PERTANYAAN I
Assalamualaikum Ustad, Saya memiliki keluarga besar (keluarga bude) yang salah satunya beragama Katholik. Biasanya ketika lebaran kami datang ke rumah bude tersebut hingga sekian waktu. Sehingga terkadang kami sholat di rumah bude, yang disitu terdapat patung2 Yesus dan Salib Di rumah itu.
Pertanyaan saya, bagaimana hukum sholat saya tersebut? sah atau tidak shalat saya? Apakah ada dasar hukum atau peristiwa jaman Rosululloh, untuk di jadikan referensi.
Terimakasih Ustadz, Wassalamualaikum wr wb. Yanto-Sda
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh
Mas Yanto yang saya hormati. Diantara syarat sahnya shalat adalah suci tempat dan pakaian dari najis jika sudah suci maka shalatnya sah dan shalat bisa dikerjakan di semua muka bumi karena setiap permukaan bumi itu tempat shalat.hal ini berdasarkan hadits dari Umamah ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Telah dijadikan bumi ini bagiku dan bagi umatku sebagai masjid dan suci. Dimana pun umatku mendapatkanwaktu shalat, maka dia suci.” (HR. Ahmad). Dengan demikian shalat di rumah orang non muslim itu sah asal tempatnya suci dari najis bahkan shalat digerejapun para ulama banyak yang memperbolehkan. Hal ini sebagaimana penjelasan berikut ini:
Sebagian dari mereka ada yang menyatakan bahwa seorang muslim diperbolehkan melaksanakan sholat di dalamnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Asy-Sya’by, Ibnu Sirin dan Atho yang merupakan fuqoha generasi Tabi’in. Bahkan ada sejumlah sahabat yang melaksanakan sholat di dalam gereja di antaranya Abu Musa Al-Asy’ary.
Imam Bukhori menyatakan bahwa Ibnu Abas berpendapat bahwa melaksanakan sholat di gereja dan lain sebaginya diperbolehkan, kecuali jika di dalamnya terdapat patung atau arca. Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa Umar pernah mendapatkan surat dari penduduk Najran perihal hukum sholat di gereja, karena mereka tidak mendapatkan tempat yang lebih bersih dan lebih baik darinya. Maka Umar berkata: ‘Bersihkanlah ia dengan air dan daun gaharu dan sholatlah di dalamnya’.
Pada masa lalu, Umar bin al-Khattab pun akan melakukan shalat di dalam gereja di Baitul Maqdis. Hanya saja karena pertimbangan politis dan menjaga perasaan hati umat Kristiani yang saat itu baru saja dikalahkan dan tentunya masih terluka, Umar pun mengurungkan niatnya shalat di dalam gereja. Lalu dibuatlah masjid di luar gereja itu dan jadilah masjid Umar. Namun pertimbangannya saat itu bukan karena larangan shalat di dalam gereja, tetapi pertimbangan politis semata.
Mas Yanto. Kalau masih bisa melaksanakan shalat di tempat lain sebaiknya shalat di tempat lain bukan di rumah bu de yang penuh dengan patung, tapi kalau tidak mungkin karena waktu, maka boleh dan sah shalat di dalamnya asal tempatnya suci dan bukan tepat di depan patung. Wallahu a’lam bisshawab
PERTANYAAN II
Assalamu’alaikum Ustad navis, Saya mau tanya, Didekat rumah saya ada pembangunan Gedung Sekolah Islam yang Digratiskan untuk Dhuafa. Apakah boleh zakat saya diberikan untuk pembangunan gedung tersebut? mohon penjelasannya. terimakasih Ustadz
Jawaban II:
Wa’alaikumssalam warahmatullahi wabarakatuh
Penanya yang saya hormati. Alokasi pendistribusian zakat sudah diatur oleh Allah SWT sebagaimana dijelaskan dalam surat At Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu’allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. 9:60)
Pengertian untuk di jalan Allah ( fi sabilillah) menurut mayoritas ahli tafsir dan ulama salaf itu al ghuzaat (tentara perang ). Hal ini sebagaimana pendapat para ulama berikut ini :
Imam At Thobary:
Dan adapun firman Allah: (وفي سبيل الله) maka maksudnya adalah nafkah dalam menolong agama Allah, jalanNya, dan syari’atNya yang telah Allah syari’atkan untuk hamba-hambaNya, dengan memerangi musuh-musuhNya, dan yang demikian itu adalah peperangan dengan orang-orang kafir.” (Tafsir Ath-Thabary 14/319)
Berkata Ibnu Hajar Al-Asqalany:
“Adapun surat Taubat ayat 60 (وفي سبيل الله) maka sebagian besar ulama berpendapat bahwa ini khusus untuk orang yang ikut perang, baik orang kaya maupun miskin.” (Fathul Bary 3/59)
Namun menurut sebagian ulama mutaakkhirin seperti syekh Muhammad Abduh dan lainya menafsirkan bahwa fi sabilillah itu fi sabili khairaat ( jalan kebaikan). Dari pemjelasan diatas maka para ulama berbeda ada yang tidak memperbolehkan zakat diberikan untuk pembangunan masjid atau madrasah tapi sebagian lain memperbolehkan karena termasuk fi sabilil khoiraat yaitu untuk kebaikan masyarakat secara umum
Penanya yang saya muliakan. Kalau pembangunan sekolah didekat anda dianggap lebih membutuhkan dan lebih bermanfaat, maka boleh saja dan sah zakatnya disalurkan untuk pembangunan itu. Wallahu a’lam bisshawab