Kontroversi Puasa Rajab | aswajanucenterjatim.or.id – Tiap tahun masih saja ada pihak yang mempersalahkan amaliyah warga Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyyah. Salah satunya adalah hukum dari Puasa Rajab.
Selasa malam Rabu (28/3), umat Islam Indonesia memasuki bulan Rajab tahun 1438 H. Banyak pihak yang masih suka mempersalahkan keabsahan dalil dari puasa Rajab. Mereka menyebarkan broadcast ke berbagai media, khususnya media sosial berupa aplikasi chatting seperti whatsapp, line dan lain sebagainya. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum dari puasa Rajab itu? Mari simak tulisan dari Ustadz Faris Khoirul Anam, salah satu dewan pakar dari Aswaja NU Center Jatim.
1. Mengamalkan Puasa Rajab sebagai bagian dari Bulan-Bulan Mulia (Asyhurul Hurum): YES!
2. Mengamalkan puasa karena kekhususan Bulan Rajab:
a. Mengamalkan hadits palsu (maudhu’): NO!
b. Mengamalkan hadits dha’if dan memenuhi syarat-syaratnya: YES!
Kesimpulan tersebut berdasarkan beberapa keterangan, yaitu:
Pertama, terdapat hadits yang menjelaskan tentang puasa di Bulan-Bulan Mulia (Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, Rajab). Misalnya adalah hadits berikut:
عن أبي مجيبة الباهلي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال له: صم من الحُـرُم واترك، صم من الحرم واترك. (رواه أحمد وأبو داود)
Diriwayatkan dari Abu Mujibah al-Bahili bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda kepadanya, “Berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkan, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Mengomentari hadits ini, al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa Puasa Rajab sebagai bagian dari Bulan-Bulan Mulia adalah amaliah yang disyariatkan. Bahkan Rajab adalah bulan mulia yang paling utama. Orang yang mengatakan bahwa hadits-hadits tentang Rajab semuanya palsu, termasuk hadits tentang puasa di bulan-bulan mulia ini, maka dia telah membuat kedustaan dan harus bertaubat.
Imam Ibnu Hajar menjelaskan:
فَتَأَمَّلْ أَمْرَهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِصَوْمِ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ فِي الرِّوَايَةِ الْأُولَى وَبِالصَّوْمِ مِنْهَا فِي الرِّوَايَةِ الثَّانِيَةِ تَجِدهُ نَصًّا فِي الْأَمْرِ بِصَوْمِ رَجَب أَوْ بِالصَّوْمِ مِنْهُ؛ لِأَنَّهُ مِنْ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ بَلْ هُوَ مِنْ أَفْضَلِهَا فَقَوْلُ هَذَا الْجَاهِلِ إنَّ أَحَادِيثَ صَوْمِ رَجَب مَوْضُوعَةٌ إنْ أَرَادَ بِهِ مَا يَشْمَلُ الْأَحَادِيثَ الدَّالَّةَ عَلَى صَوْمِهِ عُمُومًا وَخُصُوصًا فَكِذْبٌ مِنْهُ وَبُهْتَان فَلْيَتُبْ عَنْ ذَلِكَ، وَإِلَّا عُزِّرَ عَلَيْهِ التَّعْزِيرَ الْبَلِيغَ نَعَمْ. (الفتاوى الفقهية الكبرى: 2/ 54)
“Perhatikanlah perintah Nabi SAW untuk berpuasa pada bulan-bulan mulia pada riwayat pertama dan untuk berpuasa di antaranya pada riwayat kedua. Anda mendapati nas berupa perintah untuk berpuasa Rajab atau berpuasa di antara harinya. Hal itu karena Rajab termasuk bagian bulan-bulan mulia, bahkan yang paling utama di antara bulan mulia lainnya. Lalu, orang bodoh ini mengatakan bahwa hadits-hadits tentang Rajab semuanya palsu. Jika ia mengatakan itu dengan tujuan memasukkan hadits-hadits perintah untuk melaksanakan puasa Rajab secara umum atau secara khusus, maka itu adalah kedustaan dan kebohongan darinya. Dia harus bertaubat. Jika tidak mau, dia harus dihukum takzir dengan berat.” (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, Vol 2, 54)
Kedua, memang terdapat hadits palsu tentang bulan Rajab. Namun pengamalan Puasa Rajab oleh para ulama tidak didasarkan pada hadits-hadits palsu itu. Dijelaskan dalam al-Fatawa al-Kubra, Vol 2, 54:
رُوِيَ فِي فَضْلِ صَوْمِهِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ مَوْضُوعَةٌ، وَأَئِمَّتُنَا وَغَيْرُهُمْ لَمْ يُعَوِّلُوا فِي نَدْبِ صَوْمِهِ عَلَيْهَا حَاشَاهُمْ مِنْ ذَلِكَ. الفتاوى الفقهية الكبرى (2/ 54)
“Tentang keutamaan puasa Rajab, telah diriwayatkan hadits-hadits palsu yang banyak. Namun para ulama kita tidak berpendapat tentang keutamaan Puasa Rajab berdasarkan hadits-hadits palsu itu. Mereka tidak mungkin melakukan hal itu.”
