Secara istilah, batiniyah bermakna kelompok yang mengaku bahwa zhawahir (makna-makna terang) al-Qur’an dan hadits memiliki makna batin (tersembunyi), tak obahnya kulit dengan sari patinya, yang dapat dipahami oleh orang-orang tertentu, bukan oleh orang-orang awam.
Artikel
Aliran Ahmadiyah Qadiyaniyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad al-Qadiyani.Lahir di Qodyan India tahun 1839 M. wafat tahun 1908 M. Dia menyebarkan ajarannya dengan berbagai cara, dengan ceramah, karya tulis dan lainnya.
Di antara karya tulisnya berjudul ‘Menghilangkan Keraguan’, Mukjizat Ahmadiyah’, Argumentasi Ahmadiyah’, ‘Cahaya Islam’ dan lainnya. Berkat kepiawiannya dan dukungan penjajah sampai kemudian membentuk kelompok yang dikenal dengan ‘Ahmadiyah Al-Qodyaniah.
Penjelasan lengkap tentang ahmadiyah klik disini
Ustadz, ummi saya asal Madura sedangkan abah saya katanya keturunan arab Sayyid (turunan Fatimah binti Rasulullah). Saya termasuk mustahiq zakat karena fi sabilillah dan miskin. Kata orang, keluarga Sayyid tidak boleh menerima zakat. Bagaimana dengan saya bolehkah saya menerima zakat?
Abdul Aziz bin Salim Al Haddad
Bangkalan Madura
Jawaban
Sayyid Abdul Aziz Al Haddad Rohimakumullah, pada waktu itu al- Fadlol bin Abbas dan Robi’ah bin Abdul Muttholib datang ke Rasulullah. Salah satu di antara mereka berkata, “ Yaa Rasulullah Engkau paling baiknya manusia dan paling banyak bersilaturrahim, kami ini sudah mencapai usia nikah, kami datang ke sini agar engkau menyuruh kami untuk mengambil sebagian shadaqoh (zakat) ini, kemudian kami berikan kepadamu sebagaimana orang – orang memberikan, dan kami bisa mendapatkan bagian sebagaimana mereka juga mendapatkan bagian. “ Rasulullah diam lama tidak menjawab, hampir mereka berkata lagi tetapi Sayyidah Zainab melarangnya dari belakang hijab. Kemudian Rasulullah bersabda, “ Sesungguhnya shodaqoh (zakat) tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad, karena shodaqoh itu kotoran (harta) manusia. “ (H.R. Muslim)
Juga hadits yang datang dari Abi Amir beliau berkata, “Ketika kami sedang duduk – duduk bersama Rasulullah kemudian datang seorang laki – laki menyuguhkan sepiring kurma. Lalu Rasulullah bertanya, “ Apa ini, Shadaqoh atau hadiah? “ Lelaki itu menjawab, “ Shadaqoh. “ kemudian Rasulullah bersabda, berilah pada mereka (shahabat yang hadir). Sayyid Hasan (cucu rasulullah) waktu itu sedang berada di pangkuan Rasulullah, kemudian Sayyid hasan mengambil kurma dan memasukkan ke dalam mulutnya. Rasulullah mengeluarkan kurma dari mulut Sayyid Hasan dan membuangnya seraya bersabda, “ Sesungguhnya kita ini keluarga Muhammad, tidak halal bagi kita shadaqoh.“ (H.R. Ahmad dan Thobroni)
Abdul Aziz al Haddad, berdasarkan hadits di atas sebagian ulama’ mengambil kesimpulan bahwa keluarga Nabi Muhammad dan seluruh keturunnnya sampai hari kiamat (Bani hasyim dan Bani Muttholib) tidak boleh menerima shadaqoh (zakat) tetapi boleh menerima hadiah atau hasil rampasan perang. (Hasyiah al- Bajuri, Ali ibn Qosim: 1/296)
Namun Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Baa ‘Alawi menjelaskan bahwa banyak ulama’ yang ‘ memperbolehkan’ keturunan Nabi Muhammad (Hasan dan Husen) di masa sekarang menerima shadaqoh (zakat) karena sudah tidak mendapat bagian rampasan perang 20% (khumus). Di antara para ulama’ itu al- Istikhori, al-Harwi, Ibnu Yahya, dan Ibnu Abu Hurairah. Bahkan hal ini dikerjakan dan difatwakan oleh al Fakhrurozi, al-Qodli Hasan, Ibnu Ziyad[1], dll. (Bughyatul Mustarsyidiin: 107)
Abdul Aziz al Haddad, zakat faedahnya di antaranya membantu meringankan beban orang – orang yang mempunyai kesulitan ekonomi agar tidak menjadi orang yang meminta – minta bahkan diharapkan dengan zakat seorang mustahiq zakat nantinya bisa menjadi sebagai muzakki. Kalau memang Abdul Aziz termasuk mustahiq (miskin dan fi sabilillah) dan kemungkinan sulit mendapatkan sumber rizqi lain bahkan bisa mengakibatkan meminta – minta dan terlantarnya keluarga maka tidak salah kalau menerima zakat. Tetapi kalau ingin lebih hati – hati dan masih mungkin ada sumber ekonomi selain zakat, sebaiknya tidak menerima zakat.
