FIQIH WANITA
kaum wanita wajib belajar tentang hukum-hukum haidl, nifas dan istikhadloh yang dibutuhkan. jika sudah bersuami dan suaminya mengerti hukum-hukum yang dibutuhkan tersebut maka suaminya wajib mengajari istrinya, adapun jika suaminya tidak mengerti maka wanita tersebut wajib pergi belajar kepada orang yang mengerti dan suaminya haram mencegahnya, kecuali suaminya yang belajar kemudian diajarkan kepada istrinya.
( Syarwani juz 1 hal 414)
PERHATIAN : hal ini harus kita perhatikan sungguh-sungguh sebab masih banyak sekali wanita yang sudah haidl atau nifas atau istikhadloh tetapi belum mengerti tentang hukum-hukum yang penting ini. bahkan banyak yang sudah berumah tangga baik laki-laki maupun yang perempuan sama sekali belum mengerti hal ini. padahal bab ini sangat kuat hubungannya dengan sholat, puasa, sesuci, hubungan suami-istri dan sebagainya.
HAIDL
Darah yang keluar dari farji wanita ada tiga macam yaitu : haidl, nifas dan istikhadloh. haidl adalah darah yang keluar dari farji seorang wanita setelah berusia 9 tahun dalam kondisi sehat (tidak sakit), merupakan kodrat wanita, tidak setelah melahirkan. adapun darah yang keluar karena sakit maka dinamakan istikhadloh dan darah yang kelaur setelah melahirkan dinamakan nifas.
(Al-Bajuri juz 1 hal 107)
UMUR HAIDL
seorang wanita umumnya akan mengalami haidl jika sudah berusia 9 tahun (taqriban) yakni tidak harus sudah sempurna 9 tahun, tetapi boleh kurang asal kurangnya tidak sampai 16 hari atau lebih, jadi kalau mengeluarkan darah sudah termasuk darah haidl apabila darah tersebut memenuhi tiga syarat bagi darah haidl yaitu :
1. tidak kurang dari 24 jam.
2. tidak lebih dari 15 hari
3. bertempat pada waktu haidl
adapun jika mengeluarkan darah sebelum umur tersebut maka itu bukan darah haidl, tetapi darah istikhadloh. dan apabila masih umur 9 tahun kurang 16 hari atau lebih mengeluarkan darah maka itu jelas darah istikhadloh.
(al-bajuri juz 1 hal 108)
jika mengeluarkan darah sebelum umur haidl tersebut, kemudian berlanjut sampai masuk usia haidl, maka darah sebelum umur haidl adalah darah istikhadloh dan darah yang keluar saat usia haidl merupakan darah haild bila memenuhi syarat-syarat bagi darah haidl yang diterangkan di atas. contoh : pada waktu usia 9 tahun kurang 20 hari jamilah mengeluarkan darah selama 10 hari maka 4 hari lebih sedikit dari hari awal darah tersebut dihukumi istikhadloh, kemudian 6 hari kurang sedikit yang hingga hari akhir dihukumi haidl.
(Hisyiyatul jamal juz 1 hal 236)
NB : di dalam risalah ini bila disebut sehari maka yang dimaksud adalah sehari semalam (24 jam ), bila disebut 15 hari maka maksudnya adalah 15 hari 15 malam demikian seterusnya,