Ketiga, terdapat beberapa hadits lemah (dha’if) tentang Puasa Rajab. Namun hadits tersebut dapat diamalkan karena puasa Rajab merupakan Ibadah-Ibadah Tambahan (Fadhail al-A’mal). Diterangkan dalam al-Fatawa:
(وَسُئِلَ) نَفَعَ اللَّهُ بِهِ عَنْ حَدِيث «إنَّ فِي الْجَنَّةِ نَهْرًا يُقَالُ لَهُ رَجَبٌ مَاؤُهُ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنْ اللَّبَنِ وَأَحْلَى مِنْ الْعَسَلِ مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ رَجَبٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ النَّهْرِ» وَحَدِيثِ «مَنْ صَامَ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ الْخَمِيسَ وَالْجُمُعَةَ وَالسَّبْتَ كُتِبَ لَهُ عِبَادَةُ سَبْعِمِائَةِ سَنَةٍ» وَحَدِيثِ «مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ رَجَبٍ كَانَ كَصِيَامِ شَهْرٍ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ سَبْعَةَ أَيَّامٍ أُغْلِقَتْ عَنْهُ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ السَّبْعَةُ وَمَنْ صَامَ مِنْهُ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ عَشَرَةَ أَيَّامٍ بُدِّلَتْ سَيِّئَاتُهُ حَسَنَاتٍ» هَلْ هِيَ مَوْضُوعَةٌ أَمْ لَا؟
(فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ لَيْسَتْ مَوْضُوعَةً بَلْ ضَعِيفَةٌ فَتَجُوز رِوَايَتُهَا وَالْعَمَلُ بِهَا فِي الْفَضَائِلِ قَالَ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ فِي الْأَوَّلِ لَيْسَ فِي إسْنَادِهِ مَنْ يُنْظَرُ فِي حَالِهِ سِوَى مَنْصُورٍ الْأَسَدِيِّ وَقَدْ رَوَى عَنْهُ جَمَاعَةٌ لَكِنْ لَمْ أَرَ فِيهِ تَعْدِيلًا وَقَدْ ذَكَرَهُ الذَّهَبِيُّ وَضَعَّفَهُ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَقَالَ فِي الثَّانِي لَهُ طُرُقٌ بِلَفْظِ عِبَادَةُ سِتِّينَ سَنَةٍ وَهُوَ أَشْبَهُ وَمَخْرَجه أَحْسَنُ وَإِسْنَادُهُ أَشَدُّ مِنْ الضَّعِيفِ قَرِيبٌ مِنْ الْحَسَنِ وَالثَّالِثُ لَهُ طُرُقٌ وَشَوَاهِدُ ضَعِيفَةٌ يُرْتَقَى بِهَا عَنْ كَوْنِهِ مَوْضُوعًا، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ. الفتاوى الفقهية الكبرى (2/ 86)
Beliau (Ibnu Hajar) – semoga Allah memberikan kemanfaatan untuk beliau – ditanya tentang hadits (yang artinya): “Sesungguhnya di surga terdapat sungai bernama Rajab. Airnya lebih putih dari susu, lebih manis dari madu. Barangsiapa berpuasa satu hari dari Bulan Rajab maka Allah akan memberinya air minum dari sungai itu.” Beliau juga ditanya tentang hadits (yang artinya): “Barangsiapa berpuasa hari Kamis, Jum’at, Sabtu, setiap bulan, maka dicatat untuknya ibadah 700 tahun.” Demikian pula beliau ditanya tentang hadits (yang artinya): “Barangsiapa berpuasa satu hari di bulan Rajab, seakan dia berpuasa satu bulan. Barangsiapa berpuasa tujuh hari, tujuh pintu neraka Jahanam dikunci untuknya. Barangsiapa berpuasa delapan hari, delapan pintu surga dibuka untuknya. Barangsiapa berpuasa sepuluh hari, keburukannya diganti dengan kebaikan.”
