-Shalat Idul Adzha
Shalat Idul Adzha adalah shalat sunnah dua rakaat yang dilaksanakan pada hari raya Qurban atau pada 10 Dzulhijah. Hukumnya sunnah mu’akad baik baik lelaki maupun perempuan. Waktu shalat hari raya adalah setelah terbit matahari sampai zawal (condongnya matahari ke arah barat). Shalat ini lebih utama daripada shalat Idul Fithri, karena landasannya adalah al-Quran. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Kautsar:
إِنَّآ أَعۡطَيۡنَٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ ٢ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلۡأَبۡتَرُ ٣
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat (Idul Adzha) karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”
Adapun landasan haditsnya adalah:
كَانَ رَسُوْلُ اللهُ وَأَبُوْ بَكْرٍ وَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُماَ يُصَلُّوْنَ الْعِيْدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ
“Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar melakukan shalat pada dua hari raya sebelum khotbah dilaksanakan.”(H.R. Muttafaq ‘Alaih).
-Berqurban
Qurban secara istilah berarti binatang yang disembelih pada hari raya Idul Adlha dan hari Tasyriq dengan tujuan ibadah kepada Allah. Menurut madzhab Syafi’, berqurban hukumnya sunnah muakkad kifayah. Artinya, bagi muslim, merdeka, baligh, berakal, dan mampu secara financial dianjurkan untuk menyembelih hewan qurban. Jika salah satu dari anggota keluarga telah melaksanakannya, maka bagi anggota keluarga lainnyan tidak ada tuntutan untuk mengerjakan kesunnahan tersebut.
Berikut adalah salah satu praktek berqurban Rasulullah bersama para sahabatnya. Dalam sebuah riwayat, Abu Asad as-Sulami berkata:
عَنْ أَبِي اْلأَسَدِ السُّلَمِي عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ كُنْتُ سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ رَسُولِ اللهِ قَالَ فَأَمَرَنَا نَجْمَعُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنَّا دِرْهَماً فَاشْتَرَينَا أُضْحِيَّةً بِسَبْعِ الدَّرَاهِمِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ لَقَدْ أَغْلَيْنَا بِهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلاَهَا وَأَسْمَنُهَا
“Saya adalah orang ketujuh bersama Rasulullah Saw, kemudian Beliau memerintahkan agar kami mengumpulkan uang Dirham, kemudian kami membeli hewan Qurban dengan 7 Dirham tadi. Kami berkata: “Ya Rasulallah, kami membeli hewan Qurban termahal”. Kemudian Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya hewan Qurban yang terbaik adalah yang paling mahal dan gemuk” (HR Ahmad no 15533).
Sumber:https://tebuireng.online/
Originally posted on 6 August 2019 @ 12:11