamba karena kemuliaan dan ketinggian derajat mereka. Ketika seorang nabi atau wali masih hidup, Allah yang mengabulkan permohonan hamba. Demikian pula setelah mereka meninggal, Allah juga yang mengabulkan permohonan seorang hamba yang ber-tawassul dengan mereka, bukan nabi atau wali itu sendiri. Sebagaimana orang yang sakit pergi ke dokter dan meminum obat agar diberikan kesembuhan oleh Allah, meskipun keyakinannya pencipta kesembuhan adalah Allah, sedangkan obat hanyalah sebab kesembuhan. Jika obat adalah contoh sabab ’âdi (sebab-sebab alamiah), maka tawassul adalah sabab syar’i (sebab-sebab yang diperkenankan syara’). Seandainya tawassul bukan sabab syar’i, maka Rasulullah J tidak akan mengajarkan orang buta (yang datang kepadanya) agar ber-tawassul dengannya. Dalam hadits shahih, Rasulullah J mengajarkan kepada orang buta untuk berdoa dengan mengucapkan:
(اَللّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ، يَا مُحَمَّدُ إِنِّيْ أَتَوَجَّهُ بِكَ إِلَى رَبِّيْ فِيْ حَاجَتِيْ لِتُقْضَى لِيْ).
“Ya Allah aku memohon dan memanjatkan doa kepada-Mu dengan Nabi kami Muhammad, Nabi pembawa rahmat. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku memohon kepada Tuhanku dengan engkau berkait dengan hajatku agar dikabulkan”.
Orang buta tersebut melaksanakan petunjuk Rasulullah j ini. Ia orang buta yang ingin diberi kesembuhan dari butanya. Akhirnya ia diberikan kesembuhan oleh Allah ketika dia tidak berada di hadapan Nabi J (tidak di majlis Rasul j ) dan kembali ke majlis Rasul J dalam keadaan sembuh dan bisa melihat. Seorang sahabat yang menjadi saksi mata atas peristiwa ini, mengajarkan petunjuk tersebut kepada orang lain pada masa Khalifah Utsman bin Affan d, yang tengah mengajukan permohonan kepadanya. Pada saat itu Sayyidina Utsman sedang sibuk dan tidak sempat memperhatikan orang ini. Maka orang ini melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh orang buta tersebut pada masa Rasul j. Setelah itu ia mendatangi Utsman bin Affan dan akhirnya ia disambut oleh beliau dan permohonannya dipenuhi. Umat Islam selanjutnya senantiasa menyebutkan hadits ini dan mengamalkan isinya hingga sekarang. Para ulama ahli hadits juga menuliskan hadits ini dalam karya-karya mereka seperti al-Imam Ahmad, al-Tirmidzi dan menilainya hasan shahih, al-Nasa’i dalam ‘Amal al-Yaum wa al-Lailah, Ibn Khuzaimah dalam al-Shahih, Ibn Majah, al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir, al-Mu’jam al-Shaghir dan al-Du’â’ dan menilainyashahih, al-Hakim dalam al-Mustadrak dan menilainya shahih serta diakui oleh al-Hafizh al-Dzahabi, al-Hafizh al-Baihaqi dalam Dalail al-Nubuwwahdan al-Da’awat al-Kabir dan ulama-ulama lain. Dari kalangan ahli hadits terkemudian (muta’akhkhirin), hadits di atas disebutkan oleh al-Imam al-Nawawi, al-Hafizh Ibn al-Jazari, al-Syaukani dan lain-lain.
Hadits ini adalah dalil dibolehkannya ber-tawassul dengan Nabi pada saat Nabi J masih hidup, di belakangnya (tidak di hadapannya). Hadits ini juga menunjukkan bolehnya ber-tawassul dengan Nabi J setelah beliau wafat seperti diajarkan oleh perawi hadits tersebut, yaitu sahabat Utsman bin Hunayf kepada tamu Sayidina Utsman, karena hadits ini tidak hanya berlaku pada masa Nabi J hidup, tetapi berlaku selamanya dan tidak ada yang me-nasakh-nya.
Originally posted on 16 August 2014 @ 08:01
Ustadz, saya dengar setelah puasa Ramadlan ada puasa di bulan Syawal, yang menjadi pertanyaan saya ustadz, apa keutamaan puasa syawal ? Dan apa harus langsung setelah lebaran secara berurutan atau boleh di pisah-pisah ? Atas jawaban ustadz saya haturkan terima kasih.
Ibu Andin
Waru Sidoarjo
Ibu Andin yang saya hormati, orang yang melaksanakan puasa di bulan Ramadlan kemudian mengikutinya dengan puasa sunah enam hari di bulan Syawal, maka nilai pahalanya sama juga puasa satu tahun. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub al-Anshori bahwa Rasulullah SAW bersabda : “ Barangsiapa berpuasa Ramadlan kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan dia puasa setahaun”. (H.R. Muslim)
Itulah keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal setelah puasa Ramadlan 30 hari sama dengan puasa satu tahun. Dengan asumsi, 1tahun = 360 hari. 1 bulan Ramadlan + 6 Syawal = 36 hari X 10 = 360 hari (karena setiap 1 kebajikan dilipatgandakan menjadi 10 X)
Ibu Andin, adapun pelaksanaan puasa Syawal apakah harus berurutan dan langsung setelah Idul Fitri? Ada beberapa pendapat Ulama’:
- Imam Ahmad bin Hanbal : Puasa syawal boleh dilaksanakan berurutan dan langsung setelah lebaran (tanggal 2 Syawal) atau secara terpisah-pisah dan tidak langsung, asal masih dalam lingkup bulan Syawal. Keduanya sama tidak ada yang lebih utama antar keduanya.
- Imam Hanafi dan Syafi’i : Yang lebih utama dilaksanakan secara langsung setelah Idul Fitri dan berurutan ( 2 -7 Syawal ) sehingga ada istilah lebaran ketupat pada tanggal 8 Syawal itu merupakan lebaran bagi orang yang puasa Syawal. Namun boleh di kerjakan secara terpisah dan tidak langsung
- Imam Malik : Puasa Syawal itu makruh dilaksanakan, karena khawatir orang awam mengira bahwa puasa Syawal itu termasuk bagian dari puasa Ramadlan. (DR. Yusuf al-Qordlowi. Fiqhusshiyaam : 119)
Ibu Andin yang dimuliakan Allah SWT, kesimpulannya, puasa Syawal itu sunnah dan keutamaanya kalau dijumlah dengan puasa Ramadlan sama dengan puasa setahun. Pelaksanaanya boleh langsung dan berurutan juga boleh tidak asal masih dalam bulan Syawal. Wallahu a’lam bisshowab.
Originally posted on 7 August 2014 @ 20:12