Semoga Allah memberi rizqi yang mudah, halal, dan barokah yang mencukupi seluruh kebutuhan kita. Amiin.
[1] Bughyatul muaarsyidin
Pak Ustadz yang saya hormati, saya sering kali mengalami sakit kepala pada bulan Ramadhan, khususnya di pagi hari setelah bangun tidur. Untuk dapat melanjutkan puasa saya pak Ustadz, saya sering kali pergi ke rumah sakit untuk berobat. Dan tidak jarang kemudian, untuk keperluan pengobatan tersebut saya disuntik oleh dokter. Bagaimana tinjauan hukum Islamnya ?
Nurul Islam
Burneh Bangkalan
Jawaban:
Mbak Nurul Islam yang saya hormati, ada beberapa motif yang dilakukan oleh beberapa orang yang menggunakan alat suntik di bulan Ramadhan. Adakalanya penggunaan alat suntik tersebut karena untuk pengobatan, dan adakalanya pula karena untuk menjadikan badannya lebih sehat dan kuat, dan tidak jarang pula untuk keperluan mengenyangkan perutnya. Terkait dengan penggunaan alat suntik tersebut, Dr. Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa penggunaan alat suntik tersebut tidak membatalkan puasa apabila moifnya hanya untuk pengobatan dan untuk menguatkan tubuhnya. Berbeda halnya dengan penggunaan alat suntik yang motifnya untuk mengenyangkan dan dimasukkan melalui urat nadi, para fuqaha’ berselisih pendapat. Pertama, Sebagian pendapat fuqaha’ menyatakan tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan masuknya sesuatu tersebut bukan dari rongga mulut yang merupakan tempat masuknya makanan pada umumnya. Kedua, sebagian fuqaha’ yang lain menyatakan bahwa penggunaan alat suntik tersebut dapat membatalkan puasa. Adapun dasar yang dijadikan acuan dalam penentuan hukumnya adalah dengan menggunakan qiyas (analogi). Hal ini mengingat adanya unsur kesamaan illah dengan makan pada umumnya, yaitu keduanya sama-sama mengenyangkan walaupun dari lubang yang berbeda.
Pertanyaan
Sudah beberapa kali di Indonesia ini terjadi perbedaan penentuan hari raya, baik itu Idul Fitri maupun Idul Adlha. Bagi orang yang memahami permasalahan tersebut, masalah tersebut dianggap sebagai wacana kekayaan islam, tetapi bagi kalangan orang awam tidak jarang kemudian permasalahan tersebut factor pembicu terjadinya konflik antar tetangga karena perbedaan dalam berhari raya.
Yang menjadi pertanyaan saya ustadz, apa penyebab perbedaan itu dan apa ada solusinya untuk bisa disatukan? Atas penjelasan ustadz saya haturkan terima kasih.
Muh. Ishom Ayatillah
Slopeng Sumenep
Jawaban#
Mas Muh Ishom Ayatillah yang saya hormati, penyebab terjadinya perbedaan dalam menentukan hari raya baik ‘Idul Fitri atau ‘Idul Adlha di Indonesia, menurut al-Haqir, karena dua hal, yaitu: Pertama, karena berbedanya pijakan atau acuan dalam mengambil keputusan masuknya awal bulan Qamariyah. Perbedaan acuan atau pijakan yang dimaksud adalah antara hisab dan rukyat. Kedua, perbedaan dalam hal penentuan mathla’ (tempat terbitnya bulan), antaran wihdat al-mathla’ (centra terbitnya bulan/ rukyat internasional) dan ikhtilaf al-mathali’ (berbeda terbit bulan / rukyat lokal).
Sebagian kelompok umat Islam di Indonesia dalam menentukan masuk awal bulan Hijriyah menggunakan rukyat al-hilal bil fi’li (melihat bulan secara langsung) sebagai acuan yang sah, sedangkan ilmu hisab atau ilmu falak merupakan penunjang untuk bisa dilakukannya rukyat. Dan jika terjadi pertentangan antara hasil perhitungan ilmu hisab atau ilmu falak dengan hasil rukyat, maka yang dijadikan acuan adalah hasil rukyat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang kemudian dilaksanakan para sahabat:
Artinya:“Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihat bulan, kalau mendung bagimu, maka sempurnakan hitungan bulan sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (H.R. Bukhori)
Di lain pihak, sebagian kelompok Islam menjadikan ilmu hisab sebagai pijakan utama dalam hal penentuan awal bulan Qamariyah dan sekaligus mencukupkan diri kepada hasil perhitungan ilmu hisab atau ilmu falak tersebut, tanpa harus dilakukannya rukyat al-hilal bil fi’li (melihat bulan secara langsung). Adapun yang dimaksud dengan hasil perhitungan ilmu hisab atau falak ialah al-Hisab al-Falaki al-Qoth‘i (ilmu hisab atau falak yang memiliki akurasi yang tinggi dan mendekati kebenaran). Artinya, jika bertentangan antara hasil hisab dan rukyat, maka yang dimenangkan adalah hasil hisab. Hal ini dikarenakan adanya rukyat yang sangat tergantung pada kondisi cuaca pada saat dilakukannya rukyat.
Dengan kata lain, hilal akan dapat dirukyat apabila didukung dengan kondisi cuaca yang cerah. Dan sebaliknya, apabila kondisi cuaca tidak mendukung (mendung), maka sangat mungkin hilal tidak dapat dirukyat. Akibatnya, hitungan bulan harus diistikmalkan (disempurnakan menjadi 30 hari). Dengan alasan ini, maka hasil perhitungan ilmu hisab atau ilmu falak dianggap cukup untuk dijadikan sebagai acuan yang sah secara syar‘i kaitannya dengan penepatan awal bulan Qamariyah. Disamping itu, sebagian kelompok umat Islam yang lain ada yang menganut pendapat ulama’ tentang wihdatul mathla’ (rukyat internasional), artinya, apabila di sebagian negara Islam di dunia terutama Makkah (Arab Saudi) ada yang melihat bulan, maka seluruh umat Islam sedunia harus mengikutinya. Karena bulan itu satu dan untuk semua manusia penghuni bumi. Hal ini sebagaimana yang terjadi di zaman Rasulullah SAW dengan tidak adanya umat Islam yang ada di seluruh pelosok jazirah Arab yang berbeda dengan ketetapan Rasul SAW. Dan jika Rasulullah SAW memulai berpuasa, maka seluruh umat Islam yang ada pada
zaman itu secara serentak melaksanakan ibadah puasa juga sebagaimana yang diajarkan oleh Rasul SAW. Begitu juga dengan ketentuan yang berkaitan dengan Idul Fitri, jika Rasulullah SAW berlebaran, maka seluruh kaum muslimin juga ikut berlebaran.
Sedangkan sebagian umat Islam yang lain menggunakan menggunakan ikhtilaful matholi’ (rukyat lokal) sebagai dasar dalam menentukan awal bulan Qamariyah. Artinya, setiap wilayah hukum punya otoritas untuk menentukan masuknya awal bulan Qamariyah. Sebagai contoh, walaupun di kota Makkah hilal sudah terlihat, akan tetapi kalau di Indonesia hilal tersebut belum terlihat, maka Indonesia punya hak untuk menentukan sendiri dan tidak harus mengikuti Makkah. Hal ini berdasarkan hadits sahabat Kuraib yang ketika awal Ramadlon berada di Syam dan berpuasa hari Jumat karena mengikuti keputusan Khalifah Mu‘awiyah yang berhasil melihat hilal malam Jum’at. Di pertengahan Ramadlon, Kuraib pergi ke Madinah dan bertemu dengan Ibnu Abbas, dan kemudian beliau berkata kepada sahabat Kuraib seraya menjelaskan bahwa di Madinah baru memulai puasa pada hari Sabtu karena hilal baru terlihat pada malam Sabtu. Dengan berlandaskan kepada atsar sahabat ini, maka keberadaan ikhtilaf al-mathali’ sebagai acuan dalam kaitannya penentuan awal bulan Qamariyah mendapatkan legitimasi dalam pandangan hukum Islam2. (Lihat: al-Fiqh Alislamy wa Adillatuh. DR. Wahbah al-Zuhaili)
Itulah faktor atau penyebab terjadinya perbedaan penentuan hari raya baik Idul Adlha atau Idul Fitri. Tentu sebagai umat Islam yang berukhuwah, kita tidak boleh mengklaim bahwa kebenaran hanya ada pada dirinya lalu menyalahkan orang lain yang berbeda pandangan. Oleh karena itu, sudah seharusnya umat Islam memandang bahwa perbedaan ini merupakan khilafiyah furu’iyah yang tidak harus terlalu dipertentangkan. Dengan demikian, hendaknya seluruh umat Islam mengikuti pendapat yang diyakininya, tetapi hendaknya juga memberikan toleransi pada orang lain yang menggunakan acuan yang berbeda. Disamping itu, karena permasalahan ini merupakan hasil ijtihad, sedangkan Mujtahid (orang yang berijtihad) sekalipun salah dalam memberikan sebuah penjelasan hukum, maka kesalahan tersebut tidak menimbulkan dosa melainkan diberikan satu pahala. Sudah barang tentu, kesalahan hasil ijtihad tersebut bukan didasarkan kepada hawa nafsu atau kepentingan pribadi lainnya, melainkan didasarkan
kepada kajian ilmiah disamping sudah terpenuhinya syarat-syarat mujtahid. Namun alangkah baiknya kalau bisa disatukan seperti negara-negara muslim lain. Apa mungkin disatukan? Menurut al-Haqir, masih bisa disatukan dengan beberapa cara, diantaranya: Pertama, semua kaum muslimin dan organisasi Islam di Indonesia sepakat untuk mengikuti secara konsisten ketetapan (itsbat) hakim (Menteri agama). Hal ini sebagaimana kaidah Ushul Fiqh:
“Keputusan hakim bersifat mengikat dan dapat menghilangkan perselisihan”.
Akan Tetapi, sebelum (Mentri agama) menetapkan (itsbat), hendaknya pemerintah terlebih dahulu mengakomodasi dan mempertimbangkan pendapat atau penjelasan dari masing-masing perwakilan Organisasi Islam kaitannya dengan masuknya awal bulan Qamariyah berdasarkan metode yang digunakannya. Kedua, hendaknya Organisasi Islam, pemerintah dan kaum muslimin di Indonesia berijma’ (sepakat) untuk mengikuti pendapat jumhur Ulama’ tentang keberadaan “wihdatul mathla’ (rukyat internasional) sebagai acuan yang sah dalam pandangan hukum Islam. Artinya, Apabila di salah satu negara Islam khususnya Makkah sudah berhasil merukyat hilal, maka Negara muslim lainnya tidak perlu melakukan rukyat sendiri. Dengan demikian, hasil rukyat di salah satu negara tersebut menjadi acuan internasional. Ini tentu menuju persatuan umat Islam se dunia. Semoga penjelasan tentang penentuan awal bulan Qamariyah ini menjadi sumbangan pemikiran bagi penyelesaian perbedaan hari raya di tahun-tahun yang akan datang. Amiin.
Apa hukum multilevel Marketing (MLM) ?
Saiful Muid, Tulungagung 085548458XXX
Jawaban:
Mas Saiful Muid yang saya hormati. Multi Level Marketing (MLM) adalah model pemasaran yang menggunakan mata rantai down line, dimana pihak produsen dapat mengurangi biaya marketing sehingga sebagian biaya marketing dipakai untuk bonus bagi orang yang memperoleh jaringan yang besar. Memang banyak alasan orang yang bergabung dalam bisnis MLM ini, di antaranya karena iming-iming bonus tetapi ada juga yang memang karena motivasi ingin memiliki produknya.
Bagaimana menurut hukum Islam tentang bisnis MLM ini?
Multi Level Marketing (MLM) adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (pelevelan).
Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan. MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM.
Kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM. Memang pada dasarnya segala bentuk mu’amalah atau transaksi hukumnya boleh (mubah) sehingga ada argumentasi yang mengharamkannya.
Allah SWT berfirman:
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS Al Baqarah: 275)
Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan. (QS Al Maidah: 2)
Rasulullah SAW bersabda:
Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha. (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah)
Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka. (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)
Mas Saiful Muid yang budiman. Berdasarkan penjelasan tersebut bisa disimpulkan sebagai berikut:
1.Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu’ yang prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: – Riba’ – Ghoror (penipuan) – Dhoror (merugikan atau mendhalimi fihak lain) – Jahalah (tidak transparan). Dan inilah yang kadang rawan dalam system MLM
2.Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut:
– Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak dam hukumnya haram.
– Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.
– Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.
3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah money game atau arisan berantai yang sama dengan judi dan hukumnya haram.
4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.
Demikan batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat, khususnya dan bagi kaum muslimin Indonesia agar dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi.
Wallahua’lam bishshawab.
Di daerah Wonokromo, Surabaya, ada tanah kosong milik pemerintah. Beberapa tahun yang lalu, tanah tersebut digunakan beberapa warga untuk membangun rumah karena tidak terpakai (mangkrak), kemudian digusur. Sejak saat itu, tanah itu kembali mangkrak. Namu belakangan, tanah tersebut dimanfaatkan oleh sebagian warga dengan ditanami beberapa tanaman.
Pertanyaan :
1. Bolehkah memanfaatkan tanah pemerintah, yang notabene juga untuk rakyat,tanpa izin ?
2. Dalam kasus diatas, bolehkah warga memanfaatkan tanah pemerintah tanpa izin karena alasan mubadzir ?
Ilham
Jl. Pasar Wonokromo Surabaya
Mas Ilham yang saya hormati. Dalam kajian fiqih tentang tanah yang menjadi milik negara atau pemerintah itu ada dua macam, yaitu tanah yang dimilki (mamlukah) dan tanah tak bertuan ( mubahah). Mamlukah juga ada dua macam, yaitu mamlukah ‘amirah ( tanah hak milik yang digunakan untuk perumahan, pertanian dan semacamnya) dan mamlukah kharab ( tanah yang sudah tidak ditempat dan tidak digunakan). Begitu juga tanah mubahah ada dua macam; yaitu mubahah min marafiq al-balad ( tanah penujang daerah seperti tempat mengembala dan tempat mencari kayu dan semacamnya) dan mubahah min al-aradli al-mawat ( yaitu tanah yang tak bertuan dan tak tergarap)
Semua jenis tanah yang dibawah kekuasaan Negara semua ulama’ fiqih sepakat harus izin dari pemiliknya (pemerintah), kecuali tanah ihya’ al-mawat berbeda pendapat ulama’: menurut pendapat imam Hanafi dan Maliki wajib izin imam (pemerintah). Hal ini berdasarkan hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda: ” Tidaklah bagi seseorang kecuali yang disenangi oleh imamnya, kalau dia tidak berkenan, maka janganlah memilikinya”. Tapi pendapat Imam Syafi’I dan Hanbali, tidak wajib izin imam (pemerintah) dalam memeliki tanah tak bertuan (ihya’ al-mawat). Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhari dari Ibn Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati, maka itu miliknya dan tidaklah berhak bagi seseorang yang dlalim” ( Syekh Wahbah Az-Zuhaily. Al-fiqh al-islami wa adillatuh. 5/545)
Mas Ilham. Tanah kosong di daerah wonokromo yang anda tanyakan termasuk tanah mamlukah, dengan demikian haram hukumnya memanfaatkanya tanpa seizin pemerintah sebagai yang berwenang untuk mengelola tanah di Surabaya. Kalaupun itu untuk rakyat, tapi rakyat tidak dengan sendirinya boleh menggunakan tanpa izin apa lagi untuk kepentingan peribadi. Jika dianggap mubadzir boleh saja mengajukan kepada fihak yang berwenang agar dapat dimanfaatkan untuk fasilitas umum yang dapat dinikmati bersama oleh warga sekitar.
Jika ada warga yang memanfaatkan tanah yang bukan milikmnya yang sah, maka dia akan diadzab oleh Allah SWT dengan cara memikulkan tujuh bumi di pundaknya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: ” Barangsiapa yang mencaplok sejengkal tanah dengan cara dlalim, maka Allah akan memikulkan tujuh bumi besok di hari kiamat”. ( HR. Muslim) wallahu a’lam bisshawab.


