Penulis: Tim Admin
Interaksi antar manusia akan menyebabkan berbagai pola kehidupan dalam masyarakat. Pada umumnya manusia menginginkan untuk menjadi pribadi yang lebih baik setiap harinya. Hari berganti dengan berbagai aktivitas merupakan sebuah kewajiban yang harus diemban setiap orang untuk mendapatkan tujuan yang hendak mereka capai. Aktivitas keseharian untuk beberapa orang dijadikan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Tuhan YME, tak jarang ada yang menyebutnya sebagai hidup bagian daripada jalan jihad.
Namun, akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan berita bom bunuh diri yang dinilai sebagai jalan jihad. Aksi yang terjadi di Mapolsek Astanaanyar Kota Bandung pada hari Rabu pagi tanggal 7 Desember 2022 di saat anggota polisi berkumpul untuk apel pagi. Kejadian ini telah memakan 10 korban, di mana 8 korban merupakan anggota polisi dengan 1 anggota yang meninggal bernama Aipda Sofyan dan 1 warga sekitar serta 1 pelaku tewas di tempat, informasi ini menurut konfirmasi dari Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo. Hingga saat ini, polisi belum menemukan motif pelaku. Namun, ternyata pelaku merupakan tokoh yang terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Barat. Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan berupa motor bebek dengan sebuah tulisan pelaku yang mengecam pengesahan KUHP, ditambah pencatutan QS. At-Taubah ayat 29 yang seakan agama melegalkan membunuh orang yang tidak beriman.
Menelaah lebih dalam lagi, dalam QS. At-Taubah ayat 29 tidaklah bisa diaplikasikan dengan sembarangan karena barangkali akan bertentangan dengan QS. An-Nahl ayat 90 yang melarang umat Islam untuk melakukan permusuhan dengan tindakan yang melampaui batas. Belum lagi apabila disandingkan dengan QS. Al-Maidah ayat 87 yang menjelaskan tentang membunuh satu jiwa manusia sama dengan membunuh seluruh umat manusia. Adapun jika ditambah QS. An-Nisa ayat 93 yang menyebutkan siapa saja yang dengan sengaja membunuh saudaranya yang mukmin akan disediakan neraka jahannam untuk ditempati olehnya selama-lamanya. Disandingkan lagi dengan QS. Al-Isra ayat 3, tentu aksi yang dinilai sebagai bentuk jihad melalui bom bunuh diri ini dengan tegas dilarang oleh syariat dan diharamkan oleh Allah Swt.Â
Dalam redaksi hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, hadis Ahmad Nomor 7136 yang juga dinilai sahih menurut Syu’aib al-Arnaâuth, berikut ini:
ØÙدÙÙØ«ÙÙÙا Ø£ÙبÙÙ Ù ÙعÙاÙÙÙÙØ©Ù ØÙدÙÙØ«ÙÙÙا اÙÙØ£ÙعÙÙ Ùش٠عÙÙ٠أÙبÙ٠صÙاÙÙØ٠عÙÙ٠أÙبÙÙ ÙÙرÙÙÙرÙØ©Ù ÙÙاÙÙ
ÙÙاÙ٠رÙسÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙ٠صÙÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙ٠عÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙسÙÙÙÙÙ Ù Ù ÙÙÙ ÙÙتÙÙÙ ÙÙÙÙسÙÙ٠بÙØÙدÙÙدÙØ©Ù ÙÙØÙدÙÙدÙتÙÙÙبÙÙÙدÙÙÙ ÙÙجÙأ٠بÙÙÙا ÙÙ٠بÙØ·ÙÙÙÙÙ ÙÙÙ ÙÙار٠جÙÙÙÙÙÙÙ Ù Ø®ÙاÙÙدÙا Ù ÙØ®ÙÙÙÙدÙا ÙÙÙÙÙا Ø£ÙبÙدÙا ÙÙÙ ÙÙÙ ÙÙتÙÙÙ ÙÙÙÙسÙÙÙبÙسÙÙ ÙÙ ÙÙسÙÙ ÙÙÙ٠بÙÙÙدÙÙÙ ÙÙتÙØÙسÙÙاÙÙ ÙÙÙ ÙÙار٠جÙÙÙÙÙÙÙ Ù Ø®ÙاÙÙدÙا Ù ÙØ®ÙÙÙÙدÙا ÙÙÙÙÙا Ø£ÙبÙدÙا ÙÙÙ ÙÙ٠تÙرÙدÙÙÙ Ù ÙÙÙجÙبÙÙÙ ÙÙÙÙتÙÙÙ ÙÙÙÙسÙÙÙ ÙÙÙÙÙÙ ÙÙرÙدÙÙÙ ÙÙÙ ÙÙار٠جÙÙÙÙÙÙÙ Ù Ø®ÙاÙÙدÙا Ù ÙØ®ÙÙÙÙدÙا ÙÙÙÙÙا Ø£ÙبÙدÙا
Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, telah menceritakan kepada kami Al A’masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah ﷺ, âBarang siapa bunuh diri dengan menggunakan pisau tajam maka pisau yang ada dalam tangannya tersebut kelak akan menghujam ke perutnya di dalam neraka jahanam, dia kekal selama-lamanya dengan kondisi seperti itu. Dan barang siapa bunuh diri dengan menenggak racun maka racun yang ada dalam genggamannya tersebut kelak akan ia tenggak di dalam neraka jahanam, dia kekal selama-lamanya dengan kondisi seperti itu. Dan barang siapa bunuh diri dengan terjun dari atas gunung maka kelak ia akan menerjunkan dirinya dalam neraka jahanam, dia kekal selama-lamanya dengan kondisi seperti itu.â
Dalam riwayat hadis yang termaktub dalam Musnad Abu Hurairah radhiallahuâanh tersebut, Nabi saw. dengan tegas ikut mengecam segala bentuk bunuh diri. Nabi mengatakan bahwa aksi ini akan menyebabkan pelaku berada di neraka, dengan penekanan keterangan redaksi âselama-lamanya di dalamnyaâ [1]. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa segala bentuk jihad dengan mengatasnamakan agama sekalipun apabila disertai dengan jalan yang melanggar syariat seperti bom bunuh diri merupakan bentuk jihad yang salah.Â
Referensi :
- Nur Khamim. Penerapan Pendidikan Agama Islam Pada Keluarga Millenial. ( Gresik: Attaqwa Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 2019). Vol. 15. No. 2, hlm. 133
- Imam Mustofa. BOM BUNUH DIRI: ANTARA JIHAD DAN TEROR (Meluruskan Pemahaman Hukum Bom Bunuh Diri). (Lampung: Al Manaahij Jurnal Kajian Hukum Islam, 2011). Vol. 5. No. 1, hlm. 109
- Ensiklopedia Hadist, Hadist Ahmad Nomor 7136.
[1] Ensiklopedia  Hadist Ahmad Nomor 7136Â
Penulis:Â Ninda Karisna. Founder Bimbingan Belajar Wadah Ilmu (Instagram: @wadah__ilmu). Mahasiswi STAI Syubbanul Wathon, Magelang. [email protected]
Penulis: Tim Admin
Sumber: https://aswajamuda.com/jihad-yang-disalahartikan-beserta-telaahnya-dalam-al-quran-dan-hadis/