Ustadz yang saya mulyakan, diantara salah satu yang disunnahkan ketika berwudhu’ adalah istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung). Akan tetapi, ada yang ingin saya tanyakan kepada Ustadz, apakah istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) tersebut masih di sunnahkan ketika dilakukan pada siang Ramadhan ?
Siti Aminah Dari Jl. Veteran Surabaya
Jawaban:
Ukhti Siti Aminah yang saya hormati, memang benar apa yang disampaikan oleh anda bahwa istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) merupakan salah satu sunnah wudhu’. Hal ini sebagaimana tercantum dalam beberapa kitab-kitab fiqh. Akan tetapi, berbeda halnya ketika istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) tersebut dilakukan pada siang bulan Ramadhan. Hal ini dikarenakan akan adanya kekhawatiran atau kemungkinan masuknya air ke dalam hidung yang justru akan membatalkan puasanya. Sedangkan dalam tinjauan fiqh, masuknya sesuatu ke dalam salah satu lubang yang tujuh (termasuk hidung) dapat membatalkan puasa. Maka dengan demikian, Penulis berpendapat bahwa istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) di siang bulan Ramdhan sebaiknya tidak dilakukan mengingat akan kemungkinan terjadinya sesuatu yang dapat membatalkan puasanya. Hal ini berdasarkan kaidah Usuliyyah yang berbunyi:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Artinya: “Menolak bahaya lebih didahulukan dari pada berbuat sesuatu yang dapat mendatangkan kemaslahatan”.
Berdasarkan pada kaidah Usuliyyah tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa istinsyaq (menghirup air ke hidung) lebih baik tidak dilakukan di siang bulan Ramadhan. Istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) memang hukumnya sunnah, tetapi menghindari adanya penyebab yang dapat membatlkan puasa yaitu kemungkinan masuknya air ke dalam hidung lebih didahulukan. Disamping itu, sebaiknya istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) tersebut sebaiknya dilakukan pada malam harinya sebelum masuk awal waktu shubuh.
Originally posted on 2 July 2014 @ 09:32