Hadits-hadits itu palsu atau tidak?
Imam Ibnu Hajar menjawab, “Hadits-hadits itu tidak palsu (maudhu’), namun lemah (dha’if). Maka periawayatan dan pengamalannya boleh untuk ibadah-ibadah tambahan (fadhail al-a’mal). (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, Vol 2, 86)
Secara rinci, Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits pertama dha’if, hadits kedua lebih kuat dari dha’if atau mendekati hasan, sementara hadits ketiga memiliki jalur-jalur periwayatan lain yang juga dha’if, sehingga tidak dapat dihukumi sebagai hadits palsu.
قَالَ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ فِي الْأَوَّلِ لَيْسَ فِي إسْنَادِهِ مَنْ يُنْظَرُ فِي حَالِهِ سِوَى مَنْصُورٍ الْأَسَدِيِّ وَقَدْ رَوَى عَنْهُ جَمَاعَةٌ لَكِنْ لَمْ أَرَ فِيهِ تَعْدِيلًا وَقَدْ ذَكَرَهُ الذَّهَبِيُّ وَضَعَّفَهُ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَقَالَ فِي الثَّانِي لَهُ طُرُقٌ بِلَفْظِ عِبَادَةُ سِتِّينَ سَنَةٍ وَهُوَ أَشْبَهُ وَمَخْرَجه أَحْسَنُ وَإِسْنَادُهُ أَشَدُّ مِنْ الضَّعِيفِ قَرِيبٌ مِنْ الْحَسَنِ وَالثَّالِثُ لَهُ طُرُقٌ وَشَوَاهِدُ ضَعِيفَةٌ يُرْتَقَى بِهَا عَنْ كَوْنِهِ مَوْضُوعًا، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ
“al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan tentang hadits pertama bahwa dalam sanadnya tidak ada yang dapat dikaji personifikasinya kecuali Manshur al-Asadi. Sekelompok ulama meriwayatkan hadits darinya, namun tidak ada yang men-ta’dil. Al-Zhahabi menghuminya dha’if dengan hadits ini. Tentang hadits kedua, ia memiliki banyak jalur periwayatan dengan redaksi ‘ibadah 60 tahun’. Redaksinya lebih mirip, statusnya lebih baik, dan sanadnya lebih kuat dari dha’if, dekat pada status hadits hasan. Hadits kedua memiliki jalur-jalur periwayatan lain yang juga dha’if, sehingga dapat naik derajatnya, tidak dapat dihukumi sebagai hadits palsu. Wallahu a’lam”
Lebih lanjut, ulama ahli hadits bermadzhab Syafi’i itu menyebut orang yang mengingkari pengamalan Puasa Rajab karena haditsnya dha’if adalah orang bodoh yang tertipu. Beliau menjelaskan:
وَقَدْ تَقَرَّرَ أَنَّ الْحَدِيثَ الضَّعِيفَ وَالْمُرْسَلَ وَالْمُنْقَطِعَ وَالْمُعْضِلَ، وَالْمَوْقُوفَ يُعْمَلُ بِهَا فِي فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ إجْمَاعًا وَلَا شَكَّ أَنَّ صَوْمَ رَجَبٍ مِنْ فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ فَيُكْتَفَى فِيهِ بِالْأَحَادِيثِ الضَّعِيفَةِ وَنَحْوِهَا وَلَا يُنْكِرُ ذَلِكَ إلَّا جَاهِلٌ مَغْرُورٌ. الفتاوى الفقهية الكبرى (2/ 54)
“Dapat ditetapkan bahwa hadits dha’if, mursal, munqathi’, mu’dhal, dan mauquf, sesuai kesepakatan para ulama dapat diamalkan pada ibadah-ibadah tambahan (fadhail al-a’mal). Tak diragukan bahwa Puasa Rajab termasuk ibadah-ibadah tambahan, maka pengamalannya cukup berdasarkan hadits-hadits dha’if dan sejenisnya. Orang yang mengingkari hal itu adalah orang bodoh yang tertipu.” (al-Fatawa al-Kubra, Vol 2, 54)
Wallahu a’lam
Faris Khoirul Anam
Sumber:
Blog Ustadz Faris – Kesimpulan Kontroversi Puasa Rajab
Originally posted on 30 March 2017 @ 00:08