Ustadz, pada tahun ini saya ingin menunaikan rukun islam yang kelima ( haji ) dan saya sudah siap lahir bathin ( biaya dan fisik ) tetapi saya tidak dapat berangkat pada tahun ini karena tidak kebagian kuota.
Yang saya tanyakan :
- Bagaimana hukumnya negara islam ( Saudi Arabia ) melarang orang menunaikan ibadah haji ?
- Apakah berdosa jika saya meninggal dunia sebelum sempat melaksanakan haji ?
Demikian atas jawaban Ustadz saya ucapkan terima kasih.
Afandi
Karyawan Bank Jatim Surabaya
Jawaban:
Mas Afandi yang terhormat, niat anda untuk melaksakan ibadah haji sebagai rukun islam yang kelima amat sangat mulia apalagi Anda sudah siap lahir bathin ( istitho’ah ), jika Anda menunda – nunda dikhawatirkan Anda mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani, tentu Anda tidak mau demikian kan ? Dan jika Anda dapat menunaikan sesuai syarat dan rukunnya maka anda mendapat haji mabrur yang tiada balasan lain kecuali surga. Nah permasalahannya sekarang bagaimana jika keinginan itu tidak dapat terlaksana karena faktor di luar kemampuan diri Anda ( kuota ).
Mas Afandi, Saudi Arabia menerapkan sistem kuota ( pembatasan jamaah haji sesuai kapasitas ) adalah keputusan yang disetujui oleh negara – negara islam ( OKI ), hal itu diambil demi kemaslahatan jamaah haji agar tidak tidak terjadi mudharat terhadap dirinya dan orang lain dan disesuaikan dengan kesiapan Saudi Arabia sebagai tuan rumah baik sarana maupun pelayanan, bukan termasuk yashudduna ‘an sabilillah ( menghalangi dari jalan Allah ) dan kalau jamaah haji tidak dibatasi sedangkan daya tampungnya terbatas yang jika dipaksakan akan menimbulkan bahaya maka hal itu tidak dibenarkan oleh syari’at. Sesuai firman allah SWT, “ Dan jangan lemparkan dirimu ke dalam kebinasaan.
“ ( Q.S. Ayat 195 ) juga sabda Rasulullah SAW yang dijadikan sebagai kaidah fiqhiyah “ Laa dloro wala dliroro “ ( jangan berbuat sesuatu yang membahayakan dirinya dan membahayakan orang lain ).
Dari penjelasan di atas maka negara – negara islam khususnya Saudi Arabia MUBAH ( boleh ) menerapkan sistem kuota. Lebih jelas baca tafsir al- Qurthubi : IX / 203 al Bayan III/12, al- Tambih : 152.
Mas Afandi, semoga Allah memberikan umur panjang sehingga anda dapat menunaikan ibadah haji tahun depan, namun jika Allah menakdirkan meninggal dunia sebelum sempat melaksanakan ibadah haji, maka Anda tidak berdosa dan ahli waris Mas Afandi, yang sudah menunaikan ibadah haji, bisa melaksanakan dengan istilah Haji Badal, yang dapat mengganti haji Mas Afandi yang belum sempat dilaksakan. Tentu dengan dilaksanakan oleh ahli waris atau yang mewakilinya maka Mas Afandi tidak punya beban kewajiban kepada Allah SWT. Hal ini sesuai dengan H.R. Bukhori dari ibnu Abbas R.A. Bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah SAW kemudian dia berkata, “ Ya Rasulullah, sesungguhnya ibu saya bernadzar untuk haji dan beliau wafat sebelum sempat melaksanakannya , apakah saya boleh berhaji atas namanya ?” Rasulullah besabda, “ Ya, silakan haji atas namanya. Apakah kalu ibumu mempunyai hutang kamu wajib membayarnya ? “ Dia berkata, “ Ya, Yaa Rasulullah.“ Rasulullah bersabda, “ Bayarlah hutang kepada Allah karena hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.“
Kesimpulannya, bahwa boleh menggunakan sistem kuota demi kemaslahatan jamaah haji dan jika seseorang berniat haji lalu wafat sebelum melaksanakannya dapat diganti oleh ahli waris yang sudah haji sebagai haji almarhum.
Demikian, semoga Mas Afandi dan dapat melaksanakan ibadah haji tahun depan dan menjadi haji mabrur. Amiin.