Belakangan ini banyak lembaga pemberi gelar menawarkan program pendidikan singkat dengan gelar tertentu. Apakah itu gelar sarjana, master, dan lain-lain. Bahkan ada yang hanya dengan lancar membayar uang dengan jumlah tertentu, gelar itu sudah bisa didapatkan. Bagaimana hukumnya menurut Islam?
NaufalZakaria
Ponorogo,Jatim
Jawaban:
Mas Naufal Zakaria yang saya hormati, gelar (laqob) dalam budaya ilmiah dan perjuangan sudah sejak zaman dahulu dianugerahkan kepada orang yang berhak. Bahkan Rasulullah SAW banyak memberi gelar kepada beberapa sahabatnya sesuai dengan dedikasi dan perjuangannya. Sepertin laqob “saifullah al maslul” (pedang terhunus) diberikan kepada seorang sahabat yang pemberani di medan perang yaitu ‘Kholid ibn Walid’. As-shiddiq (yang paling percaya) diberikan kepada sahabat Aqbdullah ibn Abi Quhafah (Abu Bakar) karena kepercayaan yang total kepada Rasulullah SAW ‘Bab al ilmi’ (pintu ilmu ) diberikan kepada sahabat ‘Ali ibn AbiTtholib karena kemampuan ilmunya. (ana madinatul ilmi wa ‘Alyun babuha)
Begitu juga dalam sejarah islam selanjutnya banyak orang yang punya keistimewaan dan kepahlawanan di bidang ilmu dan perjuangan mendapat gelar. Seperti gelar ‘ Al-‘Allamah’ (yang sangat alim), ‘Hujjatul Islam’ (pembela pemikiran islam), ‘Al Hafidz’ (penghafal Al- Qur’an) Al Muhaddits ( ahli hadits) dll.
Di zaman sekarang gelar keilmuan diberikan kepada seseorang sesuai dengan spesifikasi keilmuannya dalam jenjang pendidikan tertentu mulai dari S-1 sampai S-3, baik itu di bidang ilmu agama, sosial, eksakta, dll. Nah, gelar itu adalah predikat formal secara keilmuan sesuai kemampuannya. Yang berhak menyandang gelar itu hanya orang yang punya kemampuan setelah melalui proses studi dan ujian yang berlaku. Maka dari itu, jika gelar itu diberikan kepada orang yang tidak sesuai, apa lagi melalui proses yang tidak jujur baik sistem ujian dan penilaian serta terjadi “kecurangan ilmiah”, maka itu adalah suatu bentuk “penipuan ilmiah” yang sangat berbahaya terhadap kredibilitas lembaga pendidikan. Akhirnya, banyak orang menyandang gelar keilmuan tertentu tetapi tidak punya skill yang sesuai.
Mas Naufal Zakaria yang budiman, islam tegas melarang segala bentuk kecurangan dankebohongan publik seperti itu. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang curang maka bukan golongan kami.” H.R. Muslim. Oleh karena itu, tidak pantas seorang muslim membeli gelar hanya untuk kepentingan duniawi, karena dalam tuntunan islam mencari ilmu itu ibadah dan niatnya harus karena Allah bukan untuk pamer kapada manusia (baca : Ihya’ Uluimuddin Bab Ilmu). Gelar keilmuan diperlukan tetapi jauh lebih dibutuhkan adalah kemampuan itu sendiri dan ilmu itupun juga kurang berguna kalau tidak diamalkan. Ilmu yang tidak diamalkan seperti pohon yang tidak berbuah. Wallahu a’lam bisshowab.