PERTANYAAN
Assalamualaikum.Wr.Wb. Ustad. Saya pernah menghadiri acara pernikahan teman disebuah gedung. Dan di dalam acara itu terdapat jamuan makan. Yang menjadi pertanyaan saya:
- Bolehkan makan sambil berdiri, karena di dalam gedung tersebut jumlah kursi lebih sedikit dari jumlah tamu yang ada. Apa ada larangan dalam agama Islam mengenai makan sambil berdiri.
- Apa saya wajib hadir diacara itu atau lebih baik memilih dirumah saja setiap ada acara digedung. Terima kasih atas penjelasannya.
Wassalamualaikum.Wr.Wb
Jawaban:Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Penanya yang saya hormati. Tata cara makan dan minum itu termasuk bagian dari akhlaq yang sebaiknya melakukan dengan sebaik baiknya. Dalam hal hukum makan dan minum sambil berdiri ada beberpa hadits Nabi dan beberpa pendapat ulama, diantaranya:
Hadits-Hadits yang melarang minum sambil berdiri
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang sambil minum berdiri. (HR. Muslim no. 2024, Ahmad no. 11775 dll)
Dari Abu Sa’id al-Khudriy, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri. (HR. Muslim no. 2025, dll)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga minum
sambil berdiri, maka hendaklah ia berusaha untuk memuntahkannya.” (HR. Ahmad
no 8135)
Hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya minum sambil berdiri
Dari Ibnu Abbas beliau mengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau lantas minum dalam keadaan berdiri.”
(HR. Bukhari no. 1637, dan Muslim no. 2027)
Dari An-Nazal, beliau menceritakan bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu mendatangi pintu ar- Raghbah lalu minum sambil berdiri. Setelah itu beliau mengatakan,
“Sesungguhnya banyak orang tidak suka minum sambil berdiri, padahal aku
melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan sebagaimana
yang baru saja aku lihat.” (HR. Bukhari no. 5615)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Dahulu kami makan di zaman Rasulullah SAW sambil berjalan, juga kami minum sambil berdiri. (HR At-Tirmizy 4/300 dengan status Hasan Shahih) dan beberpa hadits shahih lainya.
Adapun pendapat ulama fiqih juga berbeda sebagai berikut:
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Menurut pandangan mazhab ini, makan dan minum sambil berdiri hukumnya adalah karahah tanzih. Maksudnya dibenci atau tidak disukai.
Namun mazhab ini mengecualikannya dengan mengatakan bahwa dibolehkan minum air zamzam atau air bekas wudhu sambil berdiri.( Ibnu Abidin jilid 1 halaman 387.)
2. Mazhab Al-Malikiyah
Dalam pandangan mazhab ini, hukum makan dan minum sambil berdiri dibolehkan, tidak ada larangan. Jadi siapa pun boleh untuk makan atau minum sambil berdiri. ( Al-Fawakih Ad-Dawani jilid 2 halaman 417 dan Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 288, )
3. Mazhab As-Syafi’iyah
Mazhab ini mengatakan bahwa minum sambil berdiri adalah khilaful aula (menyalahi keutamaan). Jadi bukan berarti haram hukumnya secara total. ( Raudhatuttalibin jilid 7 halaman 340 dan Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 250.)
4. Mazhab Al-Hanabilah
Dalam pandangan salah satu riwayat mazhab ini, dikatakan bahwa mazhab ini cenderung tidak mengatakan ada karahah (kebencian) untuk minum dan makan sambil berdiri.
Namun dalam riwayat yang lain malah disebutkan sebaliknya, yaitu mereka mengatakan justru ada karahah (kebencian). ( Kasysyaf Al-Qinna’ jilid 5 halaman 177 dan juga kitab Al-Adab Asy-Syar’iyah jilid 3 halaman 175-176.)
Penanya yang saya hormati. Jawaban dari pertanyaan anda sebagai berikut:
- 1. makan dan minum sambil berdiri ada yang mengatakan haram, makruh dan ada yang mengatakan boleh tanpa karahah. Intinya, hukumnya khilafiyah juga.
- 2. Sebaiknyan hadir karena menghadiri undangan walimah itu hukumnya wajib kecuali ada udzur syar’I dan jelas jelas ada acara maksiat, sedangkan masalah makan minum berdiri bukan termasuk hal yang pasti maksiat. Wallahu a’lam bishshawab