Adzan merupakan salah satu perbuatan yang dianjurkan dalam agama. Karena dalam adzan terdapat manfaat yang sangat besar, serta kandungan syiar dalam Islam. Ketika akan melaksanakan shalat, adzan dikumandangkan sebagai tanda akan berlangsungnya shalat. Dan salah satu kebiasaan yang berlaku di masyarakat adalah adzan setelah mayit diletakkan dalam kuburan, bagaimanakah hukumnya?
Jawaban:
Dalam hal ini pendapat ulama terbagi menjadi dua bagian. Ada yang mengatakan sunnah, ada yang mengatakan tidak. Pendapat yang mengatkan sunnah karena disamaan dengan ketika adzan dan iqomah ketika anak baru lahir di dunia. Sedangkan pendapat yang mengatakan tidak sunnah berdasarkan pada aturan bahwa untuk menetapkan suatu perbuatan itu dihukumi sunnah harus ada dalil yang mensunnahkan. Padahal adzan dan iqomah sewaktu meletakkan mayit di dalam kuburan tidak ada dalilnya.
Sebagaimana dalam kitab I’anah al-Thalibin disebutkan:
واعلم انه لايسن الاذان عند دخول القبر خلافا لمن قال بسنّيّته قياسا لخروجه من الدنيا على دخوله فيه. (اعانة الطالبين ج 1 ص 230)
“Ketahuilah, melakukan adzan di kuburan bukan perbuatan sunnah. Berbeda dengan orang yang berpendapat bahwa perbuatan itu sunnah, karena keluarnya dari dunia diqiyaskan ketika masuknya seseorang ke dunia (ketika dilahirkan). (I’anah al-Thalibin, Juz I, hal 230)
Al imam Sayyid ‘alawi al-Maliki mencoba menjadi penengah dari dua pendapat tersebut. Beliau mengatakan dalam kitab Majmu’ Fatawi wa Rasa’il-nya:
االنوع الثالث :فعله في القبرى بعد وضع الميّت فيه. وهذالم يثبت عن رسول الله صلى الله عليه وسلّم بخصوصه لكن قال الاصبحي : لااعلم في ذالك خبرا ولااثرا الّا شيئا يحكى عن بعض المتاء خرين, قال لعلّه قيس على استحباب الاذان والاقمة في اذن المولود وكا نّه يقول :الولادة اوّل الخروج الى الدنيا وهذا اخر الخروج منها. وفيه ضعف فانّ هذا لايثبت الا بتوقيف اعنى تخصيص الاذان والاقامة والّا فذكر الله تعلى محبوب على كلّ حال الّا في وقت قضاء الحاجة . (مجموع فتاوي ورسائل 113 )
“Bentuk adzan yang ketiga adalah adzan yang dilakukan setelah meletakkan mayid di dalam kuburan. Perbuatan ini tidak pernah ada dalil khusus yang datang dari Rasulullah SAW. Tapi al-Ashbahi berkata: dalam hal itu saya tidak menjumpai sebuah khabar atau atsar kecuali dalil yang diceritakan oleh sebagian muta’akhirin. (mereka mengatakan) mungkin perbuatan tersebut diqiyaskan pada kesunahan adzan dan iqomah di telinga anak yang baru lahir. Seakan-akan ia ingin mengatakan, bahwa kelahiran merupakan awal masuk ke dalam dunia, sedangkan kematian merupakan akhir keluar dari dunia. Pendapat seperti ini termasuk dho’if (lemah) karena mengkhususkan adzan dan iqamah tersebut merupakan tauqifi (perbuatan yang langsung diatur oleh Allah SWT). Namun (ada satu yang perlu diperhatikan) bahwa dzikir kepada Allah SWT merupakan perbuatan yang sangat disenangi, kapan dan dimanapun, kecuali qadha’ al-hajah (buang hajat).” (Majmu’ Fatawi wa Rasa’il, 113)
Dengan perkataan ini, beliau sebenarnya ingin mengatakan bahwa adzan saat mayit di letakkan di dalam kuburan tidak dilarang. Perbuatan tersebut disunnahkan, namun bukan karena diqiyaskan pada adzan untuk anak yang baru lahir, akan tetapi karena perbuatan itu merupakan dzikir kepada Allah SWT.
Originally posted on 29 November 2016 @ 13